RI News Portal. Banyuwangi – Petugas Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal 120 kilogram hiu segar yang termasuk dalam daftar spesies dilindungi Apendiks II Konvensi Internasional Perdagangan Spesies Fauna dan Flora Liar Terancam Punah (CITES).
Koordinator Karantina Ikan Satpel Pelabuhan Ketapang, Indah Praptiasih, menjelaskan bahwa penemuan tersebut berawal dari pengajuan sertifikasi komoditas ikan marlin sebanyak 8 koli. Saat dilakukan pemeriksaan fisik dan kesesuaian jenis, petugas menemukan adanya penyembunyian hiu segar di dalam dua koli.
“Sebagian hiu sudah dipotong-potong dan sengaja dicampur dengan tumpukan ikan marlin yang diajukan dalam permohonan tindakan karantina,” ujar Indah dalam keterangan resminya di Banyuwangi, Sabtu (13/12/2025).

Setelah pengamanan, petugas langsung berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan identifikasi jenis hiu. Hasil identifikasi menunjukkan bahwa 120 kilogram hiu segar tersebut terdiri atas tiga spesies yang semuanya masuk dalam Apendiks II CITES, yaitu hiu martil bergerigi (Sphyrna lewini), hiu tikus mata besar (Alopias superciliosus), dan hiu sutra (Carcharhinus falciformis).
Ketiga jenis hiu tersebut memiliki status perdagangan yang diatur ketat oleh negara-negara penandatangan CITES agar tidak mengancam kelangsungan populasi di alam liar. Pengiriman tanpa dokumen pendukung, seperti Sertifikat CITES atau izin ekspor dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Baca juga : Solidaritas Akademik: Universitas Diponegoro Berikan Dukungan Komprehensif bagi Korban Banjir Sumatera
“Muatan hiu segar tanpa dokumen pendukung tersebut kini diamankan sementara di Kantor Satpel Pelabuhan Ketapang. Kami akan terus menelusuri kepemilikan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ilegal ini,” tegas Indah.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan spesies dilindungi melalui jalur pelabuhan di Jawa Timur. Petugas karantina mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha perikanan, untuk mematuhi ketentuan perdagangan spesies dilindungi guna menjaga keberlanjutan sumber daya hayati laut Indonesia.
Pewarta : Wisnu Harmoko

Selamat pagi rekan rekan, tetap semangat, salaam satu pena