
RI News Portal. Serpong, 11 September 2025 – Polsek Serpong melakukan razia terhadap sejumlah toko yang diduga menjual obat-obatan daftar G secara ilegal di wilayah hukumnya, khususnya di Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara. Namun, upaya ini menemui kendala karena toko-toko yang menjadi target razia ditemukan dalam keadaan tutup dan terkunci. Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono, menduga informasi razia telah bocor ke pihak-pihak terkait.
Berdasarkan laporan warga, polisi mendapat informasi adanya aktivitas jual beli obat-obatan daftar G di beberapa toko kosmetik di wilayah tersebut. “Kami langsung bergerak untuk memeriksa lokasi setelah menerima laporan, tetapi saat tiba, toko-toko sudah tutup rapat,” ungkap Suhardono dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolsek Serpong, Kamis (11/9).

Suhardono menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan razia untuk memberantas peredaran obat-obatan daftar G yang dijual secara ilegal. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang menjual obat-obatan tersebut di wilayah Serpong,” ujarnya.
Selain itu, Suhardono juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran obat terlarang di lingkungan mereka. “Kami mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dengan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tutupnya.
Baca juga : Tragedi di Jalan Raya Selogiri-Wonogiri: Pemotor Tewas Tabrak Truk Mogok
Razia ini menjadi bagian dari upaya Polsek Serpong untuk menekan peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Meski kali ini tidak membuahkan hasil, polisi memastikan akan terus memantau dan melakukan tindakan preventif di masa mendatang.
Pewarta ; Syahrudin Bhalak
