RI News Portal. Padang, 29 Oktober 2025 – Dalam upaya menjaga kelestarian hutan produksi terbatas (HPT) yang menjadi penyangga ekosistem pangan masyarakat, seorang aktivis lingkungan bernama Eri Chan mengungkapkan temuan mengerikan dari penelusurannya di kawasan HPT Indrapura Selatan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Temuan ini menyoroti dugaan perambahan skala besar oleh seorang warga bernama Raflis beserta menantunya, Siil, yang diduga menggunakan alat berat untuk membabat hutan secara masif. Eri Chan berencana melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Barat, menekankan urgensi tindakan hukum untuk mencegah kehancuran irihati alam yang berpotensi mengancam keberlanjutan lingkungan.
Penelusuran Eri Chan di kawasan HPT Kampung Sungai Gemuruh, Kenagarian Indrapura Selatan, Kecamatan Pancung Soal, dilakukan secara langsung untuk memverifikasi laporan masyarakat setempat. Hasilnya, sekitar 45 hektare lahan hutan telah dibabat, dibakar, dan ditanami kelapa sawit, dengan target ekspansi mencapai 100 hektare. “Saya sudah berikan teguran berulang kali, tapi mereka seakan kebal hukum. Ini bukan sekadar pelanggaran kecil; ini serangan sistematis terhadap paru-paru bumi kita,” ungkap Eri Chan dalam pernyataan tertulisnya kepada media.
Dugaan perambahan ini didokumentasikan melalui bukti visual yang menunjukkan bekas penebangan pohon menggunakan gergaji mesin jenis senso dan ekskavator milik Siil, yang berdomisili di Kampung Sungai Kuyung, Indrapura Selatan. Aktivitas ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan HPT yang membatasi penggunaan lahan untuk kegiatan non-komersial intensif. Penanaman kelapa sawit, yang bukan bagian dari program Perhutanan Sosial (P3H), semakin memperburuk situasi karena dapat mengubah struktur tanah dan mengurangi kapasitas retensi air.

Konfirmasi dari Kepala Kampung Sungai Gemuruh memperkuat temuan Eri. Menurutnya, Pemerintah Nagari Indrapura Selatan telah berulang kali melarang warga merambah hutan HPT, terutama karena dampaknya terhadap lahan persawahan masyarakat. “Jika musim kemarau tiba, air irigasi sawah kami bakal kering kerontang. Hutan ini bukan milik satu orang; ini warisan untuk generasi mendatang,” jelas kepala kampung tersebut, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Eri Chan juga melakukan koordinasi dengan Hendra Bakti dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Pesisir Selatan. Hendra mengakui maraknya kasus serupa di wilayah Sungai Gemuruh, di mana alat berat dan gergaji mesin menjadi senjata utama perusak. “Tim gabungan dari Dinas Kehutanan akan turun ke lokasi, tapi jadwalnya belum bisa ditentukan. Yang jelas, penanaman kelapa sawit di HPT dilarang keras karena bukan tanaman prioritas konservasi,” kata Hendra, merujuk pada pernyataan Eri.
Upaya Eri untuk mendapatkan respons dari aparat penegak hukum setempat juga menemui tembok. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi pesan instan kepada Kanit Reskrim Polsek Pancung Soal belum mendapat balasan hingga kini, meskipun kasus ini berpotensi menimbulkan konflik sosial dan ekologis yang lebih luas.
Baca juga : Laporan Hukum atas Dugaan Penistaan Agama di Bandungan Memasuki Babak Baru
Dalam perspektif yang lebih luas, kasus ini mencerminkan pola perambahan hutan yang sering kali melibatkan pelaku lintas generasi, di mana ayah menantu menjadi tandem dalam eksploitasi lahan. Analisis awal dari dokumentasi Eri menunjukkan bahwa perambahan ini tidak hanya menggerus tutupan hutan, tetapi juga meningkatkan risiko erosi tanah dan banjir bandang di daerah pegunungan Pesisir Selatan. Jika dibiarkan, ancaman kepunahan hutan lokal bisa menjadi kenyataan, mengingat luas HPT Indrapura Selatan yang relatif terbatas dan berfungsi sebagai koridor hijau bagi biodiversitas Sumatera Barat.
Eri Chan menegaskan komitmennya untuk melanjutkan perjuangan hukum. “Insyaallah, laporan ke Polda Sumbar akan segera saya ajukan. Ini demi keadilan bagi alam dan masyarakat yang bergantung padanya. Hutan bukan komoditas; ia adalah napas kehidupan,” tegasnya. Sementara itu, masyarakat setempat mendesak pemerintah daerah untuk mempercepat pembentukan pos pengawasan permanen di kawasan rawan, guna mencegah eskalasi serupa di masa depan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelestarian hutan memerlukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari komunitas adat hingga penegak hukum, agar Sumatera Barat tetap hijau dan subur di tengah tekanan pembangunan.
Pewarta : Sami S

