Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Ketok Palu, Terdakwa Pembunuh Wanita Slogohimo Wonogiri Divonis Penjara Seumur Hidup

Ketok Palu, Terdakwa Pembunuh Wanita Slogohimo Wonogiri Divonis Penjara Seumur Hidup

Virly Posted on 2 tahun ago 3 minutes read
Terdakwa Pembunuh Wanita Slogohimo Wonogiri Divonis Penjara Seumur Hidup
Silahkan bagikan ke media anda ...

Wonogiri, //RINewPortal|| Senin, 18 November 2024 – 19:53 WIB
Tok! Terdakwa Pembunuh Wanita Slogohimo Wonogiri Divonis Penjara Seumur Hidup Suasana sidang vonis kasus pembunuhan wanita asal Slogohimo dengan terdakwa Supriyanto alias Baron di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Senin (18/11/2024). (Istimewa/Christomy Bonar).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Supriyanto alias Baron, terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Slogohimo, Kartika Margaerty Dyah Pratiwi. Putusan vonis tersebut dibacakan hakim dalam sidang di PN Wonogiri, Senin (18/11/2024).

Putusan itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri. Dalam amar putusan persidangan bernomor perkara 72/Pid.B/2024/PNWng, Majelis Hakim PN Wonogiri yang diketuai Agusty Hadi Widarto menyatakan Baron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan disertai tindak pidana lainnya.

#Advestaiment RI_News

Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa penjara seumur hidup. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Wonogiri, Christomy Bonar, mengatakan putusan majelis hakim itu sudah sesuai dengan tuntutan dan harapan JPU. Pasal yang menjadi dasar putusan majelis hakim sama dengan tuntutan dari JPU yakni Pasal 339 KUHP.

”Putusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Semua sama, dari pasal sampai amar putusan, sesuai tuntutan JPU,” kata Tomy saat dihubungi wartawan, Senin sore.

Menurut Tomy, salah satu pertimbangan hakim memvonis Baron dengan pidana penjara seumur hidup karena sebelumnya telah dua kali melakukan tindak pidana. Atas putusan itu, Baron masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Baca juga: Wapres Gibran Ungkap Rencana NVIDIA Buka Sekolah AI di Solo

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk memutuskan akan banding atau tidak atas putusan tersebut. ”Sebagian besar pertimbangan hakim sama dengan JPU dalam memberikan putusan. Kalau Baron banding, JPU juga akan banding,” ujar dia.

Tomy menjelaskan Baron terbukti telah membunuh serta merampas barang korban, Kartika Margarety Dyah Pratiwi, seorang karyawan bank di Slogohimo, Wonogiri. Baron juga dianggap berupaya melakukan obstruction of justice atau upaya penghilangan barang bukti.

Terdakwa diketahui membakar mayat korban beserta barang-barangnya seperti tas, helm, dompet, dan lainnya tepat setelah membunuhnya di rumahnya sendiri di Desa Setren, Kecamatan Slogohimo, pada 26 Maret 2024. Baron membunuh Kartika yang merupakan kekasihnya itu dengan alasan kesal dengan sikap perempuan itu.

#Advestaiment RI_News

Saat itu korban mengunjungi rumah Baron setelah bekerja sebagai penagih utang. Kartika merekapitulasi hasil penagihan utang di rumah tersebut. Pada satu perbincangan, Kartika menuduh Baron telah selingkuh dengan perempuan lain setelah melihat foto di handphone pacarnya itu. Kartika kemudian menyiramkan air kopi panas kepada Baron.

Kesal dengan perlakuan itu, Baron membekap hidung dan mulut Kartika menggunakan handuk hingga Kartika kehabisan napas dan meninggal dunia. Selain membakar mayat Kartika, Baron berupaya memanipulasi kematian kekasihnya itu. Setelah membunuh, Baron menghubungi keluarga korban dengan nomor ponsel baru dan mengaku sebagai Kartika.

Ia memberi pesan seolah-olah Kartika pergi ke Jakarta untuk sementara waktu, sehingga keluarganya tidak perlu mencari. Baron juga menyampaikan pesan bahwa sepeda motor yang digunakan Kartika diletakkan di dekat kantor korban bekerja. Sepeda motor itu merupakan inventaris bank tempat korban bekerja.

Pewarta: Nandar Suyadi

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindones

About the Author

Virly

Administrator

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Wapres Gibran Ungkap Rencana NVIDIA Buka Sekolah AI di Solo
Next: Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Related Stories

Waspada Modus Penipuan Berulang

Waspada Modus Penipuan Berulang: DJPb Bengkulu Peringatkan Pemda soal Dokumen Fiktif Dana Bagi Hasil

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Jambi Siap Genjot Produksi Padi

Jambi Siap Genjot Produksi Padi: Target Luas Tambah Tanam 538 Hektare di 2026 Dorong Swasembada Pangan Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Jejak Maut PD II di Biak

Jejak Maut PD II di Biak: Mortir dan Amunisi Berbahaya Masih Mengintai

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi: Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026 dengan Pendekatan Humanis
  • Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar: KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakbar
  • Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana terhadap Aktivis KontraS
  • INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat: Langkah Strategis Pulihkan Efisiensi dan Konektivitas Nasional
  • KSP Intensif Awasi 17 Program Prioritas Nasional: 81 Verifikasi Lapangan Dilakukan dalam Lima Bulan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.