Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3 oleh PT Hwa Seuang Indonesia di Jepara: Kajian Hukum Lingkungan

Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3 oleh PT Hwa Seuang Indonesia di Jepara: Kajian Hukum Lingkungan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
IMG-20251009-WA0003
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang 9 Oktober 2025 – Kasus dugaan pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh PT Hwa Seuang Indonesia (HSI) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Perusahaan yang berlokasi di Jalan Krasak–Banyuputih, Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, ini diduga melakukan penanganan limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan ancaman kesehatan masyarakat.

Kajian hukum lingkungan dalam kasus ini relevan untuk menganalisis pelanggaran yang terjadi, sanksi yang dapat diterapkan, serta langkah penegakan hukum yang diperlukan.
Temuan Pelanggaran dan Dampak Lingkungan
Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh sejumlah media, ditemukan indikasi bahwa PT HSI melakukan pengambilan dan pengangkutan limbah B3 tanpa izin resmi serta menggunakan armada yang tidak memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, limbah berupa blotong atau kain perca yang diduga terkontaminasi bahan kimia dibuang ke Tempatcelik Pembuangan Akhir (TPA) tanpa pengolahan yang memadai.

Praktik ini berpotensi mencemari tanah dan air tanah, merusak struktur tanah, serta mengganggu ekosistem di sekitar lokasi pembuangan.

Secara hukum, pengelolaan limbah B3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah B3. Pasal 59 UU PPLH mewajibkan setiap penghasil limbah B3 untuk mengelola limbahnya mulai dari penyimpanan, pengangkutan, hingga pemusnahan sesuai standar teknis yang ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diklasifikasikan sebagai tindakan yang merugikan lingkungan hidup dan masyarakat sekitar.

Ketua DPW LSM PEKAT-IB Jawa Tengah, Joko Budi Santoso, menegaskan bahwa praktik yang dilakukan PT HSI dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum lingkungan. Menurut Pasal 109 UU PPLH, pelaku usaha yang dengan sengaja membuang limbah B3 tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda hingga Rp15 miliar. Selain itu, Pasal 112 UU PPLH juga mengatur sanksi administratif, seperti teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin lingkungan, yang dapat diterapkan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait.

Dari sudut pandang hukum perdata, perusahaan dapat dituntut untuk melakukan pemulihan lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 87 UU PPLH. Pemulihan ini mencakup upaya pengolahan limbah yang telah dibuang secara tidak sah serta kompensasi atas kerugian lingkungan yang ditimbulkan. Selain itu, prinsip polluter pays (pencemar membayar) yang diadopsi dalam hukum lingkungan internasional juga relevan untuk memastikan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Kasus ini menyoroti tantangan dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia, khususnya di tingkat daerah. Kurangnya pengawasan ketat dari Pemerintah Kabupaten Jepara terhadap aktivitas perusahaan menunjukkan lemahnya koordinasi antara instansi pemerintah dan pelaku usaha dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

Baca juga : Dugaan Penyimpangan dalam Pelaksanaan Program P3-TGAI di Kabupaten Sragen

LSM PEKAT-IB mendesak Pemkab Jepara untuk segera bertindak tegas, termasuk melakukan inspeksi mendadak dan mengevaluasi izin lingkungan PT HSI. Langkah ini penting untuk mencegah dampak lanjutan bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Selain itu, ketiadaan tanggapan resmi dari PT HSI dan Pemkab Jepara hingga saat ini menimbulkan kekhawatiran akan transparansi dan akuntabilitas.

Hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan menjadi kunci untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar serta memastikan pelestarian lingkungan hidup.

Untuk menangani kasus ini, beberapa langkah hukum dan administratif perlu segera dilakukan. Pertama, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara harus melakukan investigasi menyeluruh untuk memverifikasi temuan media dan LSM.

Jika pelanggaran terbukti, sanksi administratif dan/atau pidana harus segera diterapkan sesuai ketentuan hukum. Kedua, pemerintah daerah perlu meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan penghasil limbah B3, termasuk dengan memperkuat kapasitas teknis dan sumber daya pengawas lingkungan.
Ketiga, edukasi kepada pelaku usaha mengenai pengelolaan limbah B3 yang sesuai regulasi perlu digalakkan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan. Terakhir, partisipasi masyarakat dan LSM dalam pengawasan lingkungan harus didukung sebagai bagian dari prinsip tata kelola lingkungan yang baik.

Kasus PT HSI menjadi pengingat bahwa pembangunan industri harus sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Pelestarian lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pelaku usaha dan masyarakat. Dengan penegakan hukum yang tegas dan transparan, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir, sehingga lingkungan yang sehat dan lestari dapat terwujud untuk generasi mendatang.

Pewarta : Dandi Setiawan


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Dugaan Penyimpangan dalam Pelaksanaan Program P3-TGAI di Kabupaten Sragen
Next: Pemerintah Genjot Optimalisasi Perkebunan Hortikultura: Alokasi Rp9,95 Triliun untuk Benih dan Bibit, Target 1,6 Juta Lapangan Kerja

Related Stories

Oditur Militer Belum Siap Bacakan Tuntutan atas 22 Terdakwa
2 min read

Penundaan Berulang Sidang Tuntutan Kasus Kematian Prada Lucky Namo: Oditur Militer Belum Siap Bacakan Tuntutan atas 22 Terdakwa

Jurnalis RI News Portal Posted on 21 menit ago
Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
2 min read

Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang

TEAM BUSER BERITA Posted on 19 jam ago
Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif
2 min read

Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Kementerian ATR/BPN Tegaskan Prinsip 3R: Hak Tanpa Tanggung Jawab Lingkungan Berisiko Dicabut
  • Penundaan Berulang Sidang Tuntutan Kasus Kematian Prada Lucky Namo: Oditur Militer Belum Siap Bacakan Tuntutan atas 22 Terdakwa
  • Parlemen Kazakhstan Sahkan Larangan Penutup Wajah di Ruang Publik: Denda Rp1,3 Juta untuk Pelanggaran Berulang
  • 140 Anak Gaza Kembali ke Rumah setelah Menyelesaikan Perawatan Medis Komprehensif di Yordania
  • Diplomasi di Tengah Badai Geopolitik: Pertemuan Xi-Macron Ungkap Celah Kerja Sama dan Ketegangan Asia-Eropa

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kementerian ATR/BPN Tegaskan Prinsip 3R: Hak Tanpa Tanggung Jawab Lingkungan Berisiko Dicabut
  • Penundaan Berulang Sidang Tuntutan Kasus Kematian Prada Lucky Namo: Oditur Militer Belum Siap Bacakan Tuntutan atas 22 Terdakwa
  • Parlemen Kazakhstan Sahkan Larangan Penutup Wajah di Ruang Publik: Denda Rp1,3 Juta untuk Pelanggaran Berulang
  • 140 Anak Gaza Kembali ke Rumah setelah Menyelesaikan Perawatan Medis Komprehensif di Yordania
  • Diplomasi di Tengah Badai Geopolitik: Pertemuan Xi-Macron Ungkap Celah Kerja Sama dan Ketegangan Asia-Eropa
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.