RI News Portal. Wonogiri, 22 Desember 2025 – Komunitas di Desa Manjung, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, tengah mengalami gelombang keresahan yang mendalam menyusul kematian tragis seorang santri berusia 12 tahun asal Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar. Korban, yang menjadi penghuni sebuah pondok pesantren setempat, diduga meninggal akibat penganiayaan oleh sesama santri, memicu tuntutan warga agar aktivitas pendidikan di institusi tersebut dihentikan sementara untuk evaluasi menyeluruh.
Menurut keterangan sejumlah penduduk yang memilih anonim demi menghindari potensi konflik, ketidaknyamanan terhadap perilaku sebagian santri telah berlangsung lama. Mereka sering menyaksikan kelompok santri berkeliaran di area permukiman hingga dini hari, berbicara keras dalam rombongan, atau bahkan mendatangi rumah warga tanpa alasan jelas. “Kami sudah sering merasa terganggu, apalagi ketika mereka berkumpul hingga larut malam dengan suara yang mengganggu ketenangan,” ujar salah seorang warga dalam wawancara pada Minggu (21/12/2025).
Lebih lanjut, warga melaporkan insiden-insiden yang diduga melibatkan santri, seperti pengambilan buah-buahan dari kebun milik penduduk, hilangnya uang tunai, atau pencurian ikan dari kolam. Beberapa kali pula terlihat pertikaian fisik antar-santri di luar lingkungan pondok. Meskipun laporan-laporan ini kerap disampaikan kepada pengurus, respons yang diberikan hanya bersifat sementara. “Setelah ditegur, perilaku itu berhenti sejenak, tapi tak lama kemudian muncul lagi. Pengawasan sehari-hari tampaknya belum optimal,” tambah sumber lain.

Keresahan ini semakin memuncak pasca-kasus kematian santri tersebut, yang diketahui masyarakat lokal melalui informasi tentang luka memar pada tubuh korban. Awalnya, sejumlah warga berniat mendatangi pondok untuk meminta penjelasan, namun urung dilakukan setelah mengetahui aparat kepolisian telah mengambil alih penyelidikan. “Kami menghormati proses hukum, tapi ini menjadi puncak dari kekhawatiran yang sudah terpendam. Apalagi, keluarga korban memiliki ikatan kekerabatan dengan warga di sini,” kata seorang informan.
Dari sisi keselamatan, warga juga prihatin melihat santri sering mandi di sungai berarus deras atau berbelanja di warung hingga malam hari, yang berpotensi membahayakan diri mereka sendiri. Baru-baru ini, atas inisiatif pemerintah desa bekerja sama dengan kepolisian setempat, diberlakukan pembatasan jam malam bagi santri untuk keluar area pondok, yang semula pukul 21.00 WIB kini diperketat menjadi pukul 20.00 WIB.
Pihak pemerintah desa menyatakan belum menerima pengaduan resmi tertulis dari warga mengenai keresahan ini, namun sedang aktif mengumpulkan masukan dari berbagai pihak sebagai dasar pertimbangan kebijakan selanjutnya. “Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait setelah mendengar aspirasi masyarakat. Dari perspektif kemanusiaan, kami turut prihatin terhadap para santri, tapi keamanan dan kenyamanan lingkungan harus menjadi prioritas,” ungkap seorang pejabat desa.
Baca juga : Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur melalui Aplikasi Digital: Kasus di Gresik dan Respons Pemerintah
Warga berharap adanya penghentian sementara aktivitas pondok hingga kondisi lebih stabil dan pengawasan diperkuat, meskipun diakui bahwa pemerintah desa tidak memiliki wewenang langsung untuk menutup institusi pendidikan keagamaan semacam itu. Kasus ini menyoroti perlunya pengelolaan pondok pesantren yang lebih ketat dalam aspek disiplin dan pengawasan, guna mencegah insiden serupa serta menjaga harmoni dengan masyarakat sekitar.
Penegak hukum setempat terus mendalami kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian santri tersebut, dengan harapan membawa keadilan sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait tanggung jawab pendidikan anak di lingkungan asrama.
Pewarta : Nandar Suyadi

