RI News Portal. Semarang, 29 Desember 2025 – Sebuah fasilitas kesehatan dan relaksasi bernama Emporium Massage dan Spa, yang berlokasi di Ruko Peterongan Plaza Blok C6-C7, Jalan MT. Haryono, Kelurahan Lamper Kidul, Kota Semarang, Jawa Tengah, diduga menjalankan aktivitas yang menyimpang dari izin usaha resmi sebagai penyedia jasa pijat dan spa. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait potensi eksploitasi seksual komersial yang terselubung, di tengah maraknya kasus serupa di berbagai kota besar Indonesia.
Dugaan tersebut bermula dari pengalaman seorang informan yang mengunjungi lokasi tersebut semata-mata untuk meredakan kelelahan fisik melalui layanan pijat standar. Namun, di area resepsionis, informan tersebut mendapat penawaran yang tidak sesuai dengan ekspektasi layanan kesehatan konvensional. Penawaran tersebut mencakup katalog berisi foto dan profil para terapis wanita, disertai opsi tarif untuk jasa yang secara eksplisit mengarah pada hubungan intim.
Untuk memverifikasi informasi tersebut, sebuah tim penelusuran independen melakukan observasi langsung pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, dengan berpura-pura sebagai calon pelanggan. Hasil pengamatan menguatkan indikasi bahwa operasional tempat tersebut melampaui batas layanan relaksasi biasa, termasuk adanya opsi “layanan tambahan” yang bersifat intim.

Menurut keterangan dari petugas resepsionis, tarif untuk sesi pijat standar selama 90 menit berkisar antara Rp220.000 hingga Rp250.000. Sementara itu, untuk opsi layanan yang diduga bersifat seksual, harga yang disebutkan mencapai Rp400.000 hingga Rp500.000 per sesi. Fasilitas ini diketahui mempekerjakan sekitar 30 terapis, berasal dari berbagai daerah di dalam dan luar Semarang, dengan rentang usia yang beragam, termasuk kelompok muda hingga dewasa.
Praktik semacam ini berpotensi melanggar kerangka hukum nasional yang ketat mengatur eksploitasi seksual. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara tegas melarang perekrutan, penampungan, atau penerimaan individu untuk tujuan eksploitasi seksual, baik melalui paksaan, penipuan, maupun iming-iming ekonomi. Pelanggaran ini dapat dikenai hukuman pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun, disertai denda mulai dari Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Selain itu, kasus ini juga dapat dikaitkan dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur peran sebagai perantara (mucikari) dalam aktivitas asusila, serta ketentuan serupa dalam Rancangan KUHP yang sedang berproses. Dalam konteks akademis, fenomena ini mencerminkan pola migrasi praktik eksploitasi dari lokalisasi tradisional ke bentuk terselubung di sektor jasa kesehatan dan pariwisata, yang sering kali memanfaatkan kerentanan ekonomi pekerja migran atau kelompok usia muda.
Pihak berwenang, khususnya Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah, diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran dugaan ini. Penindakan tegas tidak hanya diperlukan untuk menegakkan supremasi hukum, tetapi juga untuk melindungi nilai moral masyarakat serta mencegah dampak sosial jangka panjang, seperti penyebaran penyakit menular seksual atau trauma psikologis bagi korban potensial.
Hingga saat ini, belum diperoleh respons resmi dari pengelola Emporium Massage dan Spa maupun pihak terkait lainnya mengenai temuan tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang tantangan dalam pengawasan sektor jasa relaksasi di wilayah urban, di mana batas antara layanan sah dan praktik ilegal sering kali kabur.
Pewarta : MM

