
RI News Portal. Suka Makmue, Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh, resmi mengesahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025–2045. Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar pada Jumat sore, 26 September 2025, di ruang sidang utama Gedung DPRK Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRK, Dr. Said Syahrul Rahmad, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua I, dr. Azfalul Zikri, dan dihadiri oleh 18 dari 25 anggota DPRK. Turut hadir Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), camat, tenaga ahli fraksi dewan, serta undangan lainnya.
Sebelum pengesahan, lima fraksi DPRK Nagan Raya menyampaikan pendapat akhir mereka. Fraksi Petiga Raya, melalui juru bicara Muhammad Nazar, menjadi yang pertama berbicara, diikuti oleh Fraksi Partai Aceh (Iradani), Fraksi Partai Golkar (Sarimin), Fraksi Demokrat Perjuangan (Rizki Julianda), dan Fraksi NasDem Restorasi Kebangsaan (Wahidin). Pendapat fraksi-fraksi ini menjadi dasar pertimbangan sebelum pengesahan.

Rapat sempat diskors selama 15 menit untuk pembahasan lebih lanjut di tingkat Badan Musyawarah (Banmus). Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, yang ditandatangani oleh bupati dan pimpinan DPRK. Berita acara tersebut dibacakan oleh Plt Sekretaris Dewan, Drs. Said Amri, menandai finalisasi proses pengesahan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Raja Sayang menegaskan bahwa penyusunan RPJP 2025–2045 telah mematuhi tahapan dan mekanisme sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 12 ayat (1). Dokumen ini merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan, dengan berpedoman pada RPJP Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Penyusunan RPJP ini wajib dilakukan seiring berakhirnya periode RPJP 2005–2025. Dokumen ini juga selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Raja Sayang.
Ia menambahkan bahwa Qanun RPJP ini akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten, kebijakan program kerja, penganggaran, serta komunikasi dengan pemerintah pusat untuk optimalisasi dana transfer ke daerah.
Baca juga : KPK Ungkap Jaringan Korupsi Dana Pokir DPRD Jatim: 21 Tersangka Terjerat Suap Hibah Pokmas
Wakil Bupati menyampaikan optimismenya bahwa Qanun RPJP 2025–2045 akan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Nagan Raya. “Dokumen ini akan menjadi landasan untuk memastikan pembangunan yang inklusif dan terarah,” katanya.
Raja Sayang juga menjelaskan bahwa seluruh tahapan penyusunan, termasuk perencanaan, pembahasan bersama DPRK, evaluasi oleh Gubernur Aceh, dan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi, telah rampung. “Hari ini menandai akhir dari proses tersebut. Setelah penandatanganan, Raqan ini akan segera dibawa ke Gubernur Aceh untuk mendapatkan nomor register provinsi dan diundangkan dalam lembaran daerah,” tutupnya.
Pengesahan Qanun RPJP 2025–2045 ini menjadi tonggak penting bagi Nagan Raya dalam merencanakan pembangunan jangka panjang yang terarah dan berkelanjutan. Dengan dokumen ini, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berharap dapat memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif, serta memastikan pembangunan yang merata dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Pewarta : Jaulim Saran
