RI News Portal. Kawengen, Ungaran Timur – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 yang seharusnya menjadi solusi cepat dan gratis bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah, kini tercoreng dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang di Desa Kawengen, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Sejumlah warga dari lima dusun (RW 1 hingga RW 5) mengaku dipungut biaya Rp500.000 per bidang tanah oleh panitia PTSL desa setempat. Pembayaran tersebut dibuktikan dengan kwitansi bermaterai dan berstempel “Panitia PTSL 2025 Desa Kawengen”. Angka tersebut jauh melampaui biaya operasional yang diizinkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur batasan kontribusi masyarakat di wilayah Jawa Tengah, khususnya di luar kawasan perkotaan.
Lebih jauh, terdapat laporan bahwa sebagian dana hasil pungutan tidak tercatat dalam pembukuan resmi desa dan diduga dialirkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Beberapa warga juga menyebut adanya praktik penundaan penyerahan sertifikat dengan harapan mendapatkan “imbalan tambahan”, serta dugaan pendaftaran ulang bidang tanah yang sudah berstatus agunan bank untuk menghasilkan sertifikat ganda.

Yang menjadi sorotan utama adalah komposisi panitia PTSL 2025 desa setempat. Berbeda dari ketentuan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2018 yang mewajibkan panitia dibentuk dari kelompok masyarakat (pokmas) independen, panitia di Kawengen justru diisi sepenuhnya oleh perangkat desa. Sekretaris Desa Darwanto didapuk sebagai ketua panitia, sementara Kepala Desa Marjani menjadi penanggung jawab keseluruhan program.
“Panitia dari perangkat desa itu bermasalah karena mereka sekaligus menjadi pelaksana, pengawas, dan penerima keluhan. Ini membuka celah konflik kepentingan yang sangat lebar,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Jumat (5/12/2025).
Ketika dikonfirmasi di kediamannya pada hari yang sama sekitar pukul 13.30 WIB, Kepala Desa Marjani menyatakan bahwa besaran Rp500.000 telah disosialisasikan dalam musyawarah dusun dan tidak ada warga yang protes. Ia juga mengklaim pungutan tersebut sudah diketahui dan bahkan disetujui dalam rapat koordinasi kepala desa bersama Bupati Semarang, serta dilaporkan kepada pihak kepolisian, kejaksaan, dan kantor pertanahan.
Baca juga : Jurnalis Salatiga Bantah Tuduhan Pemerasan terhadap ASN, Sebut Narasi Media sebagai Framing dan Fitnah
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada dokumen resmi dari instansi terkait yang dapat ditunjukkan untuk membuktikan pernyataan tersebut.
Praktik semacam ini bukan kasus terisolasi. Dalam beberapa tahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria dan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN telah mencatat ratusan laporan serupa di berbagai daerah, dengan modus yang hampir identik: pungutan di atas ketentuan, manipulasi data spasial, hingga pemalsuan surat keterangan tanah.
Dari aspek hukum, dugaan perbuatan tersebut berpotensi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal berat, antara lain pemalsuan dokumen (Pasal 263-266 KUHP), pungutan liar dalam jabatan (Pasal 423 KUHP jo UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor), hingga penyerobotan hak atas tanah (Pasal 385 KUHP).

Masyarakat Kawengen kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum. Mereka berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada klarifikasi lisan, melainkan ditindaklanjuti dengan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana PTSL, verifikasi ulang dokumen yang telah diterbitkan, serta penegakan hukum bagi pihak yang terbukti melakukan penyimpangan.
Kepastian hukum atas tanah yang menjadi janji utama program PTSL nasional, di Kawengen kini terasa semakin jauh dari harapan.
Pewarta : MM

