Skip to content
21/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Penundaan Berulang Sidang Tuntutan Kasus Kematian Prada Lucky Namo: Oditur Militer Belum Siap Bacakan Tuntutan atas 22 Terdakwa

Penundaan Berulang Sidang Tuntutan Kasus Kematian Prada Lucky Namo: Oditur Militer Belum Siap Bacakan Tuntutan atas 22 Terdakwa

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 2 min read
Oditur Militer Belum Siap Bacakan Tuntutan atas 22 Terdakwa
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Kupang, 4 Desember 2025 – Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Pratu Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali ditunda pada Rabu (4/12/2025). Penundaan kali ini terjadi pada dua berkas perkara yang melibatkan total 21 terdakwa, setelah Oditur Militer menyatakan belum merampungkan berkas penuntutan.

Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto yang memimpin sidang dengan hakim anggota Kapten Chk Denis C. Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto, langsung menunda persidangan hingga Kamis, 11 Desember 2025 pukul 10.00 WITA. “Bapak Oditur, silakan rampungkan berkas penuntutannya. Sidang ditunda hingga hari Kamis, 11 Desember 2025,” ujar Subiyanto di awal persidangan.

Sidang hari itu seharusnya membacakan tuntutan dalam dua perkara sekaligus:

  1. Perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa tunggal Lettu Inf Ahmad Faisal (Danki A Yonif TP 834/WM).
  2. Perkara nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa: Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.

Oditur Militer yang diwakili Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Letkol Chk Yudis Harto mengakui belum selesainya penyusunan berkas tuntutan karena “berbagai kesibukan sepekan terakhir”. Permintaan penundaan langsung dikabulkan majelis hakim tanpa perdebatan panjang.

Penundaan serupa terjadi sehari sebelumnya. Pada Rabu (3/12/2025), sidang pembacaan tuntutan terhadap 17 terdakwa lainnya dalam perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 juga ditunda hingga 10 Desember 2025 atas alasan yang sama. Dengan demikian, dari total 22 terdakwa yang terlibat dalam kasus ini, belum satu pun berkas tuntutan yang berhasil dibacakan hingga awal Desember 2025.

Ketiga berkas perkara tersebut merupakan pemecahan dari satu peristiwa penganiayaan berat yang terjadi di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT. Prada Lucky Namo meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah menjalani perawatan akibat luka-luka yang dideritanya.

Baca juga : Parlemen Kazakhstan Sahkan Larangan Penutup Wajah di Ruang Publik: Denda Rp1,3 Juta untuk Pelanggaran Berulang

Dalam persidangan sebelumnya, muncul narasi bahwa penganiayaan diduga terkait upaya “pembinaan keras” terhadap Prada Lucky Namo dan Prada Richard atas dugaan penyimpangan perilaku seksual (LGBT). Namun, hingga kini tidak ada bukti otentik yang diajukan di persidangan yang dapat menguatkan narasi tersebut, sehingga motif penganiayaan secara resmi tetap tercatat sebagai penganiayaan berat berakibat kematian.

Penundaan berulang ini menambah catatan panjang proses hukum militer atas kasus yang telah menyita perhatian publik di NTT sejak Agustus lalu. Keluarga korban yang hadir di sebagian besar sidang menyatakan kecewa atas lambatnya proses penyusunan tuntutan, meski enggan memberikan pernyataan resmi kepada wartawan.

Sidang pembacaan tuntutan kini terjadwal ulang pada 10 dan 11 Desember 2025. Belum ada jaminan bahwa agenda tersebut akan terlaksana mengingat pola penundaan yang berulang dalam tiga pekan terakhir.

Pewarta : Vie

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Parlemen Kazakhstan Sahkan Larangan Penutup Wajah di Ruang Publik: Denda Rp1,3 Juta untuk Pelanggaran Berulang
Next: Kementerian ATR/BPN Tegaskan Prinsip 3R: Hak Tanpa Tanggung Jawab Lingkungan Berisiko Dicabut

Related Stories

Respons Sigap Polres Mitra Redam Konflik Antar Kelompok di Belang
2 min read

Respons Sigap Polres Mitra Redam Konflik Antar Kelompok di Belang: Masyarakat Akui Keamanan Kembali Terjaga

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Hukum sebagai Panglima
2 min read

Prajurit Kodim 0730/Gunungkidul Dibekali “Hukum sebagai Panglima” di Tengah Era Digital

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Berantas Narkoba hingga ke Pelosok Desa
2 min read

Berantas Narkoba hingga ke Pelosok Desa: Polres Tapsel Ungkap Jaringan Sabu di Warung Doorsmeer Paluta

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Respons Sigap Polres Mitra Redam Konflik Antar Kelompok di Belang: Masyarakat Akui Keamanan Kembali Terjaga
  • Prajurit Kodim 0730/Gunungkidul Dibekali “Hukum sebagai Panglima” di Tengah Era Digital
  • Kecelakaan Beruntun di Pantura Pemalang: Truk Trailer Pengangkut Pakan Ayam Tabrak Truk Colt Diesel Saat Hendak Masuk SPBU
  • Damai di Tengah Hutan: Bhabinkamtibmas Padangsidimpuan Selesaikan Dugaan Pencurian Kayu Lewat Mediasi Kekeluargaan
  • Berantas Narkoba hingga ke Pelosok Desa: Polres Tapsel Ungkap Jaringan Sabu di Warung Doorsmeer Paluta
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.