Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Penegakan Hukum: Kejaksaan dan Polres Semarang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Penegakan Hukum: Kejaksaan dan Polres Semarang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

TEAM BUSER BERITA Posted on 3 bulan ago 2 min read
Kejaksaan dan Polres Semarang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Ambarawa, 21 Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang bersama Kepolisian Resor (Polres) Semarang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 53 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Kecamatan Ambarawa, pada Rabu, 20 Agustus 2025, sebagai wujud transparansi dan komitmen penegakan hukum.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Golom Silitonga, SH., MH., serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, Pramudyo Teguh Sucipto, SKM., M.Kes. Hadir pula pejabat utama Kejaksaan Negeri, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., SIK., MH., Kapolsek Ambarawa AKP Ririh Widiastuti, SH., MH., dan perwakilan Forum Wartawan Kabupaten Semarang.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis tindak pidana, dengan rincian sebagai berikut:

  • Narkotika: Sabu seberat 115,95 gram, ganja 7,86 gram, tembakau gorila 29,16 gram, dan 154 butir tablet atau pil terlarang.
  • Psikotropika: Barang bukti dari 47 perkara.
  • Senjata Tajam: 1 perkara.
  • Kesehatan: 5 perkara.

Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan jenis barang bukti, seperti diblender, dibakar, dan dipotong, untuk memastikan barang tidak dapat disalahgunakan kembali. Proses ini berlangsung tertib dan aman, disaksikan oleh para pejabat dan awak media.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas dan akuntabilitas. “Kegiatan ini bukan hanya prosedur formal, tetapi juga langkah nyata untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca juga : Berontang: Perekat Kebersamaan di Festival Budaya Katab Kebahan

Sementara itu, Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Polres Semarang, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Ungaran. Menurutnya, keberhasilan penyelesaian perkara di Kabupaten Semarang merupakan hasil dari kerja sama yang solid antarinstansi. “Sinergi ini memungkinkan pengungkapan kasus secara tuntas, memberikan efek jera, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” katanya.

Selain tindakan represif, Polres Semarang juga menekankan pentingnya pendekatan preventif dan preemptif dalam mencegah tindak pidana. AKBP Ratna menjelaskan bahwa pihaknya aktif melakukan edukasi masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk media sosial dan kegiatan langsung seperti “Jumat Curhat” serta “Ngobrol Bareng Kapolres.” Program ini menjadi wadah interaktif untuk menyosialisasikan upaya pencegahan kejahatan, khususnya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar simbolis, tetapi juga memiliki makna strategis dalam memutus rantai penyalahgunaan barang terlarang. Dengan melibatkan berbagai instansi dan media, kegiatan ini menegaskan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara. Kejaksaan dan Polres Semarang berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan narkotika, psikotropika, dan pelanggaran kesehatan, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di Kabupaten Semarang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan edukasi, demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Pewarta : Dandi Setiawan


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Berontang: Perekat Kebersamaan di Festival Budaya Katab Kebahan
Next: Kasus Hilangnya Lansia di Padangsidimpuan: Pencarian dan Dampak Sosial terhadap Keluarga Pedesaan

Related Stories

Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
2 min read

Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang

TEAM BUSER BERITA Posted on 12 jam ago
Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif
2 min read

Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025
3 min read

Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.