Skip to content
20/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Polemik Kredit BPR BKK Purwodadi Tuntas, Bank Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Pelayanan

Polemik Kredit BPR BKK Purwodadi Tuntas, Bank Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Pelayanan

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 2 min read
Polemik Kredit BPR BKK Purwodadi Tuntas
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Purwodadi, 22 September 2025 – Persoalan kredit yang melibatkan Ahmad Andy Septana dan Puji Yasmi, yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial TikTok beberapa hari lalu, akhirnya terselesaikan dengan baik. PT Bank BKK Purwodadi memastikan bahwa permasalahan ini telah tuntas tanpa menyisakan kendala, sebagaimana disampaikan oleh Purnomo, SE, Manajer Kantor Pusat Operasional, didampingi Legal Officer BKK, Puguh, SH, dalam keterangannya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin sore (22/9).

Purnomo menjelaskan bahwa permasalahan berawal dari pengajuan kredit oleh Ahmad Andy Septana pada tahun 2022. Saat itu, Andy masih berstatus sebagai pegawai BPR BKK Purwodadi. Kredit yang diajukan merupakan kredit pegawai dengan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Puji Yasmi, dengan jangka waktu kredit selama 10 tahun.

Menanggapi polemik yang muncul di media sosial, Purnomo menegaskan bahwa BPR BKK Purwodadi telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap proses kredit tersebut. Hasilnya, pengajuan dan pengikatan agunan telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, lengkap dengan dokumentasi yang baik. “Semua prosedur telah dilakukan sesuai standar operasional yang ditetapkan,” ujarnya.

Namun, akibat tindakan indispliner, Ahmad Andy Septana diberhentikan dari pekerjaannya pada Agustus 2024. Pemutusan hubungan kerja ini tidak menghapus kewajiban Andy untuk melunasi kreditnya. Pihak BPR BKK Purwodadi tetap melakukan penagihan sesuai prosedur. Setelah komunikasi intensif dengan Andy dan keluarganya, akhirnya debitur melunasi seluruh kewajiban kreditnya.

Sebagai tindak lanjut, pada 19 September 2025, BPR BKK Purwodadi telah mengembalikan SHM kepada pemilik agunan, Puji Yasmi, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Dengan demikian, permasalahan antara bank, debitur, dan pemilik agunan dinyatakan selesai.

Baca juga :

Purnomo juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh video di TikTok terkait isu ini, baik bagi masyarakat umum maupun nasabah BPR BKK Purwodadi. Ia menegaskan bahwa bank senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan terbaik bagi nasabah. Sebagai bank milik warga Jawa Tengah, khususnya masyarakat Grobogan, kami berupaya menjaga kepercayaan dan menjadi pilihan utama masyarakat,” tuturnya.

Sebagai informasi, PT BPR BKK Purwodadi hingga kini tetap menjadi bank favorit di Kabupaten Grobogan, dikenal karena pelayanannya yang dekat dengan masyarakat. Keberhasilan penyelesaian kasus ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi tersebut, sekaligus mendorong kemajuan pelayanan perbankan di wilayah Jawa Tengah.

Pewarta : Nandang Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Dugaan Pelanggaran Prosedur Konstruksi Talud di Proyek Rekonstruksi Jalan Jono-Tanon Sragen: Tinjauan Hukum dan Risiko Jangka Panjang
Next: Pemulihan Infrastruktur Bali Pascabanjir Jadi Prioritas Kementerian PU

Related Stories

Momentum Penguatan Komitmen Advokat dan Paralegal dalam Menegakkan Supremasi Hukum
3 min read

Milad ke-2 FERADI WPI di Semarang: Momentum Penguatan Komitmen Advokat dan Paralegal dalam Menegakkan Supremasi Hukum

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Di Usia Senja yang Penuh Jasa
3 min read

Di Usia Senja yang Penuh Jasa, Dokter Bedah Senior Padangsidimpuan Pilih Kejujuran Ketimbang Kemarahan

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
2 min read

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Milad ke-2 FERADI WPI di Semarang: Momentum Penguatan Komitmen Advokat dan Paralegal dalam Menegakkan Supremasi Hukum
  • Rumah Hilang Shakespeare di London Akhirnya Terpetakan: Jejak Baru Kehidupan Akhir Sang Dramawan
  • Ketika Seni Menjadi Harapan: Insinyur Paris Menangkan Lukisan Picasso Senilai Lebih dari 1 Juta Euro dalam Undian Amal untuk Penelitian Alzheimer
  • Kontroversi Kepolisian di Tengah Tragedi Kyiv: Pelarian Dua Petugas Soroti Celah Respons Darurat di Ukraina
  • Korea Utara Uji Rudal Berhulu Ledak Bom Kluster untuk Kedua Kali: Sinyal Eskalasi di Tengah Peluang Diplomasi dengan Trump
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.