Skip to content
07/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Polsek Sekayam Gerebek Jaringan Narkoba di Perbatasan, Sita 44,10 Gram Sabu dan 25 Butir Ekstasi

Polsek Sekayam Gerebek Jaringan Narkoba di Perbatasan, Sita 44,10 Gram Sabu dan 25 Butir Ekstasi

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 2 min read
Polsek Sekayam Gerebek Jaringan Narkoba
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Sekayam, 20 November 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polsek Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi melalui operasi penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, pada Senin malam, 19 November 2025.

Dari lokasi yang menjadi target operasi, petugas menyita barang bukti sebanyak 44,10 gram sabu-sabu dalam kemasan siap edar dan 25 butir pil ekstasi. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat pendukung transaksi, antara lain satu unit timbangan digital, puluhan plastik klip bening, serta beberapa alat hisap (bong) yang diduga digunakan untuk konsumsi pribadi para pelaku.

Dua orang laki-laki berinisial R (34) dan S (29), keduanya warga setempat, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke Mapolsek Sekayam untuk menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar tingkat menengah yang menyuplai kebutuhan narkotika di wilayah Sekayam dan sekitarnya.

Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, saat ditemui di kantornya pada Selasa siang, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah melihat aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut selama beberapa minggu terakhir. “Informasi dari warga sangat akurat. Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan selama hampir dua minggu, kami memutuskan melakukan penggerebekan pada Senin malam,” ujarnya.

Menurut AKP Sutikno, wilayah Sekayam yang berbatasan langsung dengan Malaysia menjadikan daerah ini rawan menjadi jalur lintas narkotika. “Posisi geografis membuat kami harus ekstra waspada. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa laporan masyarakat adalah kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dari luar daerah atau bahkan lintas negara. “Kami sudah mengantongi beberapa nama dan alamat yang diduga terkait. Penyidikan masih berjalan dan kami akan lakukan penindakan lanjutan dalam waktu dekat,” tegas Sutikno.

Baca juga : Pengawasan Ombudsman Kalbar Soroti Kualitas Pelayanan Pertanahan di Sanggau

Respons positif datang dari warga Desa Balai Karangan. Salah seorang tokoh masyarakat setempat, Bapak Yohanes (52), menyatakan rasa lega atas tindakan cepat kepolisian. “Kami sudah lama resah karena banyak anak muda yang terlihat aneh-aneh perilakunya. Semoga dengan ditangkapnya bandar ini, anak-anak kami bisa terhindar dari bahaya narkoba,” katanya.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan narkotika di wilayah hukum Polsek Sekayam sepanjang tahun 2025. Sepanjang Januari–November 2025, setidaknya telah dilakukan 12 penggerebekan serupa dengan total barang bukti sabu mencapai lebih dari 1,2 kilogram.

Kapolsek kembali mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mencium aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kerja sama antara polisi dan masyarakat adalah senjata paling ampuh untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkas AKP Sutikno.

Penyidikan masih berlangsung dan kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup.

Pewarta : Lisa Susanti

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pengawasan Ombudsman Kalbar Soroti Kualitas Pelayanan Pertanahan di Sanggau
Next: Kementerian Agama RI Buka Rekrutmen Terbuka Petugas Haji 1447 H/2026 M: Peluang Baru bagi PNS dan Non-PNS Berkontribusi Langsung di Tanah Suci

Related Stories

Polri Kawal Penebaran 1 Ton Indukan Ikan di Sungai Timang Wonogiri
2 min read

Polri Kawal Penebaran 1 Ton Indukan Ikan di Sungai Timang Wonogiri, Sinergi Jaga Ekosistem Perairan

Jurnalis RI News Portal Posted on 37 menit ago 0
Qori Muda Lampung Barat Raih Podium Internasional di MTQ Melaka
2 min read

Qori Muda Lampung Barat Raih Podium Internasional di MTQ Melaka, Bupati Parosil Mabsus: Prestasi Ini Bukti Potensi Generasi Qur’ani Daerah

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Polda Jawa Tengah Luncurkan Chatbot
2 min read

Polda Jawa Tengah Luncurkan Chatbot “Si Polan”: Inovasi Digital Pendamping Mudik Lebaran 2026 yang Responsif 24 Jam

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Polri Kawal Penebaran 1 Ton Indukan Ikan di Sungai Timang Wonogiri, Sinergi Jaga Ekosistem Perairan
  • 37 Tahun Takhta: Sri Sultan Hamengku Buwono X dan GKR Hemas, Pilar Pengabdian bagi Yogyakarta
  • Qori Muda Lampung Barat Raih Podium Internasional di MTQ Melaka, Bupati Parosil Mabsus: Prestasi Ini Bukti Potensi Generasi Qur’ani Daerah
  • Polda Jawa Tengah Luncurkan Chatbot “Si Polan”: Inovasi Digital Pendamping Mudik Lebaran 2026 yang Responsif 24 Jam
  • Polda Jawa Tengah Menggelar Seminar Hukum untuk Perkuat Implementasi KUHP dan KUHAP Baru di Tengah Tantangan Transisi Hukum Pidana
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.