Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Pejabat Negara Diimbau Hormati Pengguna Jalan: Larangan Penyalahgunaan Sirine dan Pengawalan dalam Konteks Demokrasi Jalan Raya

Pejabat Negara Diimbau Hormati Pengguna Jalan: Larangan Penyalahgunaan Sirine dan Pengawalan dalam Konteks Demokrasi Jalan Raya

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 min read
Larangan Penyalahgunaan Sirine dan Pengawalan dalam Konteks Demokrasi Jalan Raya
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 20 September 2025 – Di tengah maraknya kritik masyarakat terhadap praktik pengawalan pejabat yang dinilai arogan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden Republik Indonesia, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas gelombang protes publik yang semakin vokal, menyoroti ketidakadilan dalam penggunaan fasilitas negara seperti sirine dan pengawalan voorijder.

Prasetyo, yang akrab disapa Pras, menekankan bahwa pejabat negara harus menjunjung tinggi prinsip kepatutan dan ketertiban sosial saat menggunakan kendaraan dinas. “Kita harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat, pengguna jalan yang lain sehingga bukan berarti fasilitas tersebut dengan semena-mena atau semau-maunya,” ujarnya saat ditemui wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat lalu. Pernyataan ini disampaikan di sela-sela kegiatan resminya, menandai upaya pemerintah untuk meredam ketegangan sosial yang timbul dari praktik tersebut.

Kementerian Sekretariat Negara telah mengeluarkan surat edaran khusus yang mengingatkan seluruh pejabat negara untuk mematuhi peraturan perundang-undangan terkait pengawalan dan penggunaan sirine. Surat edaran ini tidak hanya menekankan aspek hukum, tetapi juga etika dalam berlalu lintas, dengan harapan mendorong sikap empati terhadap sesama pengguna jalan. Prasetyo menambahkan bahwa meskipun sirine sering digunakan untuk efisiensi waktu, hal itu tidak boleh mengabaikan hak-hak publik. Ia bahkan mencontohkan Presiden Prabowo Subianto yang kerap memilih untuk mengikuti arus lalu lintas biasa, termasuk berhenti di lampu merah dan menghadapi kemacetan, kecuali dalam situasi darurat.

“Bapak Presiden telah memberikan contoh, bahwa Beliau sendiri dalam mendapatkan pengawalan, di dalam berlalu lintas itu juga sering ikut bermacet-macet. Kalau pun lampu merah, juga berhenti ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu,” jelas Pras. Pendekatan ini, menurutnya, mencerminkan semangat kepemimpinan yang inklusif, di mana pejabat tidak menempatkan diri di atas masyarakat.

Pernyataan Prasetyo ini datang di saat gerakan masyarakat “Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk” semakin bergaung di media sosial dan jalanan. Gerakan ini, yang dimulai sebagai bentuk penolakan terhadap kendaraan ber-sirine yang memaksa jalan, telah mendapat dukungan luas dari warganet dan pengendara umum. Kritik ini menyoroti bagaimana penggunaan sirine sering kali mengganggu ketenangan dan keselamatan publik, terutama di kawasan padat lalu lintas.

Respons atas gerakan ini juga datang dari pihak kepolisian. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, mengumumkan pembekuan sementara penggunaan rotator dan sirine pada mobil pengawalan (patwal). “Saya Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara, itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” katanya saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, pada hari yang sama. Agus menyambut baik masukan dari masyarakat sebagai bentuk evaluasi positif, meskipun mengakui adanya ketentuan hukum mengenai kapan sirine boleh digunakan.

Baca juga : Semarang 10K 2025: Menguasai Tantangan dengan Semangat Inklusif

“Saya terima kasih kepada masyarakat, untuk Korlantas sementara kita telah bekukan,” tambahnya, menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengurangi gangguan dan memastikan lalu lintas yang lebih adil. Pembekuan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju reformasi pengawalan, di mana prioritas diberikan pada situasi emergensi sejati.

Secara hukum, penggunaan strobo dan sirine diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini membatasi penggunaannya pada kendaraan tertentu seperti mobil patwal, kendaraan pimpinan lembaga negara, ambulans, mobil jenazah, konvoi tamu negara, dan pemadam kebakaran. Namun, dalam praktiknya, penyalahgunaan sering terjadi, yang memicu perdebatan tentang akuntabilitas pejabat dan hak asasi manusia dalam ruang publik.

Dari perspektif akademis, isu ini mencerminkan dinamika demokrasi di jalan raya, di mana aksesibilitas fasilitas negara harus seimbang dengan prinsip kesetaraan. Peneliti tata kelola pemerintahan sering menyoroti bahwa penyalahgunaan seperti ini dapat mengerosi kepercayaan publik terhadap institusi negara, terutama di era digital di mana gerakan sosial seperti “Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk” dapat menyebar dengan cepat. Imbauan Prasetyo dan pembekuan oleh Kakorlantas bisa dilihat sebagai upaya adaptasi pemerintah terhadap tuntutan masyarakat, meskipun keberlanjutannya masih perlu diawasi.

Kasus ini juga mengundang refleksi lebih dalam tentang etika kepemimpinan di Indonesia. Dengan Presiden Prabowo sebagai teladan, diharapkan pejabat lain mengikuti jejak untuk membangun budaya lalu lintas yang lebih hormat dan inklusif. Sementara itu, masyarakat diimbau tetap kritis, karena perubahan nyata bergantung pada implementasi aturan yang konsisten.

Pewarta : Yudha Purnama


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Semarang 10K 2025: Menguasai Tantangan dengan Semangat Inklusif
Next: Jurnalis Jambi Nyalakan 1.000 Lilin Protes Pembungkaman Kebebasan Pers

Related Stories

Pengumuman UMP 2026
2 min read

Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama
3 min read

Respons Nasional Penuh: Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM
2 min read

Komnas HAM: UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.