Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Gampong Aceh: Benteng Otonomi dan Kearifan Lokal di Tengah Tantangan Penyelesaian Konflik

Gampong Aceh: Benteng Otonomi dan Kearifan Lokal di Tengah Tantangan Penyelesaian Konflik

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
Benteng Otonomi dan Kearifan Lokal di Tengah Tantangan Penyelesaian Konflik
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Banda Aceh, 1 Oktober 2025 – Di tengah dinamika pemerintahan modern Indonesia, Gampong tetap berdiri sebagai pilar terendah dalam struktur administratif negara. Sebagai kesatuan masyarakat hukum terkecil, Gampong bukan hanya entitas administratif, melainkan wadah hidup bermasyarakat yang kaya akan nilai otonomi dan tradisi. Dipimpin oleh seorang Keuchik, Gampong memiliki mandat untuk mengatur urusan internalnya sendiri, mencerminkan prinsip desentralisasi yang diakui secara konstitusional.

Menurut data dari situs resmi Pemerintah Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan fondasi otonomi bagi Gampong. Kewenangan ini memungkinkan pengelolaan urusan lokal secara mandiri, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga penguatan budaya masyarakat. Namun, dalam praktiknya, batas-batas kewenangan ini sering kali kabur, memerlukan penegasan lebih lanjut melalui regulasi dan implementasi yang lebih tegas. Para ahli pemerintahan lokal menilai bahwa ketidakjelasan ini bisa menjadi penghambat dalam menghadapi isu-isu kontemporer seperti urbanisasi dan perubahan iklim.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 18, Gampong diberi ruang luas untuk mengelola empat pilar utama: penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan warga. Semua ini harus berlandaskan pada adat istiadat, hak asal-usul, dan inisiatif masyarakat setempat. Pendekatan ini tidak hanya administratif, tapi juga holistik, mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal yang telah turun-temurun diwariskan di Aceh.

Salah satu manifestasi unik dari kearifan tersebut adalah konsep Pageu Gampong, sebuah sistem proteksi sosial yang dirancang untuk mempertahankan harmoni kehidupan bersama. Pageu Gampong menekankan rasa kebersamaan dan tanggung jawab kolektif dalam menghadapi persoalan sehari-hari. Dalam konteks sosial-budaya Aceh, sistem ini berperan sebagai jaring pengaman yang mencegah eskalasi konflik, sekaligus mempromosikan solidaritas antarwarga.

Fungsi Pageu Gampong terbagi menjadi dua bentuk utama: preventif dan represif. Secara preventif, ia berupaya mencegah timbulnya masalah melalui edukasi dan penguatan norma sosial. Sementara itu, bentuk represif fokus pada penyelesaian perselisihan secara damai dan adil, menghindari jalur litigasi formal yang sering kali memakan waktu dan biaya. Pendekatan ini selaras dengan semangat restorative justice, di mana pemulihan hubungan menjadi prioritas utama.

Penyelesaian konflik dalam Pageu Gampong dijalankan melalui Peradilan Adat Gampong, sebuah mekanisme yang melibatkan aktor-aktor kunci masyarakat. Keuchik bertindak sebagai ketua sidang, didukung oleh Tuha Peuet (dewan adat) dan ulama sebagai anggota majelis, serta sekretaris gampong yang menangani administrasi. Peran Ulee Jurong juga krusial sebagai penerima laporan awal, memastikan proses dimulai dari tingkat paling dasar. Struktur ini mencerminkan kolaborasi antara kepemimpinan formal dan informal, yang membuatnya lebih adaptif terhadap dinamika lokal.

Baca juga : Pemerintah Dorong Persiapan Akun Bank Himbara untuk Peserta Program SIAPKerja: Langkah Strategis dalam Stimulus Ekonomi Pasca-Pandemi

Jenis sengketa yang ditangani oleh peradilan adat ini diatur secara rinci dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, terutama pada Pasal 13 hingga 15. Fokus utamanya adalah konflik ringan seperti pertikaian antarwarga, sengketa batas tanah, atau masalah rumah tangga. Dengan demikian, Gampong menjadi arena pertama dan utama untuk mediasi, mengurangi beban sistem peradilan negara yang sering kali overload.

Penguatan mekanisme ini semakin solid melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani pada 20 Desember 2011 oleh Gubernur Aceh, Kapolda, dan Majelis Adat Aceh. SKB tersebut kemudian dioperasionalkan lewat Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013, yang memberikan landasan hukum lebih kuat bagi integrasi antara adat dan peraturan negara. Inisiatif ini menunjukkan bagaimana Aceh berhasil menyinergikan elemen tradisional dengan kerangka hukum modern, menjadi model bagi daerah lain di Indonesia.

Di era digital dan globalisasi saat ini, Gampong di Aceh tetap relevan sebagai benteng terakhir dalam penyelesaian konflik masyarakat. Kearifan lokal seperti Pageu Gampong membuktikan bahwa solusi berbasis komunitas tidak hanya efektif, tapi juga berkelanjutan. Namun, tantangan ke depan adalah memastikan generasi muda terlibat aktif, agar nilai-nilai ini tidak pudar di tengah arus modernisasi. Para pakar antropologi menekankan perlunya pendidikan berbasis adat untuk mempertahankan esensi Gampong sebagai pondasi masyarakat Aceh yang tangguh.

Pewarta : Jaulim Saran


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Pemerintah Dorong Persiapan Akun Bank Himbara untuk Peserta Program SIAPKerja: Langkah Strategis dalam Stimulus Ekonomi Pasca-Pandemi
Next: Ketidakpastian Kredit di Tengah Ancaman Kejahatan Perbankan: Analisis Ombudsman RI terhadap Fenomena “Wait and See”

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.