Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Konflik Kepemimpinan PPP: Pengesahan SK Menkumham Picu Penolakan Kubu Agus Suparmanto atas Dasar Cacat Hukum

Konflik Kepemimpinan PPP: Pengesahan SK Menkumham Picu Penolakan Kubu Agus Suparmanto atas Dasar Cacat Hukum

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
Konflik Kepemimpinan PPP
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta 3 Oktober 2025 – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum telah memenuhi prosedur administratif yang ketat, termasuk verifikasi dokumen melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Pernyataan ini disampaikan Supratman saat berbicara dengan wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Jumat (3/10/2025), di tengah gelombang penolakan dari kubu Agus Suparmanto yang menyebut surat keputusan (SK) tersebut cacat hukum.

Menurut Supratman, pendaftaran kepengurusan Mardiono dilakukan pada 30 September 2025, dan menjadi satu-satunya akses awal ke SABH. Pada 1 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB, setelah dokumen lengkap diverifikasi sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar IX di Makassar, SK diterbitkan. “Kami tidak menerima satu pun surat pengaduan sebelumnya dari pihak mana pun. Kubu Pak Agus dan Mahkamah Partai PPP menyatakan tidak ada masalah internal, sehingga kami sahkan,” tegas Supratman, menambahkan bahwa keputusan ini bersifat tata usaha negara dan bisa digugat melalui mekanisme hukum jika ada keberatan.

Proses ini, lanjut Supratman, tidak berbeda dengan pengesahan partai lain seperti Golkar yang hanya memakan waktu dua jam atau PKB tiga jam, asal dokumen lengkap. Ia menekankan bahwa SK sudah ditandatangani sebelum kubu lain mendaftar sore hari, menolak tudingan bahwa proses terlalu cepat. “Ini justru lebih lambat dibanding kasus sebelumnya; semua partai diperlakukan sama,” ujarnya, sambil mempersilakan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika diperlukan.

Namun, pengesahan ini memicu reaksi keras dari kubu Agus Suparmanto. Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy (Rommy) menyatakan penolakan tegas atas SK yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen. Dalam pernyataan resminya, Rommy menyebut SK tersebut cacat hukum karena mengabaikan delapan poin syarat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI No. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Kepengurusan Partai Politik.

“Poin keenam yang krusial adalah surat keterangan tidak adanya perselisihan internal dari Mahkamah Partai, yang tidak pernah diterbitkan untuk Mardiono,” kata Rommy, menambahkan bahwa Mahkamah Partai di bawah Ade Irfan Pulungan tidak pernah mengeluarkan dokumen tersebut. Ia juga menyoroti bahwa SK bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama pada 8 September 2025 di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, di mana ulama PPP menolak Mardiono melanjutkan kepemimpinan.

Rommy, mewakili seluruh muktamirin dan kader PPP, mengancam langkah politik, administratif, hingga gugatan hukum untuk membatalkan SK. “Kami telah kirim surat keberatan dan permintaan audiensi ke Menkum; ini mengabaikan fakta Muktamar X yang kacau, tanpa aklamasi sah untuk Mardiono,” tegasnya. Penolakan ini didukung elite senior PPP seperti Zarkasih Nur dari Majelis Kehormatan, yang menilai proses pemilihan melanggar jadwal dan aturan kongres.

Baca juga : ‘Peaky Blinders’ Mengukir Babak Baru: Film ‘The Immortal Man’ dan Serial Lanjutan Siap Mengguncang

Konflik ini berakar dari Muktamar X PPP di Ancol, Jakarta Utara, pada 27 September 2025, yang berujung dualisme klaim kepemimpinan antara Mardiono dan Agus Suparmanto. Kubu Agus menyerahkan dokumen sore 1 Oktober, setelah SK Mardiono terbit, sementara Mardiono mengklaim legitimasi dari muktamar sebelumnya. Pengamat politik menilai pengesahan pemerintah berpotensi memperburuk fragmentasi partai, mengingat PPP harus menyatukan visi jelang Pemilu 2029.

Hingga kini, kubu Mardiono berharap tidak ada gugatan lebih lanjut, sementara kubu Agus siap bertarung di ranah hukum. Kementerian Hukum tetap pada posisi netral administratif, menunggu dinamika selanjutnya.

Pewarta : Yudha Purnama


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: ‘Peaky Blinders’ Mengukir Babak Baru: Film ‘The Immortal Man’ dan Serial Lanjutan Siap Mengguncang
Next: Persiapan Turnamen Bola Voli Piala Bupati Wonogiri 2025: Dorong Prestasi dan Kebersamaan

Related Stories

Pengumuman UMP 2026
2 min read

Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama
3 min read

Respons Nasional Penuh: Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM
2 min read

Komnas HAM: UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.