RI News Portal. Jakarta, 23 Desember 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait praktik “ijon” proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pada Selasa (23/12), penyidik lembaga antirasuah tersebut melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis, yakni kediaman pribadi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang serta kantor perusahaan milik ayahnya, H.M. Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Dari penggeledahan di rumah bupati, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Land Cruiser. Sementara itu, di kantor perusahaan H.M. Kunang—yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka—penyidik menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik. “Seluruh barang bukti yang diamankan akan ditelaah secara mendalam, termasuk proses ekstraksi data pada perangkat elektronik untuk melengkapi rangkaian alat bukti,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataan resminya.
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian tindakan sebelumnya, termasuk penyisiran di kompleks perkantoran pemerintah kabupaten pada hari sebelumnya, yang menghasilkan penyitaan puluhan dokumen terkait pengadaan proyek tahun berjalan serta rencana pengadaan mendatang. KPK menegaskan bahwa proses penggeledahan belum akan berhenti, dengan rencana penyasaran lokasi-lokasi lain yang dianggap relevan guna memperkuat pembuktian.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025, yang berhasil mengamankan sepuluh orang, termasuk bupati dan ayahnya. Berdasarkan kecukupan alat bukti awal, pada 20 Desember lalu, KPK menetapkan tiga tersangka: Ade Kuswara Kunang sebagai bupati periode 2024–2029, H.M. Kunang sebagai perantara sekaligus ayah kandung, serta seorang kontraktor swasta bernama Sarjan sebagai pemberi suap.
Konstruksi perkara menunjukkan bahwa sejak akhir 2024 hingga akhir 2025, Ade Kuswara Kunang diduga secara aktif meminta uang muka (ijon) atas paket proyek infrastruktur kepada Sarjan, dengan H.M. Kunang berperan sebagai penghubung dan penerima sebagian aliran dana. Total nilai yang diduga mengalir mencapai Rp9,5 miliar, disalurkan melalui beberapa tahap penyerahan. Selain itu, terdapat indikasi penerimaan lain dari berbagai pihak sepanjang 2025, yang nilainya mencapai miliaran rupiah lagi.
Praktik ijon proyek seperti ini tidak hanya merusak prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan melalui markup anggaran atau kualitas proyek yang rendah. Dari perspektif akademis, kasus semacam ini mencerminkan persistensi patronase keluarga dalam politik daerah Indonesia, di mana hubungan kekerabatan sering kali menjadi saluran informal untuk distribusi rente ekonomi. Fenomena ini menantang upaya reformasi birokrasi yang telah digalakkan sejak era pasca-reformasi, di mana penguatan sistem meritokrasi dan transparansi pengadaan belum sepenuhnya efektif menangkal intervensi personal.
Baca juga : Jepang Rencanakan Biaya Otorisasi Perjalanan Elektronik untuk Wisatawan Asing
Lebih lanjut, temuan awal KPK mengenai upaya penghapusan jejak komunikasi digital pada barang bukti elektronik menambah lapisan kompleksitas, mengindikasikan kemungkinan adanya koordinasi terstruktur untuk mengaburkan bukti. Hal ini menyoroti perlunya penguatan regulasi forensik digital dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia.
Penyidikan yang sedang berlangsung ini diharapkan tidak hanya menghasilkan akuntabilitas individu, tetapi juga mendorong evaluasi sistemik terhadap mekanisme pengawasan internal di pemerintahan daerah, termasuk peran inspektorat dan badan perencanaan pembangunan. Kasus di Bekasi menjadi pengingat bahwa korupsi pada level eksekutif daerah dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan, terutama di wilayah industri strategis seperti Bekasi yang bergantung pada investasi infrastruktur berkualitas.
KPK menyatakan komitmen untuk melanjutkan proses hukum secara profesional, dengan penekanan pada pengumpulan bukti yang komprehensif guna mendukung dakwaan di persidangan mendatang.
Pewarta : Yudha Purnama

