Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Polda Jateng Tekankan Penegakan Hukum pada Pelaku Anarkis, Bukan Pendemo Damai

Polda Jateng Tekankan Penegakan Hukum pada Pelaku Anarkis, Bukan Pendemo Damai

TEAM BUSER BERITA Posted on 4 bulan ago 2 min read
Polda Jateng Tekankan Penegakan Hukum pada Pelaku Anarkis
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang, 19 September 2025 – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak menargetkan pengamanan terhadap massa aksi damai, melainkan hanya menindak pelaku kerusuhan yang terbukti melakukan tindakan anarkis. Hal ini disampaikan Wakil Kepala Polda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, pada Jumat (19/9/2025) siang.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Dwi Subagio, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto, serta Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi. Dalam kesempatan ini, Polda Jateng juga memamerkan lima tersangka baru beserta barang bukti terkait serangkaian aksi anarkis, termasuk pelemparan bom molotov di depan Mapolda Jateng, pembakaran mobil di halaman DPRD Jawa Tengah, dan perusakan Pos Polisi di kawasan Simpang Lima, Semarang.

Brigjen Pol Latif Usman menegaskan, “Polda Jateng tidak mengamankan para pendemo, melainkan para perusuh yang melakukan perusakan, pembakaran, dan penyerangan terhadap petugas.” Ia menambahkan bahwa langkah penegakan hukum ini bertujuan untuk melindungi masyarakat luas serta mencegah eskalasi aksi anarkis. Namun, polisi tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan data Polda Jateng, sejak 25 Agustus hingga 18 September 2025, sebanyak 2.263 orang diamankan, terdiri dari 872 orang dewasa dan 1.391 anak-anak. Dari jumlah tersebut, 2.145 orang dibebaskan setelah menjalani pembinaan dengan kewajiban lapor, sementara 118 orang diproses hukum. Sebanyak 72 orang ditahan, sedangkan sisanya menjalani proses hukum tanpa penahanan.

Dari lima tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers, dua di antaranya, ABP dan RP, terlibat dalam kasus pelemparan bom molotov di depan Mapolda Jateng. Menurut Kombes Pol Dwi Subagio, kedua pelaku ini terindikasi merencanakan penyerangan dengan modus mengawasi petugas sebelum melemparkan batu dan bom molotov. “Motif utama mereka adalah menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas,” ungkap Dwi Subagio.

Baca juga : Kontroversi Video Viral: Etika Publik Wakil Rakyat di Ujung Tanduk Korupsi dan Moralitas

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, RR, AV, dan MZI, diamankan Polrestabes Semarang terkait pembakaran mobil di Kantor DPRD Jawa Tengah dan perusakan Pos Lalu Lintas di Simpang Lima. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, menjelaskan bahwa dua pelaku lain, ARM dan IRD, tidak dihadirkan karena masih berstatus anak di bawah umur. “Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari melempar batu, merusak fasilitas, hingga membakar kendaraan. Mereka diduga terprovokasi oleh informasi di media sosial atau grup percakapan,” ujar Syahduddi.

Polda Jateng menegaskan bahwa penanganan hukum terhadap para pelaku dilakukan secara profesional, terutama terhadap anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum (ABH). Proses hukum mengedepankan perlindungan hak-hak anak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pendampingan dan pembinaan.

Konferensi pers ini menjadi bagian dari upaya Polda Jateng untuk memberikan transparansi kepada publik terkait penanganan aksi anarkis. Dengan menegaskan fokus pada pelaku kerusuhan, polisi berharap dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sambil tetap menjamin hak masyarakat untuk berekspresi secara damai.

Pewarta : Nandang Bramantyo

About the Author

TEAM BUSER BERITA

Author

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kontroversi Video Viral: Etika Publik Wakil Rakyat di Ujung Tanduk Korupsi dan Moralitas
Next: Polda Jateng Tingkatkan Kualitas Program Makan Bergizi Gratis melalui Pelatihan Food Safety dan Gizi

Related Stories

Tekankan Kesiapsiagaan dan Semangat Pengabdian
2 min read

Korem 072/Pamungkas Gelar Upacara Bendera 17-an di Awal Tahun 2026, Tekankan Kesiapsiagaan dan Semangat Pengabdian

Jurnalis RI News Portal Posted on 25 menit ago 0
Polres Wonogiri Gelar Upacara Bendera Peringatan Hari Kesadaran Nasional 2026
2 min read

Polres Wonogiri Gelar Upacara Bendera Peringatan Hari Kesadaran Nasional 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 50 menit ago 0
Tekankan Penguatan Iman dan Pelayanan Humanis bagi Masyarakat
2 min read

Polres Melawi Gelar Peringatan Isra Mi’raj, Tekankan Penguatan Iman dan Pelayanan Humanis bagi Masyarakat

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • KPAI Mendesak Penyelesaian Damai Kasus Kekerasan Guru-Siswa di SMK Jambi melalui Musyawarah
  • Tim Penegakan Hukum Kehutanan Gagalkan Peredaran 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan, Ketapang
  • Korem 072/Pamungkas Gelar Upacara Bendera 17-an di Awal Tahun 2026, Tekankan Kesiapsiagaan dan Semangat Pengabdian
  • Polres Wonogiri Gelar Upacara Bendera Peringatan Hari Kesadaran Nasional 2026
  • Pelantikan Pamong dan Staf Kalurahan Balong: Komitmen Kuat untuk Pelayanan dan Pembangunan Desa
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.