RI News Portal. Simalungun, 7 Desember 2025 – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, menegaskan bahwa institusinya serius dan aktif menangani laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AMS (14) yang terjadi di Kecamatan Silau Kahean. Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya informasi di masyarakat dan media daring yang menyebutkan penyidik diduga meminta keluarga korban untuk mencari sendiri keberadaan pelaku.
“Dari awal laporan kami terima, penyelidik Reskrim Polres Simalungun terus bekerja mencari keberadaan pelaku. Kedua tersangka berinisial JD dan RS telah kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Itu bukti nyata keseriusan kami, bukan sebaliknya,” tegas Herison Manullang saat ditemui di Mapolres Simalungun, Sabtu (6/12/2025).
Laporan masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Simalungun dengan nomor LP/B/325/XI/2024 tanggal 5 November 2024. Menurut Herison, sejak saat itu tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi, olah TKP, pemeriksaan forensik, serta koordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim.

Menanggapi isu bahwa seorang penyidik pembantu pernah meminta keluarga korban mencari alamat pelaku, Herison mengaku, “Kami akan cek kebenaran informasi itu melalui pemeriksaan internal. Jika terbukti ada anggota yang menyampaikan hal yang tidak sesuai prosedur, kami akan tindak tegas sesuai aturan disiplin dan kode etik kepolisian.”
Herison menjelaskan, penerbitan DPO justru merupakan langkah hukum ketika tersangka sengaja menghilangkan diri. “DPO bukan tanda kami berhenti, melainkan sinyal kepada kami, kami bergerak. Kami tetap bergerak, kami tetap bergerak, kami tetap berger.
Ia menambahkan, kasus yang menimpa anak merupakan prioritas utama Polres Simalung. “Kami tidak pandang status sosial pelapor. Kaya atau miskin, semua sama di mata hukum. Kasus anak selalu kami dahulukan karena dampaknya sangat berat terhadap korban dan keluarga,” tegasnya.
Soal dugaan adanya permintaan imbalan uang dari oknum penyidik, Herison menampik keras. “Saya tidak pernah ada permintaan uang. Pelayanan polisi gratis. Jika ada yang meminta, lapor langsung ke saya atau ke Propam Polda Sumatera Utara,” ujarnya.
Herison juga menjelaskan bahwa kendala dalam menemukan pelaku memang kerap terjadi karena tersangka sengaja bersembunyi, berpindah-pindah lokasi, atau mendapat perlindungan dari pihak tertentu. “Kami tetap lakukan pelacakan, termasuk meminta bantuan intelijen dan mengimbau masyarakat agar melapor jika mengetahui keberadaan JD dan RS.

Ia meminta pengertian dari keluarga korban atas proses hukum yang memerlukan waktu. “Kami paham keluarga ingin cepat. Tapi proses harus rapi, bukti kuat, agar ketika berkas naik ke jaksa tidak bolak-balik (P21). Kalau tidak, justru pelaku bisa lolos karena kekurangan formil,” jelasnya.
Di akhir wawancara, AKP Herison mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan JD maupun RS untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi nomor pengaduan Polres Simalungun. “Kami butuh mata dan telinga masyarakat. Bersama kita wujudkan keadilan bagi anak korban ini,” pungkasnya.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan intensif. Polres Simalungun berjanji akan memberikan perkembangan secara berkala kepada keluarga korban serta masyarakat agar tidak timbul informasi yang menimbulkan keresahan.
Pewarta : Jhon Sinaga

