RI News Portal. Denpasar, 16 Desember 2025 – Aparat penegak hukum Indonesia kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas praktik impor ilegal yang merugikan perekonomian nasional dan membahayakan kesehatan masyarakat. Melalui operasi Satuan Tugas Penegakan Hukum Importasi Ilegal yang dipimpin Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, bekerja sama dengan kepolisian daerah Bali, berhasil dibongkar jaringan perdagangan pakaian bekas impor (thrifting) yang melibatkan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini, dengan perkiraan perputaran dana mencapai Rp1,3 triliun selama periode 2021-2025, menyoroti kerentanan sistem perdagangan internasional terhadap penyelundupan barang terlarang.
Pengungkapan ini berawal dari pemetaan jaringan transnasional selama dua bulan terakhir, yang melibatkan kluster penjual di luar negeri, transporter, penyedia jasa pembayaran, penampung barang, hingga distributor lokal. Dua individu berinisial ZT dan SB, keduanya berdomisili di Tabanan, Bali, ditetapkan sebagai tersangka utama. Modus operandi mereka melibatkan pemesanan barang dari perantara warga negara Korea Selatan, pengiriman melalui rute Malaysia untuk menghindari pengawasan bea cukai, serta distribusi ke pedagang di Bali dan wilayah lain Indonesia, termasuk melalui kanal daring.
Keuntungan dari aktivitas ilegal ini diduga dialihkan untuk akuisisi aset, seperti properti, kendaraan, dan pengembangan usaha transportasi, yang berfungsi sebagai kedok pencucian uang. Analisis transaksi keuangan menunjukkan pola pencampuran dana haram dengan pendapatan legal, sebuah strategi klasik dalam tindak pidana pencucian uang yang menyulitkan pelacakan. Barang bukti yang diamankan mencakup ratusan bal pakaian bekas senilai miliaran rupiah, sejumlah kendaraan mewah dan bus, serta dana rekening bank, dengan total nilai aset mencapai puluhan miliar rupiah.

Aspek kesehatan menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Hasil pengujian laboratorium terhadap sampel pakaian bekas mengungkap keberadaan bakteri berbahaya, yang berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen. Praktik thrifting ilegal tidak hanya melanggar regulasi perdagangan—sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja—tetapi juga mengancam kesehatan publik dengan memperkenalkan barang tidak higienis ke pasar domestik.
Dari perspektif ekonomi, kasus ini mencerminkan dampak negatif impor ilegal terhadap industri tekstil nasional. Penguatan pengawasan impor merupakan bagian dari kebijakan prioritas pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku UMKM lokal, dan melindungi konsumen dari produk berisiko. Kerja sama antarlembaga, termasuk dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Perdagangan, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
Baca juga : Polres Wonogiri Perketat Pengawasan Internal terhadap Anggota Muda Satuan Samapta
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait pelanggaran perdagangan dan pencucian uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah. Pengungkapan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku serupa, sekaligus menjadi preseden bagi penyelidikan di daerah lain.
Dalam konteks lebih luas, kasus thrifting ilegal di Bali menegaskan perlunya partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Konsumen diimbau untuk lebih kritis terhadap sumber produk, memprioritaskan barang legal yang terjamin kualitas dan keamanannya. Upaya kolektif ini esensial untuk mewujudkan perekonomian nasional yang berkelanjutan dan visi Indonesia maju pada 2045, bebas dari ancaman penyelundupan yang merusak fondasi hukum dan kesehatan bangsa.
Pewarta : Kade NAL

