Skip to content
26/08/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penahanan Sekda Klaten dalam Kasus Korupsi Plaza: Jejak Pengelolaan Aset Publik yang Merugikan Negara

Penahanan Sekda Klaten dalam Kasus Korupsi Plaza: Jejak Pengelolaan Aset Publik yang Merugikan Negara

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 bulan ago 3 minutes read
Penahanan Sekda Klaten dalam Kasus Korupsi Plaza
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Klaten, 27 Agustus 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah mengambil langkah tegas dengan menahan Joko Purnomo (JP), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten saat ini, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Plaza Klaten. Aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten ini diduga dikelola secara tidak transparan, menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp6,8 miliar. Penahanan ini menandai eskalasi penyidikan yang menyoroti isu pengawasan aset daerah di tingkat kabupaten.

Penahanan JP dilakukan langsung setelah ia menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejati Jawa Tengah, Semarang, pada hari Rabu. Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Likas Alexander Sinuraya, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti atau pengaruh terhadap saksi. “Tersangka JP langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan,” ujar Likas dalam konferensi pers singkat di Semarang. Ia menekankan bahwa JP, yang menjabat sebagai Sekda sejak 2022 hingga sekarang, memainkan peran kunci dalam proses pengambilan keputusan yang merugikan.

Latar belakang kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama penyewaan Plaza Klaten, sebuah pusat perdagangan dan layanan publik yang seharusnya menjadi sumber pendapatan bagi daerah. Menurut Likas, JP terlibat langsung dalam penandatanganan kontrak dengan Joko Ferry Setiawan (JFS), Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, pada tahun 2023. “Pada 2023, JP bersama JFS menandatangani perjanjian sewa dengan klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten,” tambahnya. Klausul tersebut diduga tidak mempertimbangkan prinsip efisiensi dan akuntabilitas, sehingga mengakibatkan aliran dana yang tidak optimal ke kas daerah.

Penyidikan tidak hanya menyasar JP. Kejati Jawa Tengah juga menetapkan Joko Santoso (JS), mantan Sekda Kabupaten Klaten periode 2016-2021, sebagai tersangka. JS diduga berperan dalam tahap awal pembahasan dan penetapan perjanjian sewa yang melanggar prosedur standar. “Ia menjelaskan JS berperan membahas dan menetapkan perjanjian sewa tanpa prosedur yang menguntungkan Pemkab Klaten,” kata Likas. Namun, berbeda dengan JP, JS tidak ditahan karena alasan kesehatan yang telah diverifikasi oleh tim medis. Keputusan ini mencerminkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum, meski tetap menjaga integritas proses hukum.

Baca juga : Khidmat di Bawah Hujan: Upacara Pengibaran Bendera Tandai Kesiapan Porprov Bali XVI/2025

Kerugian negara yang mencapai Rp6,8 miliar ini terungkap melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencakup periode 2019 hingga 2023. Angka tersebut mencakup potensi pendapatan hilang akibat ketidakefisienan kontrak, termasuk biaya operasional yang tidak seimbang dan potensi penyalahgunaan aset. Likas menambahkan, “Hasil audit BPK diketahui kerugian negara akibat tindak pidana yang terjadi pada kurun waktu 2019 hingga 2023 tersebut mencapai Rp6,8 miliar.” Temuan ini memperkuat bukti bahwa kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dugaan korupsi sistematis yang melibatkan rantai komando di level eksekutif daerah.

Selain JP dan JS, dua tersangka lain telah ditetapkan lebih awal: Dwi Santoso (DS), mantan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Klaten, serta JFS dari pihak swasta. DS diduga terlibat dalam evaluasi teknis yang tidak netral, sementara JFS sebagai mitra bisnis menjadi ujung tombak pelaksanaan kontrak. Keempat tersangka ini membentuk jaringan yang diduga memanfaatkan celah regulasi untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Kasus ini menyoroti tantangan kronis dalam pengelolaan aset publik di Indonesia, di mana korupsi sering kali tersembunyi di balik kontrak-kontrak sewa atau kemitraan. Dari perspektif akademis, fenomena ini dapat dikaitkan dengan teori principal-agent dalam tata kelola pemerintahan, di mana pejabat (agent) gagal mewakili kepentingan masyarakat (principal) karena konflik kepentingan. Penyidikan Kejati Jawa Tengah diharapkan menjadi preseden untuk memperkuat mekanisme pengawasan, seperti audit rutin dan transparansi kontrak, guna mencegah kerugian serupa di masa depan.

Pihak Kejati menyatakan bahwa penyidikan masih berlanjut, dengan kemungkinan penambahan tersangka jika bukti baru muncul. Masyarakat Klaten diimbau untuk mendukung proses hukum ini demi pemulihan kepercayaan terhadap pemerintahan daerah. Untuk informasi lebih lanjut, Kejati Jawa Tengah siap memberikan update melalui saluran resmi mereka.

Pewarta : Rendro P

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Khidmat di Bawah Hujan: Upacara Pengibaran Bendera Tandai Kesiapan Porprov Bali XVI/2025
Next: Pemkab Tangerang Tangani 120 Pengaduan Pencemaran Lingkungan, 40 Persen Terkait Limbah Sampah

Related Stories

Lensa Pengawasan Digital dan Kerentanan Usaha Mikro

Lensa Pengawasan Digital dan Kerentanan Usaha Mikro: Pembobolan Warung Sembako di Karanganyar dalam Prespektif Kriminologi Modern

Jurnalis RI News Portal Posted on 37 menit ago 0
8888

Logistik Terbatas di Tengah Bencana: KemenPPPA Pacu Distribusi Bantuan Spesifik Pengungsi NTT

Jurnalis RI News Portal Posted on 52 menit ago 0
Ujian Narasi Sang Pemimpin

Ujian Narasi Sang Pemimpin: Saat Analogi ‘Kepala Ikan’ Kembali Menyapa Pemangku Kebijakan Padangsidimpuan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
iklan
iklan
iklan
Iklan
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Lensa Pengawasan Digital dan Kerentanan Usaha Mikro: Pembobolan Warung Sembako di Karanganyar dalam Prespektif Kriminologi Modern
  • Logistik Terbatas di Tengah Bencana: KemenPPPA Pacu Distribusi Bantuan Spesifik Pengungsi NTT
  • Mengurai Paradigma Restoratif dalam Reformasi Hukum Penegakan Kasus Kejahatan Ekonomi: Urgensitas Legitimasi RUU Perampasan Aset
  • Ujian Narasi Sang Pemimpin: Saat Analogi ‘Kepala Ikan’ Kembali Menyapa Pemangku Kebijakan Padangsidimpuan
  • Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by