
RI News Portal. Lampung Timur, 22 Agustus 2025 – Unit Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Timur melalui Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Pengungkapan ini menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menangani laporan masyarakat serta menegakkan hukum di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Menurut keterangan Kepala Polres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Stefanus Boyoh, dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial PA (45), warga Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, dan DO (24), warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, menimpa seorang sopir truk berinisial YU (47), warga Jawa Barat. Korban, yang sedang melakukan perjalanan dari Cikarang, Kabupaten Bekasi, menuju Palembang, berhenti di sebuah rumah makan di Desa Sukadana untuk beristirahat. Setelah memarkirkan truknya, YU menikmati secangkir kopi sebelum kembali ke kabin truk untuk tidur. Namun, saat terbangun, ia mendapati ponsel dan tas berisi dompet yang berisi uang telah hilang. Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp4.200.000.
“Diduga pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur untuk membuka pintu truk dan mengambil barang berharga,” ungkap AKP Stefanus Boyoh dalam keterangannya.
Merespons laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi segera melakukan penyelidikan intensif. Pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku, PA, di Desa Sumur, Kecamatan Ketapang. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Baca juga : Tragedi di Perkebunan Sawo Jajar: Wanita Muda Ditemukan Tewas, Suami Serahkan Diri
Pengembangan lebih lanjut membuahkan hasil pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, ketika tim berhasil menangkap pelaku kedua, DO, di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Lampung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat. Ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai tujuh tahun penjara, sesuai dengan ketentuan pasal yang diterapkan.
Kasus ini menegaskan komitmen Polres Lampung Timur dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan responsif. AKP Stefanus Boyoh menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan koordinasi dengan masyarakat untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat beristirahat di tempat umum, dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib,” tutup AKP Stefanus.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi tindak kriminal, khususnya di wilayah yang ramai seperti tempat istirahat umum. Polres Lampung Timur terus berupaya memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya melalui pendekatan proaktif dan kolaboratif.
Pewarta : Lii
