
RI News Portal. Jakarta – Salah satu anggota jurnalis foto dari Kantor Berita ANTARA, Bayu Pratama Syahputra, mengalami pemukulan oleh oknum polisi saat meliput aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat. Peristiwa ini menimbulkan perhatian serius terkait perlindungan hukum terhadap pekerja media dan batas-batas penegakan keamanan publik.
Menurut Bayu, dia tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalankan tugas jurnalistik. Saat itu, kericuhan mulai terjadi di antara massa pendemo. Untuk mengambil posisi aman, Bayu berdiri di balik barisan aparat. Namun, ia mendadak menjadi sasaran pukulan dari salah satu oknum polisi.
“Saya ke barisan polisi supaya lebih aman, ya sudah saya mau ‘motret-motret’ ternyata pas itu ada oknum ‘mukulin’ masyarakat, saya juga langsung dipukul tiba-tiba,” ujarnya.

Bayu menduga pemukulan terjadi karena ia memotret oknum polisi yang sedang menganiaya massa pendemo. Pukulan mengenai kepala dan tangan Bayu, menyebabkan beberapa kameranya rusak dan memar di tubuhnya. Peristiwa ini berlangsung persis di bawah JPO di depan Gedung DPR.
“Saya sudah bilang kalau saya media, saya bawa dua kamera, masak tidak melihat? Terus saya pakai helm pers tulisannya besar ‘ANTARA’,” tambah Bayu, menekankan bahwa identitas jurnalistiknya jelas terlihat.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mendasar terkait perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas. Menurut Setiawan Wibisono S.TH, pimpinan media RI News Portal, pengamat hukum dan kebijakan pers, tindakan pemukulan ini tidak mencerminkan prinsip sinergitas antara aparat kepolisian dan pers.
“Perlu ada klarifikasi dari pihak Polri terkait insiden ini agar transparansi dan akuntabilitas terjaga. Fungsi jurnalistik harus dihormati agar kebebasan pers dan keselamatan wartawan tetap terlindungi di lapangan,” ujar Setiawan.
Baca juga : Presiden Prabowo Anugerahkan 141 Tanda Kehormatan: Antara Legitimasi Sejarah dan Rekonsiliasi Nasional
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penegasan kode etik dan regulasi perlindungan wartawan, termasuk dalam konteks demonstrasi publik. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki hak untuk meliput secara bebas dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan.
Bayu akhirnya meninggalkan lokasi demi keselamatan diri, menandai perlunya koordinasi yang lebih baik antara aparat keamanan dan media saat penanganan aksi massa, agar sinergitas dan profesionalisme kedua pihak tetap terjaga.
Pewarta : Albertus Parikesit
