Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Kebijakan Dana Desa 2025: Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Wajib Tahap II, Pakar Nilai Rawan Penyelewengan dan Beban Baru bagi Desa

Kebijakan Dana Desa 2025: Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Wajib Tahap II, Pakar Nilai Rawan Penyelewengan dan Beban Baru bagi Desa

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 bulan ago 3 minutes read
Kebijakan Dana Desa 2025
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 28 November 2025 – Pemerintah resmi menjadikan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu syarat mutlak pencairan Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 25 November 2025.

Perubahan ini merevisi PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Penyaluran Dana Desa. Jika sebelumnya pencairan tahap II hanya mensyaratkan laporan realisasi penyerapan minimal 60 persen dan capaian keluaran rata-rata 40 persen pada tahap I ditambah laporan tahun sebelumnya, kini ditambah dua dokumen baru:

  1. Akta pendirian badan hukum atau bukti pengajuan dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  2. Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan dan penguatan koperasi tersebut.

Dalam pertimbangan resminya, PMK 81/2025 secara eksplisit menyebutkan bahwa perubahan ini dilakukan “dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih” sesuai kebijakan Presiden Republik Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, saat ditemui di Kompleks Parlemen pada Kamis (27/11), mengakui bahwa sebagian Dana Desa akan dialokasikan untuk membayar cicilan pembangunan koperasi tersebut. “Dari Rp60 triliun Dana Desa, Rp40 triliun dipakai untuk nyicil pinjaman Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa implementasi kebijakan ini masih akan ditinjau lebih lanjut.

Pengamat kebijakan desa dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Rini Rachmawati, menilai kebijakan ini berpotensi melahirkan distorsi baru dalam tata kelola Dana Desa. “Mengikat pencairan tahap II dengan pembentukan badan hukum koperasi tertentu secara nasional berisiko menciptakan skema top-down yang memaksa desa mengalokasikan dana untuk tujuan yang belum tentu menjadi prioritas lokal,” katanya.

Ia juga memperingatkan adanya celah penyelewengan. “Pengalaman menunjukkan, ketika ada program nasional yang dikaitkan langsung dengan pencairan dana transfer, sering muncul praktik ‘koperasi instan’ atau ‘koperasi kertas’ hanya untuk memenuhi syarat administratif. Ini rentan disalahgunakan oleh oknum tertentu,” tambah Rini.

Baca juga : Polda Metro Jaya Perkuat Kolaborasi dengan PAM Swakarsa Jelang Nataru 2025–2026

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Muhammad Asri Anas, menyatakan banyak kepala desa merasa terkejut dengan kebijakan mendadak ini. “Banyak desa yang APBDes 2025 sudah disahkan sejak akhir 2024. Tiba-tiba ada komitmen baru yang memaksa revisi APBDes hanya untuk memenuhi syarat pencairan tahap II. Ini memberatkan,” ujarnya.

Dosen ilmu politik Universitas Indonesia, Prof. Dr. Cecep Hidayat, menyoroti aspek politik di balik kebijakan ini. “Koperasi Merah Putih yang digagas sejak era pemerintahan sebelumnya kini dijadikan instrumen wajib melalui mekanisme transfer fiskal. Ini menunjukkan kecenderungan sentralisasi pengendalian ekonomi desa melalui instrumen anggaran negara,” katanya.

Menurut Cecep, kebijakan ini juga berpotensi mengurangi ruang otonomi desa yang selama ini menjadi semangat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. “Dana Desa yang semestinya digunakan berdasarkan musyawarah desa dan prioritas lokal, kini terikat pada agenda nasional tertentu,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi belum memberikan tanggapan resmi terkait teknis pendampingan pembentukan koperasi dan mekanisme pengawasan penggunaan Dana Desa untuk cicilan pinjaman koperasi tersebut.

Kebijakan ini mulai berlaku untuk pencairan Dana Desa tahap II tahun 2025 yang biasanya dilakukan pada triwulan ketiga hingga keempat. Dengan tambahan syarat ini, ribuan desa di Indonesia kini memiliki waktu kurang dari delapan bulan untuk memenuhi ketentuan baru atau berisiko kehilangan 40–50 persen alokasi Dana Desa tahun depan.

Pewarta : Anjar Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Polda Metro Jaya Perkuat Kolaborasi dengan PAM Swakarsa Jelang Nataru 2025–2026
Next: Kemajuan Diplomatik AS-Ukraina: 18 Poin Kesepakatan Damai Tercapai, Isu Sensitif Masih Menggantung

Related Stories

MPR Siapkan Draf PPHN

MPR Siapkan Draf PPHN, Sosokolemasi Publik Mulai Sabtu untuk Bangun Harmoni Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah

Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah: DPRD Klaten Resmikan Tahapan Krusial Pemilihan Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan 2025–2030

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 minggu ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA
  • Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial
  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by