RI News Portal. Jakarta, 17 Desember 2025 – Dalam perkembangan terbaru kebijakan ketenagakerjaan Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa formula penetapan upah minimum tahun 2026 dirancang untuk memastikan tidak ada penurunan upah bagi pekerja, bahkan di wilayah yang mengalami kontraksi ekonomi. Pernyataan ini disampaikan menyusul penandatanganan Peraturan Pemerintah baru tentang pengupahan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang memperbarui mekanisme penghitungan dengan menaikkan rentang koefisien alfa secara signifikan.
Yassierli menjelaskan bahwa formula kenaikan upah minimum kini mengadopsi pendekatan inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi dikali alfa), di mana nilai alfa ditetapkan pada rentang 0,5 hingga 0,9. Pendekatan ini berbeda dari regulasi sebelumnya, yang membatasi alfa pada kisaran 0,1 hingga 0,3, sehingga memberikan bobot lebih besar terhadap kontribusi tenaga kerja dalam dinamika ekonomi daerah. “Jika pertumbuhan ekonomi negatif, dewan pengupahan daerah akan tetap mendasarkan kenaikan pada tingkat inflasi, sehingga upah minimum secara struktural tetap meningkat,” ungkap Yassierli dalam wawancara di Jakarta.
Data terkini menunjukkan bahwa pada triwulan III 2025, sebagian besar provinsi mencatat pertumbuhan positif, meski dua wilayah di Papua mengalami kontraksi: Papua Barat sebesar -0,13 persen dan Papua Tengah hingga -16,11 persen, dipengaruhi oleh pelemahan sektor pertambangan dan pengolahan. Namun, formula baru ini memastikan bahwa faktor inflasi menjadi penyangga utama, mencegah erosi daya beli pekerja di tengah fluktuasi ekonomi regional.

Lebih lanjut, pemerintah telah mengintensifkan kapasitas building bagi dewan pengupahan daerah melalui serangkaian pelatihan, dengan fokus pada analisis data sektoral dan identifikasi pendorong pertumbuhan. “Dewan pengupahan diharapkan memiliki pemahaman mendalam tentang komposisi ekonomi lokal, termasuk sektor dominan yang memengaruhi lapangan kerja,” tambah Yassierli. Langkah ini dianggap krusial untuk menghindari penetapan upah yang tidak sensitif terhadap kondisi riil, sekaligus mendukung prinsip keadilan distributif.
Peraturan baru juga memperkuat kewenangan gubernur dalam menetapkan tidak hanya upah minimum provinsi, tetapi juga upah minimum kabupaten/kota serta varian sektoralnya. Batas waktu penetapan untuk tahun 2026 ditetapkan paling lambat 24 Desember 2025, memberikan ruang bagi konsultasi tripartit yang lebih inklusif antara pemerintah daerah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.
Baca juga : Pemulangan Massal Pengungsi Suriah dari Turki: Antara Harapan Rekonsiliasi dan Tantangan Stabilitas Regional
Dari perspektif akademis, revisi formula ini dapat dipandang sebagai respons terhadap kritik sebelumnya bahwa rentang alfa terlalu rendah cenderung menekan kenaikan upah riil, terutama di daerah dengan pertumbuhan tinggi namun disparitas pendapatan lebar. Peningkatan rentang alfa hingga mendekati 1,0 mencerminkan pengakuan lebih besar atas peran tenaga kerja sebagai motor produktivitas, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan perlindungan kebutuhan hidup layak. Namun, implementasi di lapangan akan bergantung pada transparansi data dan kemandirian dewan pengupahan, untuk menghindari potensi bias politik atau tekanan eksternal.
Kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi bagi sistem pengupahan yang lebih adaptif terhadap heterogenitas ekonomi Indonesia, menyeimbangkan antara perlindungan pekerja dan daya saing usaha di tengah tantangan global.
Pewarta : Albertus Parikesit

