Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penyerobotan Kawasan Hutan Produksi Konversi di Tapan: Analisis Hukum atas Transaksi Tanah Ulayat dan Dampak Deforestasi Massal

Penyerobotan Kawasan Hutan Produksi Konversi di Tapan: Analisis Hukum atas Transaksi Tanah Ulayat dan Dampak Deforestasi Massal

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
Analisis Hukum atas Transaksi Tanah Ulayat dan Dampak Deforestasi Massal
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Padang, Sumatera Barat 10 November 2025 – Praktik perambahan hutan untuk ekspansi perkebunan kelapa sawit di wilayah Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, semakin mengkhawatirkan dari perspektif hukum tata ruang dan pengelolaan sumber daya alam. Berdasarkan peta kawasan hutan skala 1:150.000 yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten setempat, lokasi Kelompok Tani Sepakat Jaya Pinang Sebatang secara geografis berada di Kecamatan Batu Tapan (BAB Tapan). Temuan ini menunjukkan adanya indikasi penyerobotan wilayah adat Tapan yang termasuk dalam kawasan hutan produksi konversi (HPK), sebagaimana diamati pada 9 November 2024.

Analisis hukum terhadap kasus ini mengungkap modus operandi jual beli lahan hutan belantara seluas total 584 hektare, yang diduga melibatkan figur otoritas adat dan administratif lokal. Transaksi tersebut difasilitasi melalui Surat Keterangan (SK) dari Kerapatan Adat Nagari (KAN), yang secara yuridis bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Pasal 12 UU tersebut secara tegas melarang konversi kawasan hutan tanpa izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sementara SK KAN hanya bersifat pengakuan adat internal dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengalihfungsikan status hutan negara.

Daftar yang teridentifikasi sebagai penjual lahan mencakup individu dengan hubungan kekerabatan dekat dengan Wali Nagari Pondok Parian Lunang, antara lain:

  • Mulyadi (Wali Nagari Pondok Parian Lunang) dengan luas 34 hektare melalui 2 SK KAN.
  • Zairi (adik Wali Nagari) dengan 20 hektare melalui 1 SK KAN.
  • Zainul Wadis, S.Pd., dengan 62 hektare melalui 6 SK KAN.
  • Herli Dapitsion dengan 38 hektare melalui 3 SK KAN.
  • Jafrisal dengan 20 hektare melalui 2 SK KAN.
  • Yanto dengan 86 hektare melalui 7 SK KAN.
  • Libes dengan 66 hektare melalui 6 SK KAN.
  • Agusli dengan 58 hektare melalui 5 SK KAN.
  • Adriadi (adik Wali Nagari) dengan 30 hektare melalui 1 SK KAN.
  • Syamsul (orang tua Wali Nagari) dengan 40 hektare melalui 1 SK KAN.
  • Edi Efendi dengan 40 hektare melalui 1 SK KAN.
  • Suardi dengan 40 hektare melalui 4 SK KAN.
  • Zakarya dengan 40 hektare melalui 4 SK KAN.
  • Ali Aswadi dengan 10 hektare melalui 1 SK KAN.

Baca juga : Kritik Keras POLA terhadap Pemkot Bitung: PHK Sepihak Masyarakat X CP Multi Rempah Dibiarkan Menganga

Modus ini bermula pada 2016 melalui mediasi Kerapatan Adat Indrapura, di mana lahan diserahkan kepada inisial J sebagai pemilik Kelompok Tani Sepakat Jaya Pinang Sebatang, warga Nagari Muara Sakai, Kecamatan Pancung Soal. Dugaan keterlibatan koordinator Penghulu Suku Tapan (inisial Datuk B) dan Ketua KAN Tapan (inisial A) semakin memperkuat hipotesis kolusi antara elemen adat dan kelompok tani eksternal, yang berpotensi melanggar Pasal 50 ayat (3) UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 jo. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengharuskan persetujuan masyarakat adat hanya untuk hak pengelolaan, bukan penjualan outright.

Penelusuran lapangan yang dilakukan oleh tim riset independen dari 1 Januari hingga 9 Oktober 2025 mengindikasikan bahwa aktivitas pembukaan lahan oleh kelompok tani tersebut telah meluas hingga ribuan hektare tanpa izin berkebun resmi di kawasan hutan. Hal ini tidak hanya menimbulkan deforestasi primer, tetapi juga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang, yang secara ekologis merusak biodiversitas dan secara administratif merupakan penyerobotan wilayah Tapan. Dampak lingkungan ini selaras dengan temuan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) mengenai kontribusi deforestasi tropis terhadap emisi karbon global, sementara dari aspek hukum, hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kawasan hutan kabupaten Peisir Selatan (foto red)

Ketua KAN Tapan, Agusli, dalam pernyataan di depan Kantor Camat Rahul Tapan—disaksikan perwakilan Datuk Tapan—menegaskan bahwa wilayah adat Tapan telah menyusut akibat klaim pemerintah atas tanah ulayat sebagai kawasan hutan. “Wil and groan,” ujarnya, menyoroti ketidakadilan historis dalam delimitasi batas. Namun, koordinator Penghulu Suku Tapan (inisial B) enggan memberikan respons substantif, sementara pemilik kelompok tani melalui pesan WhatsApp menyatakan, “Apa lagi uda.., tidak puas uda dengan saya,” yang mengindikasikan sikap defensif dan penghindaran konfirmasi.

Dari sudut pandang hukum adat, praktik ini bertabrakan dengan prinsip nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat (Pasal 18B UUD 1945), di mana tanah ulayat tidak boleh dialihkan tanpa musyawarah mufakat dan persetujuan penuh. Kurangnya pengawasan hutan oleh aparat setempat, sebagaimana disinyalir dalam kasus ini, mencerminkan kelemahan institusional yang dapat dieksploitasi untuk keuntungan pribadi, sehingga merekomendasikan intervensi KLHK melalui audit forensik batas kawasan dan penegakan sanksi administratif hingga pidana.

Kasus Tapan ini menjadi preseden krusial bagi kajian hukum lingkungan di Indonesia, menekankan perlunya harmonisasi antara hukum positif negara dan hukum adat dalam pengelolaan HPK. Tanpa reformasi pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, ancaman deforestasi untuk komoditas sawit akan terus menggerogoti integritas ekosistem Sumatera Barat.

Pewarta : AP ( Red )

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kritik Keras POLA terhadap Pemkot Bitung: PHK Sepihak Masyarakat X CP Multi Rempah Dibiarkan Menganga
Next: Istana Negara Menyaksikan Penghormatan Baru: Sultan Tidore Zainal Abidin Syah Resmi Diakui sebagai Pahlawan Nasional 2025

Related Stories

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren
3 min read

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
2 min read

Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
'raj 2026
2 min read

Lonjakan Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara pada Penutupan Libur Isra Mi’raj 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.