RI News Portal. Medan, 15 November 2025 – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut), dengan mekanisme non-kas melalui konversi aset daerah menjadi ekuitas. Langkah ini diharapkan mempertahankan dominasi kepemilikan saham pemerintah daerah di atas 51 persen sekaligus mendukung transformasi bank menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2.
Wakil Gubernur Sumut, Surya, menyatakan bahwa inisiatif tersebut merupakan respons strategis terhadap kebutuhan penguatan struktur permodalan Bank Sumut sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) kunci dalam ekosistem keuangan regional. “Penguatan ini esensial untuk menjaga fungsi intermediasi keuangan yang lebih luas, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor riil di Sumatera Utara,” ujarnya dalam keterangan resmi di Medan, Sabtu.
Aset yang diusulkan untuk dikonversi mencakup tanah dan bangunan milik Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut; area parkir eks Medan Club di kompleks Kantor Gubernur; serta kompleks Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU). Pendekatan non-kas ini, menurut Surya, memungkinkan optimalisasi barang milik daerah (BMD) tanpa membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sekaligus menghindari tekanan likuiditas fiskal.

Dasar hukum penyertaan modal berbentuk BMD tertuang dalam Pasal 411 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, yang membolehkan pemerintah daerah mengalihkan aset untuk pengembangan BUMD. “Mekanisme ini mencerminkan inovasi fiskal berkelanjutan, karena aset idle dapat menghasilkan efek pengganda (multiplier effect) bagi pertumbuhan ekonomi lokal melalui ekspansi kredit yang lebih agresif,” tambah Surya.
Rencana transformasi Bank Sumut menargetkan modal inti minimal Rp6 triliun sesuai Corporate Planning 2024–2028, memungkinkan bank naik kelas dari KBMI 1 ke KBMI 2. Penguatan permodalan diharapkan meningkatkan kapasitas penyaluran kredit, daya saing di pasar perbankan nasional, serta ketahanan terhadap fluktuasi ekonomi makro.
Baca juga : Raja Yordania Tawarkan Tiga Proyek Strategis kepada Danantara: Gas Pipanisasi, Jalan Tol, dan Logistik
Pengamat ekonomi dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Faisal Harahap, menilai pendekatan non-kas ini sebagai model alternatif yang patut dikaji lebih lanjut oleh pemerintah daerah lain. “Konversi aset menjadi ekuitas dapat menjadi instrumen efisien jika valuasi dilakukan secara transparan dan diaudit independen, meskipun tetap diperlukan pengawasan ketat untuk mencegah potensi konflik kepentingan,” katanya.
DPRD Provinsi Sumut dijadwalkan membahas Ranperda tersebut dalam rapat paripurna pekan depan, dengan harapan persetujuan sebelum akhir tahun anggaran 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya sistematis Pemprov Sumut dalam memperkuat BUMD sebagai motor penggerak pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.
Pewarta : Adi Tanjoeng

