Skip to content
22/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Rehabilitasi Kasus ASDP: Prabowo Kirim Sinyal Introspeksi bagi Penegak Hukum

Rehabilitasi Kasus ASDP: Prabowo Kirim Sinyal Introspeksi bagi Penegak Hukum

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 2 min read
Prabowo Kirim Sinyal Introspeksi bagi Penegak Hukum
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 28 November 2025 – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menafsirkan penerbitan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam kasus ASDP sebagai sinyal keras bagi seluruh aparat penegak hukum untuk melakukan refleksi mendalam terhadap praktik penegakan hukum yang selama ini berjalan.

“Secara umum, kita mungkin bisa menafsirkan demikian. Tetapi dari situlah, dalam bernegara ini, kita harus melihat apakah para penegak hukum melihat sinyal yang diberikan Presiden ini seperti apa,” ujar Otto Hasibuan usai menemui Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat siang.

Menurut Otto, perbedaan pandangan yang tajam antara jaksa penuntut umum, penasihat hukum, dan terdakwa merupakan fenomena lumrah dalam sistem peradilan pidana. Setiap pihak, katanya, bekerja berdasarkan keyakinan dan alat bukti yang diyakini sah menurut versinya masing-masing. Pengadilan tetap menjadi institusi akhir yang menentukan kebenaran formil dan materil suatu perkara.

“Bisa saja jaksa meyakini suatu perbuatan memenuhi unsur pidana berdasarkan bukti A, B, C. Namun di persidangan, majelis hakim justru berkesimpulan sebaliknya karena penilaian yang berbeda terhadap bobot pembuktian yang sama,” jelasnya.

Namun, lanjut Otto, ketika putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) masih menyisakan kegelisahan publik karena dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan substantif, maka kewenangan konstitusional Presiden menjadi relevan sebagai katup pengaman terakhir sistem hukum nasional.

“Dalam konteks itulah hak prerogatif Presiden untuk memberikan rehabilitasi muncul sebagai instrumen korektif. Presiden memiliki kewenangan menilai kembali secara holistik—bukan hanya aspek hukum formil, tetapi juga aspek keadilan, kemanusiaan, dan kepentingan bangsa,” tegas Otto.

Baca juga : Penyelundupan Ore Nikel di Perairan Sultra Digagalkan KRI Pari-849, Muatan 10.005 Ton Diamankan

Ia menambahkan, penggunaan hak prerogatif tersebut bukanlah intervensi terhadap independensi yudikatif, melainkan pelaksanaan checks and balances konstitusional yang diatur Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Presiden, dalam hal ini, bertindak sebagai penjaga konstitusi yang memastikan tidak ada warga negara yang menjadi korban kesalahan fatal sistem peradilan.

“Di sini Presiden melihat mana yang baik, mana yang tidak. Ini kewenangan beliau untuk itu,” tandasnya.

Pernyataan Otto Hasibuan ini menjadi yang pertama dari level wakil menteri koordinator yang secara eksplisit menyebut rehabilitasi kasus ASDP sebagai “sinyal introspeksi” bagi jaksa, penyidik, dan hakim. Pengamat hukum tata negara menilai langkah Presiden tersebut berpotensi membuka diskursus baru mengenai batas-batas hak prerogatif kepala negara di era reformasi, sekaligus memaksa institusi penegak hukum melakukan evaluasi internal terhadap kualitas pembuktian dan sensitivitas terhadap rasa keadilan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Wamenko Kumham Imipas tersebut.

Pewarta : Setiawan Wibisono

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Penyelundupan Ore Nikel di Perairan Sultra Digagalkan KRI Pari-849, Muatan 10.005 Ton Diamankan
Next: Prabowo Targetkan 288 Ribu Sekolah Terima Layar Interaktif Digital pada Januari 2026: Lompatan Besar Menuju Pendidikan Berbasis Teknologi Merata

Related Stories

Peluang Emisi Obligasi China di Pasar Domestik
2 min read

Peluang Emisi Obligasi China di Pasar Domestik: Strategi Timbal Balik Purbaya Yudhi Sadewa Tekan Biaya Pembiayaan Negara

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Prabowo Terima Telepon Albanese
2 min read

Prabowo Terima Telepon Albanese: Indonesia Mulai Ekspor Ratusan Ribu Ton Pupuk Urea ke Australia, Bukti Surplus Produksi Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Gibran Dorong Program Prioritas Presiden Sentuh Warga Yahukimo
3 min read

Sinergi TNI-Polri Kunci Pembangunan di Tengah Rawan Konflik: Gibran Dorong Program Prioritas Presiden Sentuh Warga Yahukimo

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Fragmen Iliad Homer yang Tersembunyi di Pelukan Mumi: Rahasia Daur Ulang Sastra Yunani di Tanah Firaun
  • Kemitraan Futuristik di Tengah Gejolak Global: Lee Jae-myung dan Modi Targetkan Perdangan Indo-Korea Capai 50 Miliar Dolar AS
  • Jepang Mengakhiri Tabu Pasifisme: Ekspor Senjata Mematikan Resmi Dibuka di Tengah Ketegangan Indo-Pasifik
  • CIA di Balik Operasi Rahasia Meksiko: Dua Agen AS Tewas dalam Kecelakaan, Picu Ketegangan Diplomatik dengan Trump
  • Perundingan Damai AS-Iran Terhenti di Titik Kritis Jelang Berakhirnya Gencatan Senjata
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.