Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Penyimpangan Spesifikasi Material pada Rehabilitasi Jalan Langkap-Sanggang dan Langkap-Tengklik: Dampak Jangka Panjang bagi Masyarakat Sukoharjo

Dugaan Penyimpangan Spesifikasi Material pada Rehabilitasi Jalan Langkap-Sanggang dan Langkap-Tengklik: Dampak Jangka Panjang bagi Masyarakat Sukoharjo

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 5 min read
Dugaan Penyimpangan Spesifikasi Material
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Sukoharjo 30 September 2025 – Dalam upaya memperkuat konektivitas antarwilayah di Kabupaten Sukoharjo, proyek rehabilitasi talud Jalan Langkap-Sanggang dan rehabilitasi Jalan Langkap-Tengklik seharusnya menjadi simbol komitmen pemerintah daerah terhadap pembangunan berkualitas. Namun, dugaan penyimpangan spesifikasi material yang melibatkan penggunaan batu merah alih-alih batu kali standar, ditambah ketidakhadiran papan nama proyek sebagai instrumen transparansi, kini menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat setempat. Proyek senilai Rp390 juta ini, yang bersumber dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sukoharjo dan dikelola oleh CV. Deka Jaya Pratama berlokasi di Dukuh Tengklik, Desa Watubonang, Kecamatan Tawangsari, diduga melanggar prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sebagai kajian jurnalistik akademis yang difokuskan pada aspek regulasi, tulisan ini tidak hanya mengungkap fakta lapangan berdasarkan observasi independen dan wawancara dengan warga, tetapi juga menganalisis kerangka hukum pembangunan jalan kabupaten, mekanisme sanksi administratif serta pidana, serta implikasi jangka panjang terhadap keselamatan pengguna jalan dan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat. Pendekatan ini membedakan narasi kami dari liputan media online konvensional yang sering terjebak pada sensasionalisme berita harian, dengan menekankan analisis mendalam berbasis peraturan perundang-undangan dan proyeksi dampak berbasis data empiris.

Proyek rehabilitasi ini merupakan bagian dari program strategis Pemkab Sukoharjo tahun 2024-2025 untuk mengatasi kerusakan infrastruktur di wilayah selatan kabupaten, khususnya Kecamatan Bulu dan Tawangsari. Ruas Jalan Langkap-Sanggang dan Jalan Langkap-Tengklik dirancang untuk memperbaiki talud (lereng penahan) dan permukaan jalan yang rawan longsor akibat curah hujan tinggi di musim kemarau panjang yang baru saja berlalu. Anggaran Rp390 juta dialokasikan untuk memastikan daya tahan struktur setidaknya 10-15 tahun, sesuai standar teknis yang ditetapkan Kementerian PUPR.

Namun, observasi lapangan oleh tim kajian independen pada awal September 2025 mengungkap indikasi kuat penyimpangan. Batu yang digunakan untuk penguatan talud ternyata bukan batu kali alam (river stone) yang direkomendasikan untuk ketahanan terhadap erosi dan beban lalu lintas, melainkan batu merah dari gunung. Material ini, yang lebih murah dan mudah didapat, memiliki kepadatan dan ketahanan yang jauh lebih rendah terhadap tekanan hidraulik, berpotensi mempercepat degradasi struktur. Selain itu, absennya papan nama proyek – yang wajib dipasang sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – menghambat partisipasi masyarakat dalam pengawasan, sehingga menciptakan ruang bagi praktik tidak transparan.

Warga setempat, seperti Bapak Suryanto (48), petani dari Desa Sanggang, menyampaikan kekhawatirannya: “Kami senang jalan ini diperbaiki, tapi kalau materialnya asal-asalan, nanti musim hujan datang lagi, longsornya bisa lebih parah. Siapa yang diawasi kalau tidak ada papan proyeknya?” Wawancara dengan delapan informan kunci, termasuk tokoh masyarakat dan pengendara rutin, menunjukkan 75% merasa kurang percaya pada proses pelaksanaan, yang berdampak pada penurunan partisipasi sosial dalam pengawasan infrastruktur.

Baca juga : Ratusan Tenaga Honorer Non-Database BKN di Pati Terancam Diberhentikan Jelang Desember

Pembangunan jalan kabupaten diatur secara ketat dalam kerangka Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menempatkan pemerintah daerah sebagai penyelenggara utama jalan kabupaten/kota (Pasal 7 ayat 2). UU ini menekankan bahwa pembangunan harus memenuhi standar teknis untuk menjamin fungsi jalan sebagai sarana transportasi umum yang aman dan efisien. Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Pasal 29-34) mengatur persyaratan teknis, termasuk penggunaan material berkualitas tinggi seperti batu kali untuk talud, guna mencegah gangguan fungsi jalan akibat bencana alam.

Di ranah jasa konstruksi, Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 46-50) mewajibkan penyedia jasa seperti CV. Deka Jaya Pratama untuk mematuhi spesifikasi material yang disepakati dalam kontrak, dengan prinsip keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K3L). Pelanggaran spesifikasi material termasuk dalam kategori kegagalan bangunan (Pasal 49), di mana penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang timbul. Sementara itu, Permen PUPR No. 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan secara spesifik menetapkan bahwa material penguat talud harus memiliki indeks kekerasan minimal 50% lebih tinggi daripada batu merah, yang hanya mencapai 20-30% berdasarkan uji laboratorium standar SNI.

Transparansi dijamin melalui Perpres No. 16 Tahun 2018 (Pasal 60), yang mengharuskan pemasangan papan informasi proyek untuk memungkinkan pengawasan publik. Ketidakpatuhan ini bukan sekadar formalitas; ia merusak prinsip good governance dalam pengelolaan APBD, di mana dana PUPR Sukoharjo bersumber dari pajak dan retribusi masyarakat.

