Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pemilihan Geuchik Serentak di Aceh Utara: Respons terhadap Putusan MK dan Upaya Pemantapan Demokrasi Lokal

Pemilihan Geuchik Serentak di Aceh Utara: Respons terhadap Putusan MK dan Upaya Pemantapan Demokrasi Lokal

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 2 min read
Pemilihan Geuchik Serentak di Aceh Utara
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lhokseumawe, 21 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengambil langkah strategis dengan menginstruksikan pelaksanaan Pemilihan Geuchik secara Langsung (Pilchiksung) di 160 gampong (desa) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIII/2025 pada 14 Agustus 2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa masa jabatan geuchik (kepala desa) di Aceh tetap enam tahun, sesuai dengan Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), menolak permohonan perpanjangan menjadi delapan tahun.

Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE, MM, menyatakan bahwa 160 gampong saat ini dipimpin oleh penjabat geuchik, yang diangkat sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur Aceh Nomor 400.10/4007 tertanggal 22 April 2025. Surat tersebut memerintahkan penundaan Pilchiksung hingga putusan MK dirilis, guna menjaga kepastian hukum. “Kini, setelah putusan MK jelas, kami menginstruksikan camat dan penjabat geuchik untuk segera memulai tahapan pemilihan langsung,” ujar Ismail pada Rabu, 20 Agustus 2025, di Lhokseumawe.

Instruksi ini diperkuat oleh surat resmi dari Sekretaris Daerah Aceh Utara, Dr. A. Murtala, MSi, Nomor 141/1173 tertanggal 19 Agustus 2025. Surat tersebut memerintahkan camat dan penjabat geuchik untuk mempersiapkan tahapan Pilchiksung, termasuk pembentukan panitia pemilihan oleh Tuha Peut Gampong, sesuai Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2003. Selain itu, 90 gampong lain yang masa jabatan geuchiknya berakhir pada Desember 2025 diminta segera membentuk panitia dan menyiapkan tahapan pemilihan agar seluruh gampong di Aceh Utara dapat dipimpin geuchik definitif sebelum akhir tahun.

“Kecepatan pelaksanaan Pilchiksung ini penting untuk memastikan pemerintahan gampong berjalan efektif dan pelayanan publik tidak terganggu,” kata Murtala. Ia menegaskan bahwa penjabat geuchik memiliki keterbatasan dalam pengambilan keputusan strategis, sehingga pemilihan geuchik definitif menjadi prioritas untuk memperkuat tata kelola gampong.

Baca juga : Kemitraan Strategis Pengusaha Besar dan UMKM Disabilitas: Langkah Nyata Menuju Inklusi Ekonomi

Putusan MK yang menolak perpanjangan masa jabatan geuchik menjadi delapan tahun merupakan respons terhadap gugatan yang diajukan lima geuchik, yaitu Venny Kurnia, Syukran, Sunandar, Badaruddin, dan Kadimin. Mereka mempersoalkan ketidaksesuaian antara UUPA dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan masa jabatan kepala desa di luar Aceh selama delapan tahun. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pengaturan masa jabatan geuchik di Aceh sesuai dengan kekhususan daerah dan tidak melanggar prinsip kesetaraan hukum, kepastian hukum, serta non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Namun, putusan ini memicu dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Arsul Sani, yang berpendapat bahwa MK seharusnya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan untuk menjamin hak konstitusional para geuchik. Meski demikian, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga menjadi landasan bagi Pemerintah Aceh Utara untuk mempercepat Pilchiksung.

Pewarta : Jaulim Saran

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kemitraan Strategis Pengusaha Besar dan UMKM Disabilitas: Langkah Nyata Menuju Inklusi Ekonomi
Next: Pembangunan Kantor Baru DPTD PKS Tanah Datar: Langkah Strategis untuk Demokrasi dan Pelayanan Publik

Related Stories

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren
3 min read

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
2 min read

Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
'raj 2026
2 min read

Lonjakan Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara pada Penutupan Libur Isra Mi’raj 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.