Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Penundaan Berulang Sidang Tuntutan Kasus Kematian Prada Lucky Namo: Oditur Militer Belum Siap Bacakan Tuntutan atas 22 Terdakwa

Penundaan Berulang Sidang Tuntutan Kasus Kematian Prada Lucky Namo: Oditur Militer Belum Siap Bacakan Tuntutan atas 22 Terdakwa

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 bulan ago 3 minutes read
Oditur Militer Belum Siap Bacakan Tuntutan atas 22 Terdakwa
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Kupang, 4 Desember 2025 – Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Pratu Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali ditunda pada Rabu (4/12/2025). Penundaan kali ini terjadi pada dua berkas perkara yang melibatkan total 21 terdakwa, setelah Oditur Militer menyatakan belum merampungkan berkas penuntutan.

Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto yang memimpin sidang dengan hakim anggota Kapten Chk Denis C. Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto, langsung menunda persidangan hingga Kamis, 11 Desember 2025 pukul 10.00 WITA. “Bapak Oditur, silakan rampungkan berkas penuntutannya. Sidang ditunda hingga hari Kamis, 11 Desember 2025,” ujar Subiyanto di awal persidangan.

Sidang hari itu seharusnya membacakan tuntutan dalam dua perkara sekaligus:

  1. Perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa tunggal Lettu Inf Ahmad Faisal (Danki A Yonif TP 834/WM).
  2. Perkara nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa: Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.

Oditur Militer yang diwakili Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Letkol Chk Yudis Harto mengakui belum selesainya penyusunan berkas tuntutan karena “berbagai kesibukan sepekan terakhir”. Permintaan penundaan langsung dikabulkan majelis hakim tanpa perdebatan panjang.

Penundaan serupa terjadi sehari sebelumnya. Pada Rabu (3/12/2025), sidang pembacaan tuntutan terhadap 17 terdakwa lainnya dalam perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 juga ditunda hingga 10 Desember 2025 atas alasan yang sama. Dengan demikian, dari total 22 terdakwa yang terlibat dalam kasus ini, belum satu pun berkas tuntutan yang berhasil dibacakan hingga awal Desember 2025.

Ketiga berkas perkara tersebut merupakan pemecahan dari satu peristiwa penganiayaan berat yang terjadi di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT. Prada Lucky Namo meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah menjalani perawatan akibat luka-luka yang dideritanya.

Baca juga : Parlemen Kazakhstan Sahkan Larangan Penutup Wajah di Ruang Publik: Denda Rp1,3 Juta untuk Pelanggaran Berulang

Dalam persidangan sebelumnya, muncul narasi bahwa penganiayaan diduga terkait upaya “pembinaan keras” terhadap Prada Lucky Namo dan Prada Richard atas dugaan penyimpangan perilaku seksual (LGBT). Namun, hingga kini tidak ada bukti otentik yang diajukan di persidangan yang dapat menguatkan narasi tersebut, sehingga motif penganiayaan secara resmi tetap tercatat sebagai penganiayaan berat berakibat kematian.

Penundaan berulang ini menambah catatan panjang proses hukum militer atas kasus yang telah menyita perhatian publik di NTT sejak Agustus lalu. Keluarga korban yang hadir di sebagian besar sidang menyatakan kecewa atas lambatnya proses penyusunan tuntutan, meski enggan memberikan pernyataan resmi kepada wartawan.

Sidang pembacaan tuntutan kini terjadwal ulang pada 10 dan 11 Desember 2025. Belum ada jaminan bahwa agenda tersebut akan terlaksana mengingat pola penundaan yang berulang dalam tiga pekan terakhir.

Pewarta : Vie

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Parlemen Kazakhstan Sahkan Larangan Penutup Wajah di Ruang Publik: Denda Rp1,3 Juta untuk Pelanggaran Berulang
Next: Kementerian ATR/BPN Tegaskan Prinsip 3R: Hak Tanpa Tanggung Jawab Lingkungan Berisiko Dicabut

Related Stories

Kabut Asap Mengancam Kesehatan

Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA

Jurnalis RI News Portal Posted on 40 menit ago 0
Respon Cepat Karhutla

Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Respon Cepat Karhutla Melawi

Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA
  • Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial
  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by