RI News Portal. Jatisrono, 17 Desember 2025 – Seorang anak perempuan berusia 4,5 tahun berinisial G, warga Dusun Mloyo, Desa Tasikhargo, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang lanjut usia berinisial SDW (68 tahun) yang masih tetangganya. Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban menemukannya pada Kamis, 11 Desember 2025.
Berdasarkan pengakuan korban G kepada ayahnya yang bernama Y, ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatisrono pada Jumat, 12 Desember 2025, melalui laporan polisi resmi terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap putrinya.
Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Jatisrono segera melakukan serangkaian penyelidikan, antara lain:
- Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP.
- Memeriksakan korban ke Puskesmas Kecamatan Jatisrono.
- Mengambil keterangan dari pelapor (Y) serta korban (G) untuk melengkapi berita acara pemeriksaan.

Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Pernyataan Kepala Desa
Kepala Desa Tasikhargo, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Suyoto, membenarkan adanya informasi bahwa warganya, SDW (68 tahun), diduga melakukan kekerasan seksual terhadap G (4,5 tahun), anak dari pasangan Y dan A di Dusun Mloyo, Desa Tasikhargo.
“Menyikapi kejadian ini, pihak keluarga korban menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penegak hukum agar diproses secara adil,” ujar Suyoto.
Tanggapan Warga
Widodo, salah seorang warga Desa Tasikhargo yang bertetangga lintas dusun dengan pelaku dan korban, mengaku terkejut dengan peristiwa tersebut. Ia tidak menyangka SDW tega melakukan perbuatan itu terhadap seorang balita berusia 4,5 tahun.
“Saya tidak menyangka pelaku tega berbuat seperti itu terhadap anak sekecil G,” ungkap Widodo.
Kasus ini kini berada pada tahap penyidikan lanjutan oleh Satreskrim Polres Wonogiri. Masyarakat mengharapkan proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapatkan sanksi sesuai dengan perbuatannya.
Pewarta: Nandar Suyadi

