Skip to content
21/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Polisi Jembrana Bongkar Budidaya Ganja “Rumahan” Berteknologi Tinggi Berbasis Impor Biji dari Luar Negeri

Polisi Jembrana Bongkar Budidaya Ganja “Rumahan” Berteknologi Tinggi Berbasis Impor Biji dari Luar Negeri

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 2 min read
Polisi Jembrana Bongkar Budidaya Ganja “Rumahan” Berteknologi Tinggi Berbasis Impor Biji dari Luar Negeri
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jembrana, 11 Desember 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana berhasil menggagalkan upaya penanaman ganja secara mandiri yang dilakukan seorang warga setempat dengan memanfaatkan biji ganja impor dan pengetahuan yang diperoleh dari sumber daring. Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata maraknya modus baru penyalahgunaan narkotika golongan I yang mengandalkan akses internet dan pengiriman internasional.

Tersangka berinisial IKAWA alias AWR (31), warga Kecamatan Jembrana, ditangkap setelah tim operasional Satresnarkoba menerima informasi intelijen terkait pengambilan paket mencurigakan di Kantor Pos Jembrana pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WITA. Paket berlabel biasa tersebut ternyata berisi 52 butir biji ganja kering yang dipesan tersangka dari sebuah situs di luar negeri dengan harga Rp4,4 juta.

Dalam pemeriksaan intensif, tersangka mengaku telah tiga kali melakukan pembelian serupa sejak beberapa bulan lalu. Ia mempelajari seluruh tahapan budidaya – mulai dari penyemaian, perawatan hingga panen – secara otodidak melalui tutorial dan forum daring. “Saya belajar sendiri dari internet, termasuk penggunaan lampu UV dan nutrisi khusus agar tanaman tumbuh optimal,” ujarnya saat rekonstruksi perkara.

Penggeledahan di rumah tersangka kemudian mengungkap adanya instalasi penanaman semi-hidroponik skala kecil di dalam ruangan tertutup. Petugas menyita empat batang tanaman ganja hidup dalam pot, 35,73 gram daun, batang dan biji ganja kering, lampu ultraviolet, pupuk NPK, pestisida organik, gunting tanaman, grinder, kertas linting, telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor yang dipakai untuk mengambil paket.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Jembrana, Rabu (10/12/2025), menilai kasus ini sebagai fenomena baru yang harus menjadi perhatian serius semua pihak.

“Pelaku tidak lagi bergantung pada jaringan pengedar lokal, melainkan langsung mengimpor bahan baku dan mengembangkan sendiri. Teknologi digital dan jasa logistik internasional dimanfaatkan secara maksimal untuk menghindari deteksi konvensional. Ini menunjukkan perlunya peningkatan kemampuan intelijen siber dan kerja sama lintas negara dalam pemberantasan narkotika,” tegas AKBP Kadek Citra Dewi.

Baca juga : Polri Perkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Revitalisasi Kakao di Wonogiri: Sekolah Lapang Tematik Jadi Titik Balik Ekonomi Pedesaan

Ia menambahkan bahwa meskipun skala penanaman tergolong kecil, dampaknya tetap berbahaya karena berpotensi menjadi sumber pasokan bagi lingkungan sekitar serta mempermudah akses generasi muda terhadap ganja.

Tersangka kini dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 114 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar.

Polres Jembrana mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran benih atau tanaman “eksotis” melalui platform daring serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika ke kantor polisi terdekat atau call center 110.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa kemajuan teknologi, jika tidak diimbangi dengan literasi dan pengawasan yang memadai, dapat menjadi celah baru bagi kejahatan narkotika di Indonesia.

Pewarta : Kade NAL

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Polri Perkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Revitalisasi Kakao di Wonogiri: Sekolah Lapang Tematik Jadi Titik Balik Ekonomi Pedesaan
Next: Penemuan Mayat Nelayan di Perairan Jembrana Ungkap Tragedi Tenggelam di Banyuwangi

Related Stories

Kapolres Palas Pimpin Pelantikan Pejabat Utama untuk Tingkatkan Profesionalisme Polri di Tengah Tantangan Kamtibmas
3 min read

Angin Segar Kepemimpinan: Kapolres Palas Pimpin Pelantikan Pejabat Utama untuk Tingkatkan Profesionalisme Polri di Tengah Tantangan Kamtibmas

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Sertifikat Rumah Kembali ke Tangan Nasabah
2 min read

Sertifikat Rumah Kembali ke Tangan Nasabah: Advokat Semarang Jembatani Penyelesaian Kredit Macet Pascakematian Orang Tua

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Pengawasan Ketat Program Makan Bergizi Gratis di Depok
2 min read

Pengawasan Ketat Program Makan Bergizi Gratis di Depok: Wakil Wali Kota Tekankan Zero Tolerance terhadap Pelanggaran Higiene

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Prabowo Gelar Rapat Strategis di Istana, Dorong Perguruan Tinggi Perkuat Kampung Nelayan Merah Putih
  • Angin Segar Kepemimpinan: Kapolres Palas Pimpin Pelantikan Pejabat Utama untuk Tingkatkan Profesionalisme Polri di Tengah Tantangan Kamtibmas
  • Sertifikat Rumah Kembali ke Tangan Nasabah: Advokat Semarang Jembatani Penyelesaian Kredit Macet Pascakematian Orang Tua
  • Gotong Royong Budaya: Fadli Zon Ajak Pegiat Sunda Manfaatkan Kementerian sebagai Instrumen Bersama
  • Pengawasan Ketat Program Makan Bergizi Gratis di Depok: Wakil Wali Kota Tekankan Zero Tolerance terhadap Pelanggaran Higiene
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.