RI News Portal. Kudus, Jawa Tengah – Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo di Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, pada akhir pekan lalu, menyoroti urgensi perbaikan sistem pengelolaan sampah daerah. Dalam peninjauan yang didampingi Bupati Kudus Sam’ani Intakoris serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menteri menyatakan bahwa pemerintah kabupaten setempat akan segera dikenai sanksi administratif akibat ketidakpatuhan dalam pelaporan dan pengelolaan TPA.
Menurut Hanif, Kabupaten Kudus belum menyampaikan data pengelolaan sampah ke Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), yang menjadi dasar pemantauan nasional. Hal ini membuat Kudus belum masuk dalam daftar prioritas sanksi langsung, tetapi langkah tegas akan diambil dalam waktu dekat untuk mendorong akselerasi perbaikan. “Sanksi ini bertujuan memotivasi pemerintah daerah agar lebih serius dalam menangani risiko lingkungan,” ungkapnya.
Lokasi TPA Tanjungrejo yang berada di area bertebing tinggi menjadi perhatian khusus. Hanif menekankan perlunya pembangunan terasiring yang memadai untuk mencegah potensi bencana, mengingat beberapa insiden di wilayah lain yang menyebabkan korban jiwa akibat kelalaian serupa. Ia mengapresiasi respons cepat bupati dan ketua DPRD setempat dalam meningkatkan anggaran serta mempercepat pemilahan sampah dari sumbernya mulai 2026, pasca-menerima masukan dari kementerian.

Praktik open dumping, atau pembuangan sampah terbuka tanpa penutupan, telah secara eksplisit dilarang melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan kewajiban transisi ke sistem yang lebih aman paling lambat tiga tahun setelah undang-undang berlaku. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas daerah masih bergantung pada metode ini. Untuk mengatasinya, pemerintah pusat menerapkan sanksi administratif secara luas, mendorong minimal adopsi controlled landfill—di mana sampah ditutup dengan lapisan tanah setiap tiga hingga tujuh hari untuk meminimalkan produksi lindi dan emisi pencemar.
Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, sekitar setengahnya telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam perbaikan TPA, termasuk Kudus yang sedang dalam proses transisi. Kementerian akan menerapkan pemantauan intensif dengan sanksi paksaan pemerintah selama enam bulan ke depan. Penilaian berbasis indikator standar risiko lingkungan akan menentukan eskalasi: skor di bawah 40 berpotensi naik ke sanksi pidana hingga satu tahun penjara berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; skor 40-90 memperpanjang masa perbaikan; sementara skor di atas 90 membebaskan dari sanksi.
Selain isu TPA, Hanif juga mengevaluasi kinerja pengelolaan sampah keseluruhan di Kudus, yang saat ini berkisar 54-55 poin—masih di bawah ambang sertifikasi nasional 60 poin. Meski demikian, ia optimistis bahwa dengan komitmen peningkatan anggaran dan pemilahan dari hulu, Kudus dapat keluar dari kategori daerah dengan pengelolaan sampah rendah dalam waktu singkat.
Kunjungan ini mencerminkan pendekatan pemerintah pusat yang lebih ketat dalam penegakan regulasi lingkungan, sejalan dengan upaya nasional mengurangi dampak sampah terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem. Perbaikan di Kudus diharapkan menjadi model bagi daerah lain yang menghadapi tantangan serupa, terutama dalam menghadapi overload kapasitas TPA dan risiko geografis.
Pewarta : Sriyanto

