RI News Portal. Slawi, 30 Desember 2025 – Di tengah dinamika sosial masyarakat Indonesia yang masih menghadapi tantangan pencatatan pernikahan resmi, sebuah inisiatif kolaboratif berhasil memberikan kepastian hukum bagi puluhan pasangan suami istri di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pada Senin, 29 Desember 2025, sebanyak 45 pasangan mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang digelar di Rumah Dinas Bupati Tegal. Program ini menjadi bukti nyata sinergi antara organisasi keagamaan, instansi pemerintah, dan lembaga peradilan dalam memperkuat fondasi keluarga melalui pengakuan negara atas ikatan pernikahan yang sebelumnya hanya tercatat secara agama.
Kegiatan tersebut melibatkan kehadiran langsung Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta pengurus organisasi penyelenggara. Dalam konteks akademis, inisiatif semacam ini dapat dipandang sebagai upaya sistematis untuk mengatasi fenomena pernikahan sirri yang masih marak di berbagai wilayah, di mana pasangan menikah berdasarkan hukum agama tanpa pencatatan resmi. Dampaknya tidak hanya pada status hukum pernikahan itu sendiri, tetapi juga pada hak-hak waris, perlindungan anak, dan akses terhadap layanan publik.

Bupati Ischak Maulana Rohman, dalam sambutannya, menekankan nilai strategis program ini. “Kegiatan isbat nikah ini memiliki makna mendalam, baik dari perspektif keagamaan maupun kepastian hukum negara,” ungkapnya. Ia menyampaikan kebahagiaan atas keberhasilan acara tersebut dan berharap agar pernikahan yang kini sah secara lengkap menjadi dasar bagi rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah – konsep keluarga ideal dalam tradisi Islam yang menekankan ketenteraman, kasih sayang, dan berkah. Lebih lanjut, bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung program-program yang melindungi perempuan dan anak melalui penguatan administrasi kependudukan.
Proses seleksi peserta menunjukkan rigoritas yang tinggi. Dari sekitar 151 pendaftar yang tercatat selama dua bulan, hanya 45 pasangan dari delapan kecamatan yang memenuhi persyaratan ketat. Hal ini mencerminkan pendekatan yang hati-hati untuk memastikan keabsahan dokumen dan kesesuaian dengan ketentuan hukum perkawinan nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Sidang itsbat dilakukan secara terpadu dengan melibatkan delapan hakim, sehingga peserta langsung memperoleh penetapan itsbat, buku nikah, serta fasilitas pengurusan administrasi kependudukan lanjutan. Ini tidak hanya menyelesaikan status pernikahan, tapi juga mengamankan hak hukum anak-anak dari pernikahan tersebut.
Baca juga : Dukungan Langsung Kapolri Percepat Pemulihan Pascabanjir di Pidie
Program ini berkontribusi pada pengurangan kerentanan keluarga terhadap masalah hukum dan sosial. Pernikahan tanpa pencatatan resmi sering kali menyebabkan komplikasi dalam pewarisan harta, hak asuh anak, atau akses bantuan sosial. Dengan pendekatan terintegrasi yang melibatkan multi-stakeholder, inisiatif ini menjadi model replicable bagi daerah lain di Indonesia, terutama di wilayah dengan basis masyarakat tradisional yang kuat.
Respons dari peserta mencerminkan dampak emosional yang profound. Seorang peserta dari Kecamatan Jatinegara, yang hadir bersama keluarga sebagai saksi, menyatakan rasa syukur mendalam atas fasilitasi yang diberikan. “Ini sangat membantu kami untuk mendapatkan pengakuan resmi,” katanya dengan penuh haru. Pengalaman serupa dialami pasangan lain, yang kini dapat melanjutkan pengurusan dokumen kependudukan tanpa hambatan.

Secara keseluruhan, kegiatan itsbat nikah terpadu ini tidak sekadar acara seremonial, melainkan intervensi sosial yang strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya legalitas pernikahan. Di tengah tren peningkatan angka perceraian yang dipengaruhi faktor ekonomi dan sosial, penguatan fondasi hukum keluarga seperti ini menjadi krusial untuk membangun masyarakat yang lebih tangguh dan bermartabat di Kabupaten Tegal.
Pewarta: Ikhwanudin

