
RI News Portal. Jakarta, 20 September 2025 – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras kasus perundungan yang dialami siswi MTs Al-Khairaat di Desa Sumari, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (20/9/2025), Arifah menyatakan bahwa korban, berinisial AL, kini mendapat pendampingan psikologis di rumah aman untuk pemulihan, sementara tiga pelaku—FA, RI, dan NH—sedang menjalani proses hukum di Polres Donggala.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Kabupaten Donggala untuk memberikan pendampingan psikologis dan layanan lain sesuai kebutuhan korban serta memastikan keamanan keluarganya,” ujar Arifah. Ia menjelaskan, perundungan ini dipicu oleh kesalahpahaman setelah korban menjawab pertanyaan guru terkait teman-temannya yang membolos sekolah pada 9 September 2025 untuk menemui teman laki-laki. Keesokan harinya, perundungan terjadi dan bahkan sempat didokumentasikan oleh pelaku.

Arifah menyoroti dua isu utama dari kasus ini: pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak dan bahaya penyebaran konten kekerasan di media sosial. “Kami mengajak orang tua untuk mendidik anak-anak agar tidak membagikan konten berisi kekerasan di platform daring, karena ini dapat memperburuk dampak pada korban dan pelaku,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono menentang keputusan pihak sekolah mengeluarkan tiga siswi pelaku perundungan. Menurutnya, tindakan ini melanggar hak pendidikan anak dan berpotensi menyebabkan putus sekolah. “Mengeluarkan siswa bukan solusi. Mereka justru perlu pembinaan dan pemulihan agar memahami konsekuensi tindakan mereka,” kata Aris.
Baca juga : Real Betis Raih Kemenangan Krusial 3-1 atas Real Sociedad di LaLiga
Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Bayu, menjelaskan kronologi kejadian pada 16 September 2025. Korban, AL, hanya menjawab pertanyaan guru terkait teman-temannya yang membolos, tetapi dituduh sebagai pengadu oleh tiga pelaku. Perundungan terjadi pada 13 September 2025, dan ketiga pelaku kini telah dikeluarkan dari sekolah sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini memicu perhatian luas terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Kementerian PPPA dan KPAI menegaskan pentingnya pendekatan yang berfokus pada pemulihan korban dan pembinaan pelaku, serta peran aktif orang tua dan sekolah dalam mencegah perundungan. Pihak berwenang terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Pewarta : Yogi Hilmawan

Assalamualaikum…
Selamat siang untuk keluarga besar RINews portal..
Salam satu pena