
RI News Portal. Jakarta, 1 Oktober 2025 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan pemeriksaan acak pada jalur hijau kepabeanan dan cukai sebagai bagian dari strategi pemberantasan peredaran rokok ilegal. Dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu (1/10), Purbaya menegaskan bahwa pemeriksaan ini dirancang agar tidak mengganggu kelancaran proses impor. “Desainnya tidak mengganggu kelancaran barang di sana. Makanya saya random sample,” ujarnya.
Pemeriksaan acak ini, menurut Purbaya, bersifat sporadis dan tidak memakan waktu lama, sehingga aktivitas impor di layanan kepabeanan tetap berjalan lancar. “Paling satu hari berapa biji. Tapi, jangan main-main. Gitu saja. Kalau ketahuan, awas!” tegasnya, menekankan komitmen untuk menindak pelaku kecurangan.
Kebijakan ini pertama kali diungkapkan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 pada Senin (22/9) di Jakarta. Purbaya menyoroti bahwa jalur hijau, yang memungkinkan kelancaran impor barang tertentu, berpotensi menjadi celah bagi praktik kecurangan, termasuk peredaran rokok ilegal. Untuk itu, ia menegaskan akan menindak tegas pelaku, termasuk pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) maupun Kementerian Keuangan yang terlibat.

Selain memperketat jalur hijau, Purbaya juga menargetkan penjualan rokok ilegal di platform niaga elektronik (e-commerce) dan warung kelontong. Ia mengaku telah mendeteksi pelaku yang menjual rokok ilegal di platform digital dan akan memantau proses penarikan barang ilegal dari e-commerce. Untuk warung kelontong, Purbaya mencatat adanya penjualan rokok ilegal dalam kemasan toples dengan harga lebih murah. Strategi inspeksi acak ke warung-warung akan diterapkan untuk menekan praktik ini.
“Saya harapkan tiga bulan ke depan sudah hilang. Siklus impor kan kira-kira tiga bulan. Kami harap semuanya mengikuti aturan dengan benar,” ujar Purbaya, optimistis kebijakan ini dapat membersihkan peredaran rokok ilegal dalam waktu singkat.
Baca juga : Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
Berdasarkan data DJBC per Juni 2025, rokok ilegal mendominasi 61 persen dari total peredaran barang ilegal. Total penindakan barang ilegal mencapai 13.248 kasus dengan nilai Rp3,9 triliun. Meski jumlah penindakan menurun 4 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya, jumlah batang rokok ilegal yang disita meningkat signifikan sebesar 38 persen.
Kebijakan ini mencerminkan pendekatan yang seimbang antara pengawasan ketat dan kelancaran aktivitas ekonomi. Dengan fokus pada pemeriksaan acak yang efisien, Purbaya berupaya menutup celah kecurangan tanpa menghambat arus impor. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional sekaligus menegakkan regulasi kepabeanan dan cukai.
Pewarta : Yudha Purnama
