
RI News Portal. Jakarta, 6 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggali fakta dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Kali ini, KPK memanggil Vice President (VP) Legal PT ASDP, Anom Sedayu Panatagama, untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (6/10/2025).
“Pemeriksaan dilakukan atas nama ASP selaku VP Legal ASDP,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada ANTARA.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Akuisisi senilai Rp1,272 triliun tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp893 miliar.

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, tersangka Adjie belum ditahan di rumah tahanan KPK karena alasan kesehatan. Pada 21 Juli 2025, KPK mengumumkan bahwa Adjie menjalani tahanan rumah dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Pemeriksaan terhadap Anom Sedayu Panatagama sebagai saksi diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait proses akuisisi yang diduga melibatkan praktik korupsi. Sebagai VP Legal, Anom kemungkinan memiliki informasi krusial terkait aspek hukum dan keputusan strategis dalam transaksi tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor transportasi laut, yang memiliki peran vital dalam konektivitas antarpulau di Indonesia. Kerugian negara sebesar Rp893 miliar menambah daftar panjang tantangan dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengusutan kasus ini menegaskan komitmen KPK untuk menindak pelaku korupsi, terutama yang berdampak pada keuangan publik.
Baca juga : Polres Wonogiri Gerak Cepat Tangani Kebakaran Pasar Induk, Tunjukkan Komitmen Pelayanan Masyarakat
Analis hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Pratama, menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal dalam proses akuisisi perusahaan. “Akuisisi sebesar ini seharusnya melalui mekanisme due diligence yang ketat. Keterlibatan pejabat tinggi menunjukkan potensi kolusi yang terorganisasi,” ujarnya.
KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menganalisis dokumen-dokumen terkait akuisisi untuk mengungkap alur dana dan potensi penyalahgunaan wewenang. Masyarakat diharapkan terus mengawal kasus ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Pewarta : Yudha Purnama
