RI News Portal. Jakarta, 26 November 2025 – Mahkamah Agung (MA) memastikan bahwa terpidana Mario Dandy Satrio harus menjalani hukuman pidana penjara selama total 18 tahun. Angka tersebut merupakan penjumlahan langsung dari dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam dua perkara berbeda: penganiayaan berat terhadap David Ozora dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AG.
Juru Bicara MA, Suharto Yanto, menjelaskan bahwa kedua perkara tersebut diproses melalui dua berkas perkara yang terpisah sejak tahap penyidikan hingga putusan akhir. Kondisi ini membuat mekanisme penjatuhan hukuman tidak dapat menggunakan skema concursus realis sebagaimana diatur dalam Pasal 65–66 KUHP, melainkan mengikuti ketentuan Pasal 71 KUHP tentang penjumlahan langsung pidana dari beberapa putusan.
“Lamanya pidana yang harus dijalani adalah selama 18 tahun penjara: 12 tahun ditambah 6 tahun. Ketentuan ini telah sesuai dengan Pasal 71 KUHP karena kedua perbuatan didakwakan dan diputus dalam berkas perkara yang terpisah,” tegas Yanto dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Dalam perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora yang menjadi viral pada awal 2023, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut dikuatkan sepenuhnya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding, dan permohonan kasasi yang diajukan Mario ditolak Mahkamah Agung sehingga vonis 12 tahun memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, dalam perkara pencabulan yang dilaporkan oleh AG (saat itu berusia 15 tahun) yang juga merupakan mantan kekasih Mario, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awalnya hanya menjatuhkan pidana 2 tahun penjara. Namun pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat menjadi 6 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Mahkamah Agung kemudian menolak permohonan kasasi Mario Dandy, sehingga vonis 6 tahun tersebut juga berkekuatan hukum tetap.
Yanto menegaskan perbedaan mendasar antara kasus Mario dengan skema concursus realis yang biasa digunakan ketika beberapa tindak pidana didakwakan secara kumulatif dalam satu berkas perkara. “Kalau concursus realis, hukuman tertinggi ditambah sepertiga dari pidana lainnya. Namun karena di sini berkasnya dipisah sejak awal, maka murni dijumlahkan sesuai Pasal 71 KUHP,” ujarnya.
Baca juga : Kejati Jabar Tekankan Aspek Pidana Perundungan di Kalangan Pelajar: Dari “Main-main” Menjadi Ancaman Penjara
Kasus Mario Dandy pertama kali mencuat ke publik melalui video penganiayaan brutal terhadap David Ozora yang viral di media sosial pada Februari 2023. Penganiayaan tersebut menyebabkan David mengalami cedera otak berat dan harus menjalani perawatan intensif dalam waktu lama. Selain Mario, dua pelaku lain, Shane Lukas (divonis 5 tahun) dan AG (divonis 3 tahun 6 bulan), juga telah menjalani hukuman.
Tak lama setelah proses hukum penganiayaan berjalan, AG melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan yang terjadi secara berlanjut sebelum kejadian penganiayaan. Laporan tersebut kemudian menjadi perkara kedua yang diproses secara terpisah oleh kepolisian dan kejaksaan.

Hingga berita ini diturunkan, Mario Dandy sedang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Dengan total hukuman 18 tahun, ia baru akan bebas pada sekitar tahun 2041, dengan kemungkinan pengurangan masa pidana melalui remisi atau pembebasan bersyarat apabila memenuhi persyaratan administratif dan perilaku baik selama menjalani pidana.
Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menutup seluruh upaya hukum luar biasa yang diajukan Mario Dandy dalam kedua perkaranya, sekaligus menjadi preseden bahwa pemisahan berkas perkara sejak penyidikan dapat berakibat pada penjumlahan langsung pidana bagi terdakwa yang melakukan lebih dari satu tindak pidana berat.
Pewarta : Yudha Purnama

