Skip to content
10/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • World
  • 15 Negara Kecam Langkah Israel atas Aneksasi Tepi Barat, Dukung Putusan ICJ

15 Negara Kecam Langkah Israel atas Aneksasi Tepi Barat, Dukung Putusan ICJ

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 bulan ago 2 minutes read
15 Negara Kecam Langkah Israel atas Aneksasi Tepi Barat
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang 24 Oktober 2025 – Sebanyak 15 negara, termasuk Turki, Arab Saudi, Yordania, Indonesia, dan Pakistan, mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam keras langkah Israel untuk memberlakukan “kedaulatan” atas Tepi Barat melalui dua rancangan undang-undang. Pernyataan ini, yang juga didukung oleh Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), menilai tindakan Israel sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Negara-negara penandatangan lainnya meliputi Djibouti, Oman, Gambia, Palestina, Qatar, Kuwait, Libya, Malaysia, Mesir, dan Nigeria.

Pernyataan bersama tersebut menyoroti bahwa rancangan undang-undang Israel bertujuan untuk melegalkan aneksasi wilayah Palestina serta memperluas permukiman kolonial yang dianggap ilegal di wilayah pendudukan. Langkah ini dinilai melanggar pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) yang dikeluarkan pada Rabu, 22 Oktober 2025. Pendapat tersebut menegaskan bahwa pendudukan dan pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat bersifat tidak sah, dan semua tindakan aneksasi harus dibatalkan.

ICJ juga menegaskan kembali kewajiban Israel berdasarkan hukum kemanusiaan internasional, termasuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk Palestina di wilayah pendudukan, termasuk Gaza. Israel diwajibkan memfasilitasi bantuan kemanusiaan yang dipimpin oleh UNRWA dan badan-badan PBB lainnya. Mahkamah menegaskan larangan penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan, merujuk pada pembatasan penyaluran bantuan ke Gaza, serta melarang pemindahan paksa dan deportasi penduduk.

Lebih lanjut, ICJ menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan membentuk negara merdeka. Mahkamah juga mengingatkan bahwa klaim teritorial Israel atas Yerusalem Timur telah dinyatakan batal oleh Dewan Keamanan PBB. Negara-negara penandatangan memperingatkan bahwa kebijakan sepihak Israel dapat memperburuk situasi di wilayah pendudukan Palestina.

Baca juga : Video Kontroversial Pelajar SMK di Lampung Barat Memicu Keprihatinan Masyarakat

Melalui pernyataan ini, ke-15 negara menyerukan komunitas internasional untuk mengambil tanggung jawab hukum dan moral guna menghentikan eskalasi berbahaya tersebut. Mereka mendesak tindakan kolektif untuk menegakkan hukum internasional dan melindungi hak-hak rakyat Palestina.

Pewarta : Setiawan Wibisono

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Video Kontroversial Pelajar SMK di Lampung Barat Memicu Keprihatinan Masyarakat
Next: Kementerian Komunikasi dan Digital Pantau Perkembangan Sekolah Rakyat di Makassar

Related Stories

Kedaulatan Kognitif Anak

Kedaulatan Kognitif Anak: Polandia Memulai Era Sekolah Bebas Ponsel

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Misi Historis Penanggulangan Bencana Pasifik

Misi Historis Penanggulangan Bencana Pasifik: Kapal Angkut Militer Jepang Bertolak Padamkan Karhutla Kalimantan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
JSDF Kirim Kapal Tempur

JSDF Kirim Kapal Tempur & Helikopter ke Indonesia: Jepang Dukung Pemadam Karhutla dengan 600 Personel

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 minggu ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Anomali Distribusi Energi: Menelisik Ironi Lonjakan Harga BBM Pengecer Komersial di Tengah Krisis Ekologis Kalimantan Barat
  • Menembus Badai Depresi hingga Raih Doktor Teologi: Rekonstruksi Resiliensi dan Pemulihan Narkoba Berkelanjutan Karya Pdt. Waspada Gidyon Sarumaha
  • Restorasi Ekologi dan Kemanunggalan: Mengurai Strategi Pertahanan Nirmiliter TNI di Wonogiri
  • Resonansi Nada Keteguhan dari Panambam: Suara Emas Noffita Asyila Menembus Prahara Keluarga
  • Integritas dan Humanisme Prajurit Muda: Transformasi Doktrin Infanteri Modern di Secata Rindam IV/Diponegoro
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by