RI News Portal. Jakarta 23 Desember 2025 – Di tengah pesatnya transformasi digital nasional, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen kuat untuk melindungi anak dan remaja dari risiko ruang daring. Kepemimpinan di bidang komunikasi dan digital, yang menekankan prioritas pada keamanan generasi muda, telah mendorong lahirnya kebijakan inovatif yang menjadikan Indonesia sebagai salah satu pionir global dalam tata kelola digital ramah anak.
Penetrasi internet di Indonesia terus melonjak, dengan lebih dari 229 juta pengguna pada 2025, mencapai sekitar 80,66 persen dari total populasi. Kelompok usia muda mendominasi, di mana Generasi Z (usia 12–27 tahun) memiliki tingkat akses hingga 87,80 persen, disusul Generasi Alpha (di bawah 12 tahun) dengan 79,73 persen. Fenomena ini mencerminkan bagaimana dunia digital telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari anak dan remaja, mendukung pendidikan, kreativitas, dan konektivitas sosial.
Namun, akses yang luas ini juga membawa tantangan signifikan. Ruang digital sering kali mengekspos anak pada konten berbahaya, perundungan daring, kecanduan perangkat, hingga eksploitasi data pribadi. Dari perspektif psikologis, paparan berlebih terhadap dinamika daring dapat mengganggu proses pembentukan identitas diri pada remaja. Psikolog anak Vera Itabiliana, lulusan Universitas Indonesia, menyoroti bahwa pencarian jati diri yang alami—melalui eksplorasi dan interaksi langsung—menjadi terganggu oleh standar sosial instan dan opini massal di dunia maya. Hal ini berpotensi mendorong remaja mendefinisikan diri berdasarkan validasi eksternal, meningkatkan kerentanan emosional, serta kesulitan mengelola perbandingan sosial.

Kondisi ini mendorong pendekatan regulasi yang proaktif. Pada Maret 2025, pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini menegaskan kehadiran negara dalam memastikan ruang digital mendukung tumbuh kembang anak secara sehat, dengan menekankan tanggung jawab penyedia layanan digital untuk menerapkan mekanisme pengamanan.
PP Tunas memperkenalkan klasifikasi risiko berbasis usia yang terperinci: anak di bawah 13 tahun dibatasi pada konten edukatif dan aman sepenuhnya; usia 13–15 tahun diperbolehkan akses platform berisiko rendah hingga sedang; sementara usia 16–17 tahun dapat mengakses kategori lebih tinggi dengan pengawasan orang tua. Akses independen baru diberikan pada usia 18 tahun ke atas. Kewajiban lain mencakup verifikasi usia, penyaringan konten, kontrol orang tua, serta edukasi literasi digital bagi anak dan keluarga. Larangan profiling anak untuk kepentingan komersial juga diterapkan ketat, kecuali jika benar-benar menguntungkan anak.
Baca juga : Peresmian Museum Budaya Madura: Langkah Strategis Integrasi Kearifan Lokal dalam Pendidikan Tinggi
Sebagai pelengkap, sistem klasifikasi gim nasional—Indonesia Game Rating System (IGRS)—diresmikan pada Oktober 2025, menjadi yang pertama di Asia Tenggara. Sistem ini mengkategorikan gim berdasarkan usia (3+, 7+, 13+, 15+, 18+), wajib diterapkan mulai 2026, untuk melindungi anak dari konten tidak sesuai.
Pendekatan Indonesia ini menonjol secara global, menyusul regulasi serupa di Australia yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak akhir 2024. Namun, PP Tunas lebih fleksibel dengan gradasi usia dan penekanan pada pendampingan, bukan larangan mutlak, sehingga menyeimbangkan perlindungan dengan manfaat digital.
Implementasi didukung mekanisme penegakan tegas, termasuk patroli siber rutin dan integrasi pelaporan antarlembaga, yang telah menangani jutaan konten negatif hingga akhir 2025. Sanksi berjenjang, hingga pemutusan akses, memastikan kepatuhan penyedia layanan.

Kolaborasi menjadi kunci keberhasilan. Kerja sama lintas kementerian, asosiasi industri gim, serta pelaku global mendorong inovasi fitur ramah anak. Sosialisasi masif juga digencarkan, mengingat tantangan adiksi tinggi di kalangan remaja.
Pada akhirnya, perlindungan optimal bermuara pada peran keluarga. Orang tua sebagai pendamping utama perlu aktif membimbing penggunaan digital yang bijak, memadukan regulasi negara dengan pengawasan rumah tangga. Dengan fondasi ini, Indonesia tidak hanya melindungi generasi muda, tapi juga membekali mereka untuk berkembang di era digital yang aman dan produktif.
Pewarta : Yudha Purnama

