Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Jurnalis di Pesisir Selatan Hadapi Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi atas Kebebasan Pers

Jurnalis di Pesisir Selatan Hadapi Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi atas Kebebasan Pers

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 2 minutes read
Jurnalis di Pesisir Selatan Hadapi Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi atas Kebebasan Pers
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Pesisir Selatan, 26 Oktober 2025 – Kebebasan pers kembali diuji di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Seorang jurnalis bernama BM mengaku menghadapi intimidasi dan upaya kriminalisasi setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut bermula dari unggahan BM di media sosial yang menyoroti dugaan kesepakatan antara oknum ninik mamak di Lunang dengan PT Incasi Raya, sebuah isu yang dianggap merugikan masyarakat adat setempat.

Unggahan tersebut merujuk pada dokumen yang juga menjadi dasar pemberitaan di sebuah situs media daring, yang mengulas konflik lahan seluas sekitar 1.400 hektar antara masyarakat Lunang dan perusahaan perkebunan sawit serta kayu. Pada Kamis, 23 Oktober 2025, BM dipanggil penyidik Satreskrim Polres Pesisir Selatan di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) untuk memberikan keterangan terkait unggahannya. Hingga kini, BM masih berstatus saksi.

Dalam keterangannya, BM menegaskan bahwa unggahan tersebut bukan bertujuan menyerang pihak tertentu, melainkan sebagai wujud keterbukaan informasi publik (KIP) dan upaya jurnalis untuk mendorong transparansi. “Saya hanya ingin masyarakat tahu, dan pihak terkait bisa memberikan klarifikasi. Tidak ada niat buruk. Saya menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik,” ujar BM kepada wartawan usai pemeriksaan.

Namun, BM mengaku mendapat tekanan dan intimidasi dari pihak yang merasa dirugikan. Ia menilai pelaporan ke polisi merupakan bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial. BM menegaskan bahwa dirinya adalah jurnalis resmi yang terdaftar di redaksi dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Jika setiap pemberitaan atau upaya keterbukaan dianggap melanggar UU ITE, lalu di mana kebebasan pers kita?” tegasnya.

BM berharap aparat penegak hukum (APH) menangani kasus ini secara profesional tanpa tekanan politik atau ekonomi. Ia juga mengajak rekan-rekan jurnalis, advokat, dan masyarakat sipil untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan. “Saya meminta teman-teman wartawan dan masyarakat sipil ikut memantau agar keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Baca juga : Rohaniawan Padangsidimpuan Salurkan Bantuan Sembako di Labuhan Rasoki, Wujudkan Kasih Lintas Agama

Kasus yang dialami BM memicu diskusi luas tentang penggunaan UU ITE terhadap jurnalis. Banyak kalangan menilai UU ITE kerap disalahgunakan untuk membungkam kritik dan laporan media yang mengungkap isu publik. Pengamat pers menegaskan bahwa sengketa yang melibatkan jurnalis seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan jalur pidana.

Kasus ini menjadi pengingat akan tantangan kebebasan pers di Indonesia, di mana jurnalis sering kali berhadapan dengan tekanan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik. Dukungan masyarakat dan pengawasan terhadap proses hukum menjadi krusial untuk memastikan keadilan dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.

Pewarta: Sami S

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Rohaniawan Padangsidimpuan Salurkan Bantuan Sembako di Labuhan Rasoki, Wujudkan Kasih Lintas Agama
Next: Polresta Pati Tunjukkan Aksi Nyata Jaga Keselamatan Masyarakat di Musim Penghujan

Related Stories

Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu

Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu: Bandung Angklung City Festival 2026 Makin Menggema

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau

Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau: CFD Rasuna Said Siap Jadi Landmark Baru Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Hanura Padangsidimpuan Solid Konsolidasi

Hanura Padangsidimpuan Solid Konsolidasi, Siapkan Kemenangan 2029

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • NASA Sukses Uji Coba X-59: Langkah Revolusioner Menuju Era Penerbangan Supersonik yang Ramah Lingkungan
  • Revolusi Kekuatan Komputasi: Google Berbalik Menyewa dari SpaceX di Era Dominasi AI Elon Musk
  • Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu: Bandung Angklung City Festival 2026 Makin Menggema
  • Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau: CFD Rasuna Said Siap Jadi Landmark Baru Warga
  • Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.