Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Aktivis Lampung Barat Soroti Dugaan Pungli dalam PTSL: Ancaman terhadap Aksesibilitas Sertifikasi Tanah bagi Masyarakat Rentan

Aktivis Lampung Barat Soroti Dugaan Pungli dalam PTSL: Ancaman terhadap Aksesibilitas Sertifikasi Tanah bagi Masyarakat Rentan

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 min read
Aktivis Lampung Barat Soroti Dugaan Pungli dalam PTSL
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Barat, 19 September 2025 – Di tengah upaya pemerintah untuk mempercepat sertifikasi tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menggerogoti integritas program ini di tingkat lokal. Seorang aktivis setempat, Dedi Ferdiansyah, mendesak Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Lampung cq. Polres Lampung Barat untuk segera menyelidiki kasus di Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.

Dalam konteks akademis, PTSL bukan sekadar inisiatif administratif, melainkan instrumen kebijakan yang dirancang untuk mengurangi ketimpangan akses atas hak kepemilikan tanah di Indonesia. Program ini, yang diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah bagi jutaan warga, khususnya kelompok ekonomi lemah, dengan proses yang serentak dan biaya minimal. Namun, dugaan pungli seperti yang disoroti di Pekon Padang Cahya menunjukkan bagaimana korupsi kecil-kecilan dapat merusak fondasi tujuan sosial program tersebut, menciptakan hambatan struktural bagi masyarakat miskin untuk memperoleh sertifikat tanah secara adil.

“Ini bentuk ketidakadilan terhadap masyarakat yang seharusnya mendapatkan pelayanan publik yang bersih dan transparan,” ujar Dedi Ferdiansyah, aktivis Lampung Barat yang dikenal vokal dalam isu tata kelola pemerintahan desa. Menurutnya, praktik pungli dalam PTSL diduga melibatkan oknum perangkat desa dan bahkan Peratin Pekon Padang Cahya, yang tidak hanya merugikan secara finansial tapi juga melanggar prinsip hukum dasar pelayanan publik.

Dari perspektif hukum, pungli dalam program pemerintah seperti PTSL dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Praktik ini tidak hanya menghambat aksesibilitas, tapi juga memperburuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Kasus serupa di Lampung Barat, termasuk laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Liwa oleh Lembaga Monitoring Pembangunan dan Pemberantasan Korupsi (LMPP), menunjukkan pola berulang di mana oknum desa memanfaatkan kewenangan untuk keuntungan pribadi.

Dedi menekankan bahwa PTSL seharusnya menjadi katalisator pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan. “Program PTSL bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi tanah bagi masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi. Namun, praktik pungli jelas menghambat tujuan tersebut,” katanya. Analisis akademis terhadap program ini mengungkap bahwa sejak diluncurkan pada 2017, PTSL telah mensertifikasi jutaan bidang tanah, tapi tantangan seperti pungli sering kali muncul di level implementasi lokal, di mana pengawasan kurang ketat.

Baca juga : Polsek Sumberlawang Gelar Sosialisasi Harga dan Prosedur Penjualan Jagung ke Perum Bulog

Desakan Dedi kepada Saber Pungli untuk bertindak cepat dan memanggil Peratin Pekon Padang Cahya mencerminkan kebutuhan akan respons institusional yang tegas. “Kita meminta satgas Saber Pungli Polda Lampung cq. Polres Lampung Barat untuk bertindak cepat dan tegas,” tambahnya. Harapannya, penindakan ini tidak hanya menyelesaikan kasus spesifik, tapi juga memperkuat transparansi pelayanan publik secara keseluruhan, sehingga masyarakat Pekon Padang Cahya dapat merasakan manfaat nyata dari program pemerintah.

Dalam era digital, kasus seperti ini juga mendapat sorotan di media sosial, di mana diskusi tentang pungli PTSL di Lampung Barat muncul dalam postingan terkini, menyoroti urgensi pengawasan komunitas. Secara akademis, fenomena ini mengilustrasikan teori principal-agent dalam governance, di mana agen (oknum desa) menyalahgunakan kepercayaan dari principal (pemerintah dan masyarakat), sehingga memerlukan mekanisme akuntabilitas yang lebih kuat.

Mari kita terus mengawal kasus ini agar transparansi dalam pelayanan publik di Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, berjalan dengan baik. Respons cepat dari otoritas diharapkan menjadi preseden untuk reformasi lebih luas dalam implementasi PTSL di seluruh Indonesia.

Pewarta : Indra Saputra

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Polsek Sumberlawang Gelar Sosialisasi Harga dan Prosedur Penjualan Jagung ke Perum Bulog
Next: Lambannya Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR BI: Masyarakat Tapanuli Selatan Menuntut Transparansi dari KPK

Related Stories

Indikasi Korupsi Material Mengintai APBD Sambas 2025
2 min read

Jalan Baru Rusak Sebelum Dilalui: Indikasi Korupsi Material Mengintai APBD Sambas 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 30 menit ago 0
BPH Migas Temukan Penyelewengan Biosolar Subsidi
3 min read

Modifikasi Truk “Helikopter” Terbongkar di Lhokseumawe: BPH Migas Temukan Penyelewengan Biosolar Subsidi

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Mangkrak di Perbatasan
2 min read

Mangkrak di Perbatasan: Proyek WC Rp199 Juta untuk Sekolah Sambas Belum Rampung, Siswa dan Guru Terlantar

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Polres Melawi Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Tekankan Refleksi Pengabdian dan Disiplin Personel
  • Gotong Royong Fiskal: TKD Rp10,6 T Dikembalikan, Tito Karnavian Ingatkan Jangan Diselewengkan
  • Jalan Baru Rusak Sebelum Dilalui: Indikasi Korupsi Material Mengintai APBD Sambas 2025
  • Dari Riset ke Industrialisasi: Kementrans Gandeng 10 Universitas, Target 1.500 Mahasiswa Ubah Wajah Transmigrasi
  • Lonjakan Permohonan Perlindungan WNI di Kamboja Terkait Penutupan Sindikat Penipuan Daring
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.