Skip to content
05/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Revisi UU Tapera Bakal Dibahas Bersama UU Perumahan Pasca-Putusan MK

Revisi UU Tapera Bakal Dibahas Bersama UU Perumahan Pasca-Putusan MK

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 bulan ago 2 minutes read
Revisi UU Tapera Bakal Dibahas Bersama UU Perumahan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 30 September 2025 – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kemungkinan akan dibahas bersamaan dengan Undang-Undang tentang Perumahan. Langkah ini merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera inkonstitusional bersyarat.

Dalam pernyataannya di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (30/9/2025), Supratman menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah mengantisipasi putusan MK tersebut. Kementerian ini bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang tengah mempersiapkan revisi UU Perumahan. “Karena ada putusan MK yang baru, mungkin akan dibahas bersamaan dengan Undang-Undang tentang Tapera,” ujarnya.

Putusan MK yang dimaksud merujuk pada sidang pengucapan putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 pada Senin (29/9/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini mengatur kewajiban kepesertaan Tapera, yang kini tidak lagi bersifat wajib setelah putusan tersebut. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa UU Tapera tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang belum dilakukan penataan ulang sesuai amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Supratman menambahkan bahwa pemerintah dan DPR memiliki waktu dua tahun untuk menata kembali regulasi terkait tabungan perumahan sesuai putusan MK. Namun, ia berharap proses revisi dapat diselesaikan lebih cepat. “Karena dinyatakan sebagai putusan yang inkonstitusional bersyarat, maka kita masih punya waktu dua tahun untuk membenahi itu, tapi mudah-mudahan lebih cepat,” katanya.

Revisi UU Perumahan sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, sebagaimana disepakati DPR. Integrasi pembahasan revisi UU Tapera dengan UU Perumahan diharapkan dapat menciptakan regulasi yang lebih selaras dan mendukung kebutuhan perumahan rakyat tanpa membebani masyarakat.

Baca juga : KPK Panggil Ridwan Kamil Terkait Korupsi Bank BJB dan Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Penjualan Mobil Habibie

Putusan MK ini menjadi sorotan karena Tapera sempat memicu polemik di masyarakat, terutama terkait kewajiban iuran yang dianggap memberatkan. Dengan kepesertaan Tapera yang kini bersifat sukarela, pemerintah diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang lebih inklusif dan berpihak pada kepentingan publik.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: KPK Panggil Ridwan Kamil Terkait Korupsi Bank BJB dan Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Penjualan Mobil Habibie
Next: Lomba Cerpen Kearifan Lokal Sintang Dorong Budaya Literasi Masyarakat

Related Stories

Latsarmil Tak Hanya Latihan Militer

ASN Komcad: Latsarmil Tak Hanya Latihan Militer, tapi Juga Akselerator Karier dan Pembentuk Karakter

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Koordinasi PU-BGN Percepat Pembangunan Infrastruktur Gizi di Wilayah Terdepan

Koordinasi PU-BGN Percepat Pembangunan Infrastruktur Gizi di Wilayah Terdepan

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Zulhas Pastikan Pupuk Nasional Aman

Zulhas Pastikan Pupuk Nasional Aman: Reformasi Subsidi Dorong Ketahanan Pangan di Tengah Geopolitik Global

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Tragedi di Sendangrejo: Warga Baturetno Ditemukan Gantung Diri, Polres Wonogiri Gerak Cepat Tangani Kasus
  • Solo Menuju Era Baru Pengelolaan Sampah: Regulasi Pilah Sampah dari Hulu Siap Digulirkan, Warga Pemilah Bakal Diuntungkan
  • Ratusan Perangkat Desa Selogiri Desak Pencopotan Camat: Harmoni Pemerintahan Desa Terancam Retak
  • Sambung Rasa 2026: Menjembatani Aspirasi Rakyat dan Respons Cepat Pemerintahan Daerah
  • BPK Soroti Perbaikan Tata Kelola Keuangan Kalbar di Balik Opini WTP Tahun 2025
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.