Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • DPRK Nagan Raya Sahkan Qanun RPJP 2025–2045, Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

DPRK Nagan Raya Sahkan Qanun RPJP 2025–2045, Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 min read
DPRK Nagan Raya Sahkan Qanun
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Suka Makmue, Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh, resmi mengesahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025–2045. Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar pada Jumat sore, 26 September 2025, di ruang sidang utama Gedung DPRK Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRK, Dr. Said Syahrul Rahmad, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua I, dr. Azfalul Zikri, dan dihadiri oleh 18 dari 25 anggota DPRK. Turut hadir Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), camat, tenaga ahli fraksi dewan, serta undangan lainnya.

Sebelum pengesahan, lima fraksi DPRK Nagan Raya menyampaikan pendapat akhir mereka. Fraksi Petiga Raya, melalui juru bicara Muhammad Nazar, menjadi yang pertama berbicara, diikuti oleh Fraksi Partai Aceh (Iradani), Fraksi Partai Golkar (Sarimin), Fraksi Demokrat Perjuangan (Rizki Julianda), dan Fraksi NasDem Restorasi Kebangsaan (Wahidin). Pendapat fraksi-fraksi ini menjadi dasar pertimbangan sebelum pengesahan.

Rapat sempat diskors selama 15 menit untuk pembahasan lebih lanjut di tingkat Badan Musyawarah (Banmus). Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, yang ditandatangani oleh bupati dan pimpinan DPRK. Berita acara tersebut dibacakan oleh Plt Sekretaris Dewan, Drs. Said Amri, menandai finalisasi proses pengesahan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Raja Sayang menegaskan bahwa penyusunan RPJP 2025–2045 telah mematuhi tahapan dan mekanisme sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 12 ayat (1). Dokumen ini merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan, dengan berpedoman pada RPJP Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Penyusunan RPJP ini wajib dilakukan seiring berakhirnya periode RPJP 2005–2025. Dokumen ini juga selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Raja Sayang.

Ia menambahkan bahwa Qanun RPJP ini akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten, kebijakan program kerja, penganggaran, serta komunikasi dengan pemerintah pusat untuk optimalisasi dana transfer ke daerah.

Baca juga : KPK Ungkap Jaringan Korupsi Dana Pokir DPRD Jatim: 21 Tersangka Terjerat Suap Hibah Pokmas

Wakil Bupati menyampaikan optimismenya bahwa Qanun RPJP 2025–2045 akan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Nagan Raya. “Dokumen ini akan menjadi landasan untuk memastikan pembangunan yang inklusif dan terarah,” katanya.

Raja Sayang juga menjelaskan bahwa seluruh tahapan penyusunan, termasuk perencanaan, pembahasan bersama DPRK, evaluasi oleh Gubernur Aceh, dan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi, telah rampung. “Hari ini menandai akhir dari proses tersebut. Setelah penandatanganan, Raqan ini akan segera dibawa ke Gubernur Aceh untuk mendapatkan nomor register provinsi dan diundangkan dalam lembaran daerah,” tutupnya.

Pengesahan Qanun RPJP 2025–2045 ini menjadi tonggak penting bagi Nagan Raya dalam merencanakan pembangunan jangka panjang yang terarah dan berkelanjutan. Dengan dokumen ini, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berharap dapat memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif, serta memastikan pembangunan yang merata dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Pewarta : Jaulim Saran

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: KPK Ungkap Jaringan Korupsi Dana Pokir DPRD Jatim: 21 Tersangka Terjerat Suap Hibah Pokmas
Next: Pelayanan Terpadu Botomuzoi One Stop Service (PATEN BOSS) Hadirkan Kemudahan Akses Administrasi di Kecamatan Botomuzoi

Related Stories

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren
3 min read

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
2 min read

Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
'raj 2026
2 min read

Lonjakan Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara pada Penutupan Libur Isra Mi’raj 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.