
RI News Portal. Lhokseumawe, 21 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengambil langkah strategis dengan menginstruksikan pelaksanaan Pemilihan Geuchik secara Langsung (Pilchiksung) di 160 gampong (desa) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIII/2025 pada 14 Agustus 2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa masa jabatan geuchik (kepala desa) di Aceh tetap enam tahun, sesuai dengan Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), menolak permohonan perpanjangan menjadi delapan tahun.
Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE, MM, menyatakan bahwa 160 gampong saat ini dipimpin oleh penjabat geuchik, yang diangkat sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur Aceh Nomor 400.10/4007 tertanggal 22 April 2025. Surat tersebut memerintahkan penundaan Pilchiksung hingga putusan MK dirilis, guna menjaga kepastian hukum. “Kini, setelah putusan MK jelas, kami menginstruksikan camat dan penjabat geuchik untuk segera memulai tahapan pemilihan langsung,” ujar Ismail pada Rabu, 20 Agustus 2025, di Lhokseumawe.

Instruksi ini diperkuat oleh surat resmi dari Sekretaris Daerah Aceh Utara, Dr. A. Murtala, MSi, Nomor 141/1173 tertanggal 19 Agustus 2025. Surat tersebut memerintahkan camat dan penjabat geuchik untuk mempersiapkan tahapan Pilchiksung, termasuk pembentukan panitia pemilihan oleh Tuha Peut Gampong, sesuai Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2003. Selain itu, 90 gampong lain yang masa jabatan geuchiknya berakhir pada Desember 2025 diminta segera membentuk panitia dan menyiapkan tahapan pemilihan agar seluruh gampong di Aceh Utara dapat dipimpin geuchik definitif sebelum akhir tahun.
“Kecepatan pelaksanaan Pilchiksung ini penting untuk memastikan pemerintahan gampong berjalan efektif dan pelayanan publik tidak terganggu,” kata Murtala. Ia menegaskan bahwa penjabat geuchik memiliki keterbatasan dalam pengambilan keputusan strategis, sehingga pemilihan geuchik definitif menjadi prioritas untuk memperkuat tata kelola gampong.
Baca juga : Kemitraan Strategis Pengusaha Besar dan UMKM Disabilitas: Langkah Nyata Menuju Inklusi Ekonomi
Putusan MK yang menolak perpanjangan masa jabatan geuchik menjadi delapan tahun merupakan respons terhadap gugatan yang diajukan lima geuchik, yaitu Venny Kurnia, Syukran, Sunandar, Badaruddin, dan Kadimin. Mereka mempersoalkan ketidaksesuaian antara UUPA dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan masa jabatan kepala desa di luar Aceh selama delapan tahun. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pengaturan masa jabatan geuchik di Aceh sesuai dengan kekhususan daerah dan tidak melanggar prinsip kesetaraan hukum, kepastian hukum, serta non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Namun, putusan ini memicu dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Arsul Sani, yang berpendapat bahwa MK seharusnya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan untuk menjamin hak konstitusional para geuchik. Meski demikian, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga menjadi landasan bagi Pemerintah Aceh Utara untuk mempercepat Pilchiksung.
Pewarta : Jaulim Saran
