Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Mahkamah Agung Tegaskan Mario Dandy Jalani Pidana 18 Tahun Penjara Akibat Dua Perkara Terpisah

Mahkamah Agung Tegaskan Mario Dandy Jalani Pidana 18 Tahun Penjara Akibat Dua Perkara Terpisah

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
Mahkamah Agung Tegaskan Mario Dandy Jalani Pidana 18 Tahun Penjara Akibat Dua Perkara Terpisah
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 26 November 2025 – Mahkamah Agung (MA) memastikan bahwa terpidana Mario Dandy Satrio harus menjalani hukuman pidana penjara selama total 18 tahun. Angka tersebut merupakan penjumlahan langsung dari dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam dua perkara berbeda: penganiayaan berat terhadap David Ozora dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AG.

Juru Bicara MA, Suharto Yanto, menjelaskan bahwa kedua perkara tersebut diproses melalui dua berkas perkara yang terpisah sejak tahap penyidikan hingga putusan akhir. Kondisi ini membuat mekanisme penjatuhan hukuman tidak dapat menggunakan skema concursus realis sebagaimana diatur dalam Pasal 65–66 KUHP, melainkan mengikuti ketentuan Pasal 71 KUHP tentang penjumlahan langsung pidana dari beberapa putusan.

“Lamanya pidana yang harus dijalani adalah selama 18 tahun penjara: 12 tahun ditambah 6 tahun. Ketentuan ini telah sesuai dengan Pasal 71 KUHP karena kedua perbuatan didakwakan dan diputus dalam berkas perkara yang terpisah,” tegas Yanto dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Dalam perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora yang menjadi viral pada awal 2023, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut dikuatkan sepenuhnya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding, dan permohonan kasasi yang diajukan Mario ditolak Mahkamah Agung sehingga vonis 12 tahun memiliki kekuatan hukum tetap.

Sementara itu, dalam perkara pencabulan yang dilaporkan oleh AG (saat itu berusia 15 tahun) yang juga merupakan mantan kekasih Mario, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awalnya hanya menjatuhkan pidana 2 tahun penjara. Namun pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat menjadi 6 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Mahkamah Agung kemudian menolak permohonan kasasi Mario Dandy, sehingga vonis 6 tahun tersebut juga berkekuatan hukum tetap.

Yanto menegaskan perbedaan mendasar antara kasus Mario dengan skema concursus realis yang biasa digunakan ketika beberapa tindak pidana didakwakan secara kumulatif dalam satu berkas perkara. “Kalau concursus realis, hukuman tertinggi ditambah sepertiga dari pidana lainnya. Namun karena di sini berkasnya dipisah sejak awal, maka murni dijumlahkan sesuai Pasal 71 KUHP,” ujarnya.

Baca juga : Kejati Jabar Tekankan Aspek Pidana Perundungan di Kalangan Pelajar: Dari “Main-main” Menjadi Ancaman Penjara

Kasus Mario Dandy pertama kali mencuat ke publik melalui video penganiayaan brutal terhadap David Ozora yang viral di media sosial pada Februari 2023. Penganiayaan tersebut menyebabkan David mengalami cedera otak berat dan harus menjalani perawatan intensif dalam waktu lama. Selain Mario, dua pelaku lain, Shane Lukas (divonis 5 tahun) dan AG (divonis 3 tahun 6 bulan), juga telah menjalani hukuman.

Tak lama setelah proses hukum penganiayaan berjalan, AG melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan yang terjadi secara berlanjut sebelum kejadian penganiayaan. Laporan tersebut kemudian menjadi perkara kedua yang diproses secara terpisah oleh kepolisian dan kejaksaan.

Hingga berita ini diturunkan, Mario Dandy sedang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Dengan total hukuman 18 tahun, ia baru akan bebas pada sekitar tahun 2041, dengan kemungkinan pengurangan masa pidana melalui remisi atau pembebasan bersyarat apabila memenuhi persyaratan administratif dan perilaku baik selama menjalani pidana.

Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menutup seluruh upaya hukum luar biasa yang diajukan Mario Dandy dalam kedua perkaranya, sekaligus menjadi preseden bahwa pemisahan berkas perkara sejak penyidikan dapat berakibat pada penjumlahan langsung pidana bagi terdakwa yang melakukan lebih dari satu tindak pidana berat.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kejati Jabar Tekankan Aspek Pidana Perundungan di Kalangan Pelajar: Dari “Main-main” Menjadi Ancaman Penjara
Next: Komisi Reformasi Polri Serap Aspirasi Aktivis Lingkungan dan Jurnalis: Tahap Krusial Penyusunan Rekomendasi

Related Stories

Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia

Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 29 menit ago 0
Latsarmil Tak Hanya Latihan Militer

ASN Komcad: Latsarmil Tak Hanya Latihan Militer, tapi Juga Akselerator Karier dan Pembentuk Karakter

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Koordinasi PU-BGN Percepat Pembangunan Infrastruktur Gizi di Wilayah Terdepan

Koordinasi PU-BGN Percepat Pembangunan Infrastruktur Gizi di Wilayah Terdepan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Revolusi Kekuatan Komputasi: Google Berbalik Menyewa dari SpaceX di Era Dominasi AI Elon Musk
  • Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu: Bandung Angklung City Festival 2026 Makin Menggema
  • Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau: CFD Rasuna Said Siap Jadi Landmark Baru Warga
  • Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia
  • Trump Menggoyang Selat Taiwan: Siap Telepon Lai Ching-te Meski Beijing Murka
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.