RI News Portal. Jakarta, 4 Desember 2025 – Dalam sidang lanjutan pengujian formil dan materil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang TNI, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa perluasan 14 tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tidak mengarah pada militerisasi sipil, melainkan memperkuat karakter pendukung dan subsidier TNI terhadap institusi sipil.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, dalam keterangannya pada sidang Rabu (3/12) yang dipimpin hakim konstitusi Anwar Usman, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa OMSP secara konseptual berbeda secara diametral dengan Operasi Militer untuk Perang (OMP).
“OMSP tidak mengedepankan penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagai instrumen utama. Fokusnya adalah bantuan kemanusiaan, penanggulangan bencana, dan dukungan terhadap pemerintahan sipil dalam situasi krisis yang melebihi kapasitas lembaga sipil,” ujar Edward.

Ia mencontohkan, dalam penanganan bencana alam seperti erupsi gunung api, banjir bandang, atau gempa bumi berskala besar, TNI hanya dikerahkan jika pemerintah daerah menyatakan keterbatasan kapasitas, sarana, dan sumber daya. Prinsip yang sama berlaku pada bantuan pengamanan VVIP, pemberantasan terorisme, pengamanan perbatasan, hingga dukungan pertahanan siber.
Terkait tugas baru “membantu tugas pemerintahan di daerah” dan “membantu mengatasi ancaman pertahanan siber”, Edward menjelaskan bahwa keduanya tetap berada dalam koridor subsidiaritas. Untuk bantuan pemerintahan daerah, mekanismenya merujuk Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2011 yang mensyaratkan permintaan tertulis kepala daerah dan persetujuan presiden.
Sementara untuk ranah siber, peran TNI bersifat “mendukung” Badan Siber dan Sandi Negara serta lembaga penegak hukum lainnya, bukan mengambil alih fungsi utama intelijen atau penegakan hukum siber.
“Ketentuan ini justru mencegah tumpang tindih kewenangan dan mempertegas pembagian tugas antarlembaga negara,” tegasnya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa Pasal 7 ayat (2) UU 3/2025 telah memberikan batasan yang jelas sekaligus kepastian hukum bagi 14 jenis OMSP baru, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perluasan kewenangan yang mengarah pada intervensi politik atau supremasi militer atas sipil.
Sidang dengan nomor perkara 197/PUU-XXIII/2025 ini merupakan respons atas permohonan judicial review yang diajukan koalisi masyarakat sipil (Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI Indonesia, YLBH APIK Jakarta) bersama tiga pemohon perorangan. Para pemohon antara lain mempersoalkan potensi kembalinya dwifungsi ABRI melalui perluasan OMSP serta penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Sidang berikutnya dijadwalkan mendengarkan keterangan dari pihak DPR dan Presiden, sebelum Mahkamah Konstitusi memutuskan apakah ketentuan-ketentuan yang diuji tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis dan supremasi sipil sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Pewarta : Anjar Bramantyo