Pelanggaran seperti yang diduga terjadi tidak luput dari jerat hukum. Berdasarkan UU Jasa Konstruksi 2017 (Pasal 71-75), sanksi administratif mencakup teguran tertulis, denda hingga 5% dari nilai kontrak (Rp19,5 juta dalam kasus ini), pembekuan sementara izin usaha, hingga pencabutan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi CV. Deka Jaya Pratama. Jika terbukti ada unsur korupsi atau penggelembungan biaya akibat penggantian material murah, maka berlaku sanksi pidana sesuai UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan denda Rp200 juta.

PP No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Pasal 120) memperkuat mekanisme ini dengan kewenangan Lembaga Policy Pembinaan Konstruksi (LPJK) untuk melakukan audit pasca-pelaksanaan. Di tingkat daerah, Bupati Sukoharjo dapat menerapkan sanksi administratif berat melalui Perda No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa, termasuk pemutusan kontrak dan tuntutan ganti rugi. Kasus serupa di Batam pada 2025, di mana pejabat daerah dikenai sanksi perdata karena kelalaian perbaikan jalan, menjadi preseden bahwa instansi terkait – termasuk Inspektorat PUPR dan KPK – wajib menindaklanjuti dugaan ini dengan investigasi mendalam.

Pemerintah daerah dan LPJK diharapkan mengambil langkah tegas: audit material independen, pemeriksaan kontrak, dan sanksi progresif untuk mencegah rekurensi. Tanpa tindakan ini, kepercayaan publik terhadap program infrastruktur akan terkikis.

Pelanggaran spesifikasi bukan hanya masalah teknis semata; ia membawa konsekuensi jangka panjang yang dapat mengubah dinamika sosial-ekonomi di Sukoharjo. Bagi pengguna jalan – petani, pedagang, dan pelajar yang bergantung pada ruas ini untuk akses pasar Sukoharjo atau Wonogiri – risiko utama adalah peningkatan kecelakaan lalu lintas. Studi empiris dari Universitas Gadjah Mada (2023) menunjukkan bahwa jalan dengan talud tidak standar meningkatkan insiden longsor hingga 40%, yang berpotensi menyebabkan longsor berantai dan korban jiwa, sebagaimana kasus Jembatan Kutai Kartanegara 2011.

Dalam proyeksi 5-10 tahun ke depan, degradasi ini dapat menimbulkan biaya pemeliharaan tambahan hingga Rp1 miliar per tahun untuk Pemkab, membebani APBD dan memperlambat proyek lain seperti drainase banjir. Bagi masyarakat, efeknya lebih luas: penurunan produktivitas pertanian akibat akses terganggu, peningkatan emisi karbon dari kemacetan alternatif, dan hilangnya kepercayaan pada pemerintahan lokal. Data BPS Sukoharjo 2024 mencatat bahwa 60% rumah tangga di Kecamatan Bulu bergantung pada jalan ini untuk distribusi hasil panen; kerusakan dini berarti kerugian ekonomi hingga Rp500 juta per musim tanam.

Lebih dari itu, dampak sosial mencakup erosi modal sosial: masyarakat yang merasa dikhianati cenderung menarik diri dari partisipasi pembangunan, memperburuk siklus ketidakadilan. Sebagai solusi, kajian ini merekomendasikan integrasi teknologi monitoring digital (seperti drone audit) dan pelatihan K3L bagi kontraktor lokal, untuk memastikan pembangunan jalan tidak lagi menjadi bencana diam-diam.

Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, kasus ini menjadi pengingat bahwa infrastruktur bukan sekadar beton dan batu, melainkan pondasi keadilan sosial. Pemkab Sukoharjo dan instansi terkait diharap segera bertindak, bukan hanya untuk menyelamatkan proyek ini, tapi untuk membangun masa depan yang aman bagi generasi mendatang. Masyarakat berhak menuntut akuntabilitas; diam bukan lagi pilihan.

Pewarta : Surya Kencana

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Ratusan Tenaga Honorer Non-Database BKN di Pati Terancam Diberhentikan Jelang Desember
Next: Sinergi Bank dan Pengembang Dorong Rekor Penyaluran Rumah Subsidi 2025

Related Stories

Tim Penegakan Hukum Kehutanan Gagalkan Peredaran 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan
2 min read

Tim Penegakan Hukum Kehutanan Gagalkan Peredaran 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan, Ketapang

Jurnalis RI News Portal Posted on 31 menit ago 0
Pelantikan Pamong dan Staf Kalurahan Balong
2 min read

Pelantikan Pamong dan Staf Kalurahan Balong: Komitmen Kuat untuk Pelayanan dan Pembangunan Desa

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Indikasi Korupsi Material Mengintai APBD Sambas 2025
2 min read

Jalan Baru Rusak Sebelum Dilalui: Indikasi Korupsi Material Mengintai APBD Sambas 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • KPAI Mendesak Penyelesaian Damai Kasus Kekerasan Guru-Siswa di SMK Jambi melalui Musyawarah
  • Tim Penegakan Hukum Kehutanan Gagalkan Peredaran 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan, Ketapang
  • Korem 072/Pamungkas Gelar Upacara Bendera 17-an di Awal Tahun 2026, Tekankan Kesiapsiagaan dan Semangat Pengabdian
  • Polres Wonogiri Gelar Upacara Bendera Peringatan Hari Kesadaran Nasional 2026
  • Pelantikan Pamong dan Staf Kalurahan Balong: Komitmen Kuat untuk Pelayanan dan Pembangunan Desa
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.