Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Pejabat Negara Diimbau Hormati Pengguna Jalan: Larangan Penyalahgunaan Sirine dan Pengawalan dalam Konteks Demokrasi Jalan Raya

Pejabat Negara Diimbau Hormati Pengguna Jalan: Larangan Penyalahgunaan Sirine dan Pengawalan dalam Konteks Demokrasi Jalan Raya

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 min read
Larangan Penyalahgunaan Sirine dan Pengawalan dalam Konteks Demokrasi Jalan Raya
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 20 September 2025 – Di tengah maraknya kritik masyarakat terhadap praktik pengawalan pejabat yang dinilai arogan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden Republik Indonesia, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas gelombang protes publik yang semakin vokal, menyoroti ketidakadilan dalam penggunaan fasilitas negara seperti sirine dan pengawalan voorijder.

Prasetyo, yang akrab disapa Pras, menekankan bahwa pejabat negara harus menjunjung tinggi prinsip kepatutan dan ketertiban sosial saat menggunakan kendaraan dinas. “Kita harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat, pengguna jalan yang lain sehingga bukan berarti fasilitas tersebut dengan semena-mena atau semau-maunya,” ujarnya saat ditemui wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat lalu. Pernyataan ini disampaikan di sela-sela kegiatan resminya, menandai upaya pemerintah untuk meredam ketegangan sosial yang timbul dari praktik tersebut.

Kementerian Sekretariat Negara telah mengeluarkan surat edaran khusus yang mengingatkan seluruh pejabat negara untuk mematuhi peraturan perundang-undangan terkait pengawalan dan penggunaan sirine. Surat edaran ini tidak hanya menekankan aspek hukum, tetapi juga etika dalam berlalu lintas, dengan harapan mendorong sikap empati terhadap sesama pengguna jalan. Prasetyo menambahkan bahwa meskipun sirine sering digunakan untuk efisiensi waktu, hal itu tidak boleh mengabaikan hak-hak publik. Ia bahkan mencontohkan Presiden Prabowo Subianto yang kerap memilih untuk mengikuti arus lalu lintas biasa, termasuk berhenti di lampu merah dan menghadapi kemacetan, kecuali dalam situasi darurat.

“Bapak Presiden telah memberikan contoh, bahwa Beliau sendiri dalam mendapatkan pengawalan, di dalam berlalu lintas itu juga sering ikut bermacet-macet. Kalau pun lampu merah, juga berhenti ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu,” jelas Pras. Pendekatan ini, menurutnya, mencerminkan semangat kepemimpinan yang inklusif, di mana pejabat tidak menempatkan diri di atas masyarakat.

Pernyataan Prasetyo ini datang di saat gerakan masyarakat “Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk” semakin bergaung di media sosial dan jalanan. Gerakan ini, yang dimulai sebagai bentuk penolakan terhadap kendaraan ber-sirine yang memaksa jalan, telah mendapat dukungan luas dari warganet dan pengendara umum. Kritik ini menyoroti bagaimana penggunaan sirine sering kali mengganggu ketenangan dan keselamatan publik, terutama di kawasan padat lalu lintas.

Respons atas gerakan ini juga datang dari pihak kepolisian. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, mengumumkan pembekuan sementara penggunaan rotator dan sirine pada mobil pengawalan (patwal). “Saya Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara, itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” katanya saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, pada hari yang sama. Agus menyambut baik masukan dari masyarakat sebagai bentuk evaluasi positif, meskipun mengakui adanya ketentuan hukum mengenai kapan sirine boleh digunakan.

Baca juga : Semarang 10K 2025: Menguasai Tantangan dengan Semangat Inklusif

“Saya terima kasih kepada masyarakat, untuk Korlantas sementara kita telah bekukan,” tambahnya, menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengurangi gangguan dan memastikan lalu lintas yang lebih adil. Pembekuan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju reformasi pengawalan, di mana prioritas diberikan pada situasi emergensi sejati.

Secara hukum, penggunaan strobo dan sirine diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini membatasi penggunaannya pada kendaraan tertentu seperti mobil patwal, kendaraan pimpinan lembaga negara, ambulans, mobil jenazah, konvoi tamu negara, dan pemadam kebakaran. Namun, dalam praktiknya, penyalahgunaan sering terjadi, yang memicu perdebatan tentang akuntabilitas pejabat dan hak asasi manusia dalam ruang publik.

Dari perspektif akademis, isu ini mencerminkan dinamika demokrasi di jalan raya, di mana aksesibilitas fasilitas negara harus seimbang dengan prinsip kesetaraan. Peneliti tata kelola pemerintahan sering menyoroti bahwa penyalahgunaan seperti ini dapat mengerosi kepercayaan publik terhadap institusi negara, terutama di era digital di mana gerakan sosial seperti “Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk” dapat menyebar dengan cepat. Imbauan Prasetyo dan pembekuan oleh Kakorlantas bisa dilihat sebagai upaya adaptasi pemerintah terhadap tuntutan masyarakat, meskipun keberlanjutannya masih perlu diawasi.

Kasus ini juga mengundang refleksi lebih dalam tentang etika kepemimpinan di Indonesia. Dengan Presiden Prabowo sebagai teladan, diharapkan pejabat lain mengikuti jejak untuk membangun budaya lalu lintas yang lebih hormat dan inklusif. Sementara itu, masyarakat diimbau tetap kritis, karena perubahan nyata bergantung pada implementasi aturan yang konsisten.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Semarang 10K 2025: Menguasai Tantangan dengan Semangat Inklusif
Next: Jurnalis Jambi Nyalakan 1.000 Lilin Protes Pembungkaman Kebebasan Pers

Related Stories

Gotong Royong Fiskal
2 min read

Gotong Royong Fiskal: TKD Rp10,6 T Dikembalikan, Tito Karnavian Ingatkan Jangan Diselewengkan

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 menit ago 0
Dari Riset ke Industrialisasi
2 min read

Dari Riset ke Industrialisasi: Kementrans Gandeng 10 Universitas, Target 1.500 Mahasiswa Ubah Wajah Transmigrasi

Jurnalis RI News Portal Posted on 44 menit ago 0
Terkait Penutupan Sindikat Penipuan Daring
2 min read

Lonjakan Permohonan Perlindungan WNI di Kamboja Terkait Penutupan Sindikat Penipuan Daring

Jurnalis RI News Portal Posted on 51 menit ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Gotong Royong Fiskal: TKD Rp10,6 T Dikembalikan, Tito Karnavian Ingatkan Jangan Diselewengkan
  • Jalan Baru Rusak Sebelum Dilalui: Indikasi Korupsi Material Mengintai APBD Sambas 2025
  • Dari Riset ke Industrialisasi: Kementrans Gandeng 10 Universitas, Target 1.500 Mahasiswa Ubah Wajah Transmigrasi
  • Lonjakan Permohonan Perlindungan WNI di Kamboja Terkait Penutupan Sindikat Penipuan Daring
  • Modifikasi Truk “Helikopter” Terbongkar di Lhokseumawe: BPH Migas Temukan Penyelewengan Biosolar Subsidi
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.