
RI News Portal. Jakarta, 28 September 2025 – Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers sebagai pilar demokrasi yang mengemban amanah publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus pencabutan akses liputan wartawan CNN Indonesia di lingkungan Istana, yang dinilai dapat mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Komaruddin, perwakilan Dewan Pers, menegaskan bahwa pencabutan akses liputan tersebut harus segera dipulihkan agar wartawan yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya. “Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang transparan dan objektif kepada masyarakat. Membatasi akses liputan berpotensi melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (28/9).

Lebih lanjut, Dewan Pers menyampaikan harapannya agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. “Kami mengajak semua pihak, baik pemerintah maupun institusi lainnya, untuk bersama-sama menjaga iklim kebebasan pers yang sehat. Kebebasan pers adalah salah satu indikator utama demokrasi yang kuat,” tambah Komaruddin.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut prinsip dasar kebebasan pers, yang dijamin tidak hanya oleh Undang-Undang Pers, tetapi juga oleh nilai-nilai demokrasi universal. Dewan Pers menegaskan bahwa setiap upaya untuk membatasi kerja jurnalistik, baik melalui pencabutan akses maupun bentuk tekanan lainnya, dapat menghambat transparansi dan akuntabilitas publik.
Baca juga : KPK Ungkap Skandal Pemerasan Mobil oleh Mantan Staf Ahli Menaker
Pernyataan Dewan Pers ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pemangku kepentingan untuk menghormati independensi pers. Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini juga memicu diskusi mengenai tantangan kebebasan pers di Indonesia, terutama di tengah dinamika hubungan antara media dan institusi pemerintahan. Masyarakat diajak untuk terus mendukung upaya pers dalam menjalankan fungsinya sebagai penyambung informasi yang kredibel dan independen.
Pewarta : Setiawan Wibisono S.TH
