Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Jaksel Tekankan Larangan Penahanan Ijazah Pekerja: Upaya Sinergi Hukum dan Hak Asasi di Tengah Praktik Industri yang Berlarut

Jaksel Tekankan Larangan Penahanan Ijazah Pekerja: Upaya Sinergi Hukum dan Hak Asasi di Tengah Praktik Industri yang Berlarut

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 min read
Jaksel Tekankan Larangan Penahanan Ijazah Pekerja
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 29 Agustus 2025 – Di tengah dinamika ketenagakerjaan yang semakin kompleks, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mengambil langkah tegas untuk melindungi hak pekerja dengan menyerukan agar perusahaan-perusahaan di wilayahnya tidak lagi menahan ijazah atau dokumen pribadi milik karyawan. Inisiatif ini bukan hanya respons terhadap regulasi nasional terbaru, melainkan bagian dari upaya lebih luas untuk menyelaraskan praktik bisnis dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, menghindari potensi pelanggaran hukum yang bisa merugikan baik pekerja maupun pengusaha.

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho, menyampaikan permintaan ini secara langsung saat memimpin Pertemuan Rutin Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit di Jakarta pada Jumat lalu. Forum yang melibatkan perwakilan dari organisasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, dan pemerintah ini menjadi wadah dialog krusial, di mana tema “Penahanan Ijazah Pekerja dari Aspek Ketenagakerjaan” diangkat sebagai isu utama. “Saya minta agar perusahaan-perusahaan di Jakarta Selatan tidak menahan ijazah pekerja,” tegas Ali Murthadho, menekankan pentingnya kepatuhan untuk mencegah eksploitasi yang sering kali tersembunyi di balik rutinitas administrasi perusahaan.

Pertemuan tersebut tidak berhenti pada diskusi lokal. Ali Murthadho mengungkapkan rencana untuk membawa tema ini ke tingkat provinsi, dengan harapan memberikan masukan berharga terkait jaminan hukum. “Tema ini kita bawa ke tingkat provinsi, semoga bisa memberi masukan terkait dengan jaminan hukum terkait dengan aturan penahanan ijazah agar tidak ada lagi perusahaan yang melakukan hal tersebut,” ujarnya. Langkah ini mencerminkan pendekatan kolaboratif, di mana LKS Tripartit diharapkan menjadi katalisator untuk harmonisasi pemahaman antarpihak, terutama dalam konteks ketenagakerjaan yang sering kali diwarnai ketidakseimbangan kekuasaan antara pemberi kerja dan pekerja.

Latar belakang inisiatif Pemkot Jaksel ini tak lepas dari regulasi nasional yang baru diterbitkan. Pada Selasa pekan ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang secara eksplisit melarang penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh perusahaan. SE ini muncul sebagai tanggapan atas praktik penahanan ijazah yang telah menjadi masalah kronis di berbagai sektor industri Indonesia, sering kali digunakan sebagai “jaminan” atas kinerja atau loyalitas karyawan, meskipun hal itu bertentangan dengan prinsip kebebasan dan martabat manusia.

Baca juga : Semangat Tinggi Ana/Tiwi dan Wakil Indonesia di Perempat Final Kejuaraan Dunia BWF 2025

“Oleh karena itu, dalam pertemuan ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama dengan LKS Tripartit diharapkan dapat menyelaraskan pemahaman penahanan ijazah,” tambah Ali Murthadho. Pendekatan ini menyoroti bagaimana regulasi seperti SE Kemenaker bukan hanya aturan administratif, melainkan instrumen untuk memperkuat hak asasi manusia di tempat kerja. Praktik penahanan ijazah, yang sering kali membuat pekerja terjebak dalam siklus ketergantungan, telah lama dikritik oleh aktivis hak buruh sebagai bentuk pemaksaan tidak langsung, yang bisa mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan dan bahkan Konvensi Internasional Hak Asasi Manusia yang telah diratifikasi Indonesia.

Meski demikian, SE tersebut tidak bersifat mutlak. Ada pengecualian yang diatur secara ketat untuk menjaga keseimbangan kepentingan. Penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi kepada perusahaan hanya diperbolehkan dalam situasi mendesak yang dibenarkan secara hukum, seperti ketika dokumen tersebut diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan yang dibiayai sepenuhnya oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja tertulis. Dalam kasus ini, perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen tersebut. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan selama penyimpanan, perusahaan harus memberikan ganti rugi penuh kepada pekerja, memastikan bahwa pengecualian ini tidak disalahgunakan sebagai celah untuk praktik eksploitatif.

Inisiatif Pemkot Jaksel ini datang pada saat yang tepat, di mana isu ketenagakerjaan semakin menjadi sorotan di era pasca-pandemi, di mana banyak pekerja menghadapi ketidakpastian ekonomi. Dengan melibatkan LKS Tripartit, pendekatan ini tidak hanya menekankan penegakan hukum, tetapi juga membangun budaya dialog yang inklusif. Bagi pekerja, ini berarti perlindungan lebih baik atas hak atas dokumen pribadi mereka, yang sering kali menjadi modal utama untuk mobilitas karir. Sementara bagi pengusaha, kepatuhan terhadap regulasi ini bisa menghindarkan mereka dari risiko litigasi dan reputasi buruk.

Sebagai media online yang berfokus pada analisis mendalam ketenagakerjaan, kami melihat inisiatif ini sebagai langkah progresif menuju ekosistem kerja yang lebih adil. Namun, keberhasilan akan bergantung pada implementasi di lapangan—apakah perusahaan benar-benar mematuhi, atau apakah diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih ketat. Pemkot Jaksel telah membuka pintu dialog; kini giliran stakeholder lain untuk melanjutkannya demi kesejahteraan bersama.

Pewarta : Yogi Hilmawan


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Semangat Tinggi Ana/Tiwi dan Wakil Indonesia di Perempat Final Kejuaraan Dunia BWF 2025
Next: Demonstrasi di Mako Brimob Berakhir dengan Pengawalan TNI ke Jalan Layang Senen

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 23 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.