
RI News Portal. Semarang, 19 September 2025 – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak menargetkan pengamanan terhadap massa aksi damai, melainkan hanya menindak pelaku kerusuhan yang terbukti melakukan tindakan anarkis. Hal ini disampaikan Wakil Kepala Polda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, pada Jumat (19/9/2025) siang.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Dwi Subagio, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto, serta Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi. Dalam kesempatan ini, Polda Jateng juga memamerkan lima tersangka baru beserta barang bukti terkait serangkaian aksi anarkis, termasuk pelemparan bom molotov di depan Mapolda Jateng, pembakaran mobil di halaman DPRD Jawa Tengah, dan perusakan Pos Polisi di kawasan Simpang Lima, Semarang.

Brigjen Pol Latif Usman menegaskan, “Polda Jateng tidak mengamankan para pendemo, melainkan para perusuh yang melakukan perusakan, pembakaran, dan penyerangan terhadap petugas.” Ia menambahkan bahwa langkah penegakan hukum ini bertujuan untuk melindungi masyarakat luas serta mencegah eskalasi aksi anarkis. Namun, polisi tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan data Polda Jateng, sejak 25 Agustus hingga 18 September 2025, sebanyak 2.263 orang diamankan, terdiri dari 872 orang dewasa dan 1.391 anak-anak. Dari jumlah tersebut, 2.145 orang dibebaskan setelah menjalani pembinaan dengan kewajiban lapor, sementara 118 orang diproses hukum. Sebanyak 72 orang ditahan, sedangkan sisanya menjalani proses hukum tanpa penahanan.
Dari lima tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers, dua di antaranya, ABP dan RP, terlibat dalam kasus pelemparan bom molotov di depan Mapolda Jateng. Menurut Kombes Pol Dwi Subagio, kedua pelaku ini terindikasi merencanakan penyerangan dengan modus mengawasi petugas sebelum melemparkan batu dan bom molotov. “Motif utama mereka adalah menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas,” ungkap Dwi Subagio.
Baca juga : Kontroversi Video Viral: Etika Publik Wakil Rakyat di Ujung Tanduk Korupsi dan Moralitas
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, RR, AV, dan MZI, diamankan Polrestabes Semarang terkait pembakaran mobil di Kantor DPRD Jawa Tengah dan perusakan Pos Lalu Lintas di Simpang Lima. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, menjelaskan bahwa dua pelaku lain, ARM dan IRD, tidak dihadirkan karena masih berstatus anak di bawah umur. “Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari melempar batu, merusak fasilitas, hingga membakar kendaraan. Mereka diduga terprovokasi oleh informasi di media sosial atau grup percakapan,” ujar Syahduddi.
Polda Jateng menegaskan bahwa penanganan hukum terhadap para pelaku dilakukan secara profesional, terutama terhadap anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum (ABH). Proses hukum mengedepankan perlindungan hak-hak anak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pendampingan dan pembinaan.
Konferensi pers ini menjadi bagian dari upaya Polda Jateng untuk memberikan transparansi kepada publik terkait penanganan aksi anarkis. Dengan menegaskan fokus pada pelaku kerusuhan, polisi berharap dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sambil tetap menjamin hak masyarakat untuk berekspresi secara damai.
Pewarta : Nandang Bramantyo
