
RI News Portal. Tapanuli Selatan, Kepemilikan sertifikat sawit berkelanjutan Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO) kemungkinan bisa di tangguhkan (suspend) apabila pemilik sertifikat itu sendiri telah terbukti melakukan suatu pelanggaran atas ketentuan yang telah dibuat oleh RSPO.
Selanjutnya RSPO akan memberikan waktu bagi pemilik sertifikat tersebut supaya melakukan perbaikan sebelum adanya suatu keputusan terkait penangguhan atau pencabutan sertifikat itu diambil.
Berdasarkan penelusuran wartawan di laman berita INVESTOR. Id Direktur RSP0 Desi Kusumadewi jelas mengatakan kepemilikan sertifikat sawit berkelanjutan RSPO bisa dihentikan, apabila jika pemilik sertifikat RSPO itu telah terbukti melakukan pelanggaran dan tidak memiliki niat untuk melakukan perbaikan.
“Sebagai pihak ketiga bisa mengajukan surat keberatan atas pelanggaran yang diduga dilakukan perusahan sawit yang memiliki sertifikat RSPO “Jelasnya.

Pada tanggal 28 Oktober yang lalu Aliansia LSM & PERS dan Gema Peta telah melayangkan surat konfirmasi terkait adanya dugaan Pelanggaran oleh oknum Mandor (MS) menurut pengakuan salah satu karyawan yang bekerja sebagai (helper) di perusahaan PT. ANJ Agri Siais Kecamatan Angkola Selatan kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara. Jumat(22November 2024)
Terkait Surat konfirmasi dan pantauan Tim investigasi LSM &Pers dan Gema Peta dilapangan.
1.Diketahui bahwa (AH) yang merupakan Helper PT. ANJ Agri Siais sebagai tenaga Harian Buruh Lepas Pemanen /Pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) , bahwa saudari (AH) diduga dipekerjakan secara paksa oleh Mandor inisial (MS) PT. ANJ Agri Siais pada hari rabu tanggal 16 Oktober 2024 dimana pada saat itu kondisi lapangan atau tempat (AH) bekerja saat itu mengalami luapan air /Banjir setinggi kurang lebih sebatas kepala orang dewasa sehingga (AH) mengalami kecelakaan kerja dan hampir merenggut nyawa. (Bukti fhoto Opname di Rumah Sakit terlampir).
Baca juga : Acara Santunan Kepada Kaum Dhuafa dan Anak Yatim di Desa Benjeng
Dan hal ini sudah viral di pemberitaan media online dan media sosial diduga hal ini telah mengkangkangi
Undang -Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja serta peraturan pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang keselamatan Dan Kesehatan kerja serta Undang -Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
2.Berdasarkan Hasil investigasi dan informasi dari karyawan PT. ANJ Agri Siais, bahwasanya PT. ANJ Agri Siais
diduga mempekerjakan anak di bawah umur sebagai tenaga kerja (Fhoto dan Video lengkap) yang seyogyanya ini bertentangan dengan Undang -Undang No.13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan pasal 68″ Mengatur Larangan Mempekerjakan Anak dibawah umur”
3.Berdasarkan hasil investigasi dan informasi dari karyawan PT. ANJ Agri Siais bahwa dalam kurun waktu 2 (dua) Tahun terakhir ini (2023-2024) Koperasi karyawan PT. ANJ Agri Siais diduga tidak membagikan Sisa Hasil
Usaha (SHU) atau deviden koperasi karyawan PT. ANJ Agri Siais yang seharusnya setiap Tahunnya Anggotanya /Karyawan Koperasi menerima Sisa Hasil Usaha/Deviden Koperasi PT. ANJ Agri Siais dikarenakan setiap bulannya karyawan PT. ANJ Agri Siais tetap membayar iuran koperasi dengan cara pemotongan gaji.
Berdasarkan temuan investigasi dan informasi tersebut kuat dugaan kami Koperasi Karyawan PT ANJ Agri Siais diduga telah menggelapkan uang karyawan tersebut. Jelas hal ini telah melanggar Undang -Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan KUHP pasal 374 dan pasal 488 Tentang tindak pidana penggelapan yang dilakukan dalam hubungan kerja.

4.Berdasarkan hasil investigasi dan informasi di lapangan dari karyawan PT. ANJ Agri Siais bahwa banyaknya
Karyawan yang mengeluh dipekerjakan saat hari libur dan/tanggal merah terlebih di hari Minggu yang sebahagian dari karyawan PT. ANJ Agri Siais seharusnya mereka mengikuti dihari kebaktian rohani. Jelas hal ini diduga telah melanggar Undang Undang dasar 1945 pasal 1dan 2 tentang jaminan kebebasan dalam memeluk
Serta menjalankan Ibadah sesuai dengan kepercayaannya dan Undang Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan pasal 77dan pasal 80 mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan Ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
5.Berdasarkan Hasil investigasi dan informasi dari karyawan PT. ANJ Agri Siais bahwasanya tidak mengangkat/membayar upah prmbantu pekerjaan (Helper) Karyawan Harian Tetap (KHT). Namun memaksa Karyawan Harian Tetap agar wajib membawa Helper-nya saat melakukan kegiatan. Dan hal ini tentunya sangat merugikan kepada karyawan Harian Tetap (KHT) dikarenakan karyawan Harian Tetap yang memberikan honor/gaji kepada helpernya (hal ini khusus pemanen/pendistribusian buah). Tentunya hal ini bertentangan dengan Undang -Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan a). Pasal 54 mengatur bahwa perjanjian kerja harus membuat identitas perusahaan dan pekerja, hak dan kewajiban , serta jumlah dan cara pembayaran upah.
“Terkait Surat konfirmasi dan investigasi temuan dilapangan Aliansi LSM-Pers -Gema Peta sampai sekarang belum ada tanggapan dan Jawaban dari pihak PT. ANJ Agri Siais dan tembusan surat pun sudah kita layangkan kepihak yang memiliki kewenangan baik secara instansi pemerintahan kepolisian ,pengawasan internal dan Lembaga lainnya.” Kata Tim Investigasi LSM &Pers.
Selanjutnya pada tanggal 12 November 2024 Tim Aliansi LSM -Pers dan Gema Peta sempat ada undangan dari pihak Management PT. ANJ Agri Siais dari Jakarta Bapak Nurwacik dan didampingi langsung Humas PT. ANJ Pak Ridwan melakukan pertemuan duduk bersama di salah satu kafe di kota padangsidimpuan tetapi tidak ada titik temu terkait permasalahan tersebut.
Ridwan Haholongan Lubis selaku Humas PT. ANJ Agri Siais kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, saat diminta tanggapan melalui pesan singkat whatsApnya tidak ada jawaban walupun sudah centang dua, hingga berita ini dinaikkan
Pewarta : (Tim-rinews.id)

rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
Salam kompak,,
Salam satu pena 🙏
Pessel Sumbar Hadirr🙏🙏
Selamat sehat dari
Tapsel
Salam satu pena 🙏
Selamat pagi, salam satu pena🙏
Jelang pilkada dengan demokrasi sejati
Tapsel hadir
Salam satu pena🙏
Selamat pagi rekan rekan, salam satu pena tetap semangat🙏🙏
Kebebasan menuju kemerdekaan