Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kisah 8 Tahun Perjuangan Prof. Ing Mokoginta: Mantan RT Gogagoman Diperiksa sebagai Saksi Kasus Mafia Tanah yang Belum Tuntas

Kisah 8 Tahun Perjuangan Prof. Ing Mokoginta: Mantan RT Gogagoman Diperiksa sebagai Saksi Kasus Mafia Tanah yang Belum Tuntas

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 min read
Diperiksa sebagai Saksi Kasus Mafia Tanah yang Belum Tuntas
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Kotamobagu, 17 September 2025 – Dini hari Selasa, 16 September 2025, menjadi momen yang penuh harapan bagi Prof. Ing Mokoginta, guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang telah menggelar perjuangan panjang selama delapan tahun mencari keadilan atas kasus pemalsuan dokumen dan perampasan tanah oleh jaringan mafia tanah. Pukul 11.00 WIB, mantan Ketua Rukun Tetangga (RT) Gogagoman, Reza, memasuki ruang penyidik Polda Sulawesi Utara untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses Bahan Pemeriksaan (BAP) yang dipimpin penyidik Bareskrim Mabes Polri. Perkembangan ini menjanjikan titik terang, meski kasus yang melibatkan 12 tersangka ini masih bergulir tanpa resolusi pasti.

Reza, yang kini menjadi tokoh kunci dalam penyelidikan, menjalani pemeriksaan selama empat jam penuh. Setelah keluar dari ruangan, ia langsung diserbu awak media yang menunggu. Dengan suara mantap, Reza menyampaikan apresiasinya. “Saya mengapresiasi penyidik yang memeriksa saya tadi. Saya berharap di negeri ini masih ada orang-orang benar yang bisa menegakkan keadilan dan kebenaran,” ujarnya kepada wartawan. Ia menekankan bahwa pemeriksaannya sebagai saksi berfokus pada poin-poin fiktif terkait surat-surat yang pernah ditandatanganinya. “Yang datang ke rumah saya untuk memohon protek sertifikat itu adalah Bapak Maxi Mokoginta,” tegas Reza, menegaskan fakta krusial yang menjadi benang merah kasus ini.

Kuasa hukum Reza, Steven Bernadino Zeekeon, SH, ikut mendampingi kliennya sepanjang proses. Dalam pernyataan singkat pasca-pemeriksaan, Zeekeon mengungkapkan bahwa sesi tersebut bersifat konfrontatif. “Saya mendampingi klien saya, Bapak Reza, mantan RT Gogagoman, yang dimintai keterangan terkait persoalan yang dilaporkan oleh Prof. Ing. Ini kasus mafia tanah yang sedang viral di Indonesia saat ini,” katanya. Zeekeon menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini spesifik membahas proses penerbitan sertifikat tanah di kawasan Gogagoman, Kotamobagu Barat, yang diduga melibatkan pemalsuan surat. “Ini laporan dugaan pemalsuan surat terhadap penerbitan sertifikat,” tambahnya. Meski demikian, Zeekeon mengaku belum mengetahui nama-nama tersangka secara detail, meskipun ia telah menerima informasi bahwa daftar tersangka telah disusun.

Kasus ini mencuat sejak Agustus 2017, ketika Prof. Ing Mokoginta, yang dikenal sebagai figur akademisi berpengaruh di bidang pertanian, menjadi korban jaringan mafia tanah yang sistematis. Laporan polisi nomor LP/541/XII/2020/SULUT/SPKT diajukan pada 2020, menargetkan 12 individu yang diduga terlibat: Welly Mokoginta (Tiong), Jantje Mokoginta (Hian), Tjenny Mokoginta, Maxi Mokoginta, Stella Mokoginta, Herry Mokoginta (Kian), Corry Mokoginta, Datu Putra Dilapanga, Oktovinus Takasihaeng, Enstein Mondong, Alfrist Mamahit, dan Herman Sugeng. Dugaan pemalsuan dokumen ini tidak hanya merampas hak atas tanah warisan, tetapi juga menyeret Prof. Ing ke dalam labirin birokrasi hukum yang melelahkan.

Baca juga : Ribuan Alumni Berkumpul di Reuni Akbar HAMIDA 407: Memperkuat Ukhuwah dan Sinergi Lokal di Tengah Tantangan Modern

Perjuangan Prof. Ing menjadi viral belakangan ini karena narasi tragisnya: delapan tahun “mengemis” keadilan di berbagai lembaga penegak hukum. Dari 2017 hingga 2020, ia berulang kali menyuarakan keluhannya, namun kasus tetap mandek. Pada 2021, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menerbitkan dokumen P16, yang menandakan bahwa Polda Sulawesi Utara telah mengidentifikasi daftar tersangka. Harapan pun muncul, tapi kenyataan bertolak belakang. Hingga 2022, dua putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri gagal menyelesaikan perkara. “Ada apa di balik semua ini?” tanya Prof. Ing dalam salah satu pernyataannya yang beredar luas di media sosial, merujuk pada dugaan intervensi kekuasaan yang memungkinkan tersangka “mondar-mandir tertawa-tawa” sambil membeli keadilan.

Kasus ini bukan sekadar tragedi pribadi Prof. Ing, melainkan cerminan sistemik masalah mafia tanah di Indonesia. Jaringan ini sering kali melibatkan pejabat lokal, notaris, dan oknum aparat yang memanfaatkan celah birokrasi untuk merampas aset rakyat. Di Gogagoman, Kotamobagu Barat, tanah yang menjadi sengketa ini bukan hanya milik Prof. Ing, tapi juga warisan komunal yang seharusnya dilindungi. Pemeriksaan Reza hari ini diharapkan menjadi katalisator, membuka tabir lebih dalam tentang bagaimana surat fiktif diproduksi dan sertifikat diterbitkan secara ilegal.

https://youtu.be/_ohd5YJL3Nc?si=xJ-TCcXj2SGYYAkG

Prof. Ing, yang kini berusia lanjut, telah menghabiskan tahun-tahun terbaiknya di balik meja sidang dan koridor polisi. “Saya berjuang bukan untuk diri sendiri, tapi untuk membuktikan bahwa keadilan bukan barang mewah yang bisa dibeli,” katanya dalam wawancara eksklusif dengan tim redaksi kami. Viralnya kasus ini di platform digital telah membangkitkan solidaritas netizen, dengan tagar #KeadilanUntukProfIng merajai tren nasional. Namun, di balik sorotan, pertanyaan mendasar tetap menggantung: akankah penegak hukum mampu menembus benteng kekuasaan yang melindungi para pelaku?

Sampai berita ini diturunkan, Bareskrim Mabes Polri belum memberikan konfirmasi resmi terkait perkembangan lebih lanjut. Namun, apa yang terjadi dini hari itu di Polda Sulawesi Utara adalah pengingat bahwa perjuangan keadilan, meski panjang, tak pernah sia-sia. Di negeri yang sering digambarkan sebagai tanah air para pahlawan, cerita Prof. Ing menjadi panggilan bagi kita semua untuk tidak diam.

Pewarta : Marco Kawulusan


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Ribuan Alumni Berkumpul di Reuni Akbar HAMIDA 407: Memperkuat Ukhuwah dan Sinergi Lokal di Tengah Tantangan Modern
Next: Warga Demak Bersatu Galang Dana untuk Biaya Pengobatan Bocah Korban Luka Bakar

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.