RI News Portal. Jakarta, 4 September 2025 – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang etik tertutup terhadap Bripka R, salah satu terduga pelanggar dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan. Insiden tragis ini terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, di wilayah Pejompongan, Jakarta, pasca-aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen.
Sidang dimulai sekitar pukul 09.35 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri. Bripka R, yang bertindak sebagai pengemudi rantis, tampak mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kepolisian lengkap dengan topi baret biru tua saat memasuki ruang sidang. Sidang dilakukan secara tertutup untuk menjaga kerahasiaan proses etik.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, hadir sebagai pengawas eksternal. Ia menyampaikan harapannya agar sidang ini dapat mengungkap kronologi lengkap insiden tersebut. “Kami berharap terungkap mengapa rantis meninggalkan rombongannya, mengapa terus melaju hingga ke lokasi kejadian, dan mengapa kembali ke markas tanpa tindakan segera,” ujar Anam. Ia menekankan pentingnya transparansi untuk memahami dinamika yang menyebabkan kematian Affan Kurniawan.

Insiden bermula dari aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 di sekitar kompleks parlemen, Jakarta. Kericuhan pecah setelah polisi memukul mundur pengunjuk rasa, memicu ketegangan yang meluas ke wilayah Palmerah, Senayan, dan Pejompongan. Di tengah situasi tersebut, rantis Brimob yang dikemudikan Bripka R diduga menabrak Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol, di Pejompongan, mengakibatkan korban meninggal dunia.
Total tujuh personel Brimob ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Bripka R dan Kompol Kosmas, yang duduk di samping pengemudi, dikategorikan melakukan pelanggaran berat. Sementara itu, lima personel lainnya dianggap melakukan pelanggaran sedang.
Sehari sebelumnya, pada Rabu, 3 September 2025, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas, yang menjabat sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri. Sanksi ini dijatuhkan karena Kosmas dinilai tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa, yang berujung pada kematian Affan Kurniawan.
Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat, terutama karena melibatkan korban jiwa dan penggunaan rantis dalam situasi sipil. Kompolnas menegaskan perlunya pengusutan menyeluruh untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah insiden serupa di masa depan. Sidang etik Bripka R diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut tentang tanggung jawab masing-masing personel yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, sidang etik Bripka R masih berlangsung, dan hasilnya akan menjadi penentu langkah lanjutan dalam penegakan disiplin internal Polri. Publik menanti transparansi dan keadilan dalam penyelesaian kasus yang telah memicu duka mendalam ini.
Pewarta : Yogi Hilmawan

