
RI News Portal. Blora, 22 Oktober 2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menunggu hasil verifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelum menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk menertibkan aktivitas sumur minyak ilegal di Kabupaten Blora. Langkah ini diambil untuk memastikan penertiban memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan gejolak sosial.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, menyatakan bahwa laporan dari Pemerintah Kabupaten Blora telah diterima. Namun, pihaknya harus menunggu hasil verifikasi resmi dari Kementerian ESDM sebelum menerbitkan SK Gubernur. “Dasarnya harus kuat agar langkah penertiban tidak menyalahi aturan dan memiliki legitimasi hukum yang jelas,” ujar Sumarno saat dihubungi dari Blora, Rabu.
Sumarno menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara terpadu, bertahap, dan humanis, melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Tujuannya bukan untuk mematikan aktivitas ekonomi warga, tetapi menata agar pengelolaan minyak rakyat sesuai regulasi dan aman bagi lingkungan,” tambahnya.
Berdasarkan data awal, terdapat lebih dari 4.000 titik sumur minyak di Blora, tetapi sebagian besar belum diverifikasi. “Kami perlu memastikan mana sumur yang aktif, fiktif, atau dapat dialihkan menjadi sumur legal masyarakat,” jelas Sumarno. Verifikasi lapangan menjadi langkah krusial untuk memetakan status sumur-sumur tersebut sebelum kebijakan penertiban diterapkan.

Di sisi lain, Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, yang akrab disapa Bude Rini, menyatakan kesiapan pihaknya mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Namun, Pemkab Blora masih menunggu SK Gubernur sebagai landasan hukum untuk bertindak di lapangan. “Kewenangan sektor migas berada di bawah provinsi dan pusat. Kami sedang berkoordinasi untuk memastikan penertiban berjalan aman tanpa menimbulkan gejolak,” ungkapnya.
Bude Rini juga menyoroti dampak aktivitas sumur minyak ilegal, seperti risiko kebakaran, pencemaran lingkungan, dan masalah sosial. “Penertiban harus dilakukan dengan pendekatan humanis, disertai program pemberdayaan untuk warga terdampak,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga : Santri Aceh Barat Didorong Kuasai Bahasa Asing dan Teknologi untuk Hadapi Era Modern
Hingga kini, tercatat sekitar 4.134 titik sumur minyak di Blora berdasarkan data sementara. Angka tersebut masih menunggu verifikasi tim gabungan sebelum dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah sebagai dasar permohonan legalitas sumur minyak masyarakat. Proses ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi pengelolaan sumber daya minyak di wilayah tersebut.
Pewarta : Sriyanto
